Home / JOMBANG

Sabtu, 22 Juli 2023 - 09:17 WIB

Polres Jombang Ringkus Dua Pengedar dan Sita Jutaan Pil Koplo

Polres Jombang Ringkus Dua Pengedar dan Sita Jutaan Pil Koplo

JOMBANG,INDEXBERITA.COM—Satresnarkoba Polres Jombang Polda Jatim menangkap 2 orang pemuda yang diduga sebagai pengedar dan menyita 1,3 juta butir jenis pil koplo dari berbagai merk.

Kedua tersangka tersebut, MR (29) warga Jombang dan NA (23) asal Jakarta. Jutaan pil koplo yang disita Polisi itu terbagi tiga jenis, yakni pil Dobel L, pil Dobel Y dan narkotika pil Carnophen.

“Barang bukti pil dobel L (LL) sebanyak 1.028.000 butir, pil Dobel Y (YY) 248.000 butir dan Carnophen 28.116 butir jumlah 1.304.116 butir,” ujar Wakapolres Jombang Kompol Hari Kurniawan dalam keterangan pers, Jumat (21/7/2023).

READ  Patroli Gabungan, Polisi Amankan 106 Pemuda yang Meresahkan

Kompol Hari menjelaskan, awalnya Satresnarkoba Polres Jombang menangkap MR di Jombang pada 25 Juni 2023 dengan barang bukti 102 botol atau sekitar 120.000 butir pil dobel L.

“Selanjutnya dilakukan pengembangan, diketahui pengiriman obat berbahaya itu dari seseorang, yakni NA yang berada di Cipinang, Jakarta Timur,” ujar Kompol Hari didampingi Kasatresnarkoba AKP Komar Sasmito.

Petugas Satresnarkoba mencari keberadaan NA yang diduga sebagai bandar. Pencarian NA membuahkan hasil. Setelah identitasnya diketahui, polisi langsung membekuknya di Jakarta.

READ  Pemeliharaan Jalan Sepanjang Ruas Gondeka -Gudo Dan Brambang - Jatipelem

“Tersangka NA berhasil ditangkap anggota di rumahnya Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kompol Hari mengungkapkan sejauh ini pengakuan kedua tersangka sudah dua kali melakukan transaksi dalam jumlah besar. Namun pengakuan tersebut masih terus didalami dan dikembangkan.

Penyidik Satresnarkoba juga masih terus memburu bandar besar yang menyuplai narkoba kepada NA. Bandar besar di atasnya itu diketahui berinisial IP.

“Yang menyuplai NA masih dicari, yakni IP sekarang ditetapkan DPO (Daftar Pencarian Orang),” ujarnya menandaskan.

READ  Pastikan Stok Dan Harga Kebutuhan Pokok Aman Jelang Ramadan 1447 H, Bapanas dan Pemkab Jombang Sidak Pasar Pon

Kedua tersangka ditahan dan dijerat Pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan serta pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Terpisah, Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi menegaskan pihaknya berkomitmen tidak memberi ruang terhadap para pengedar Narkoba di Kota Santri ini. Sebab, Narkoba dapat merusak generasi bangsa yang harus diperangi.

“Pemberantasan peredaran Narkoba merupakan komitmen dari Polres Jombang. Kami berharap masyarakat juga turut aktif menginformasikan jika mengetahui adanya peredaran Narkoba di lingkungan sekitarnya,” pungkas AKBP Eko Bagus.(Syim)

Share :

Baca Juga

JOMBANG

Polisi Amankan Seorang Pemuda dan Ratusan Botol Miras dari Berbagai Merk

JOMBANG

Tampung Keluhan Warga, Polres Jombang Gelar Program Jum’at Curhat

JOMBANG

Pemkab Jombang Gencar Edukasi Bahaya Rokok Ilegal untuk Kesadaran Publik

JOMBANG

Idul Adha Penuh Makna, Bupati Warsubi Sapa Warga dan Sembelih 58 Sapi Kurban

JOMBANG

Respons Cepat Abah Bupati Atasi Derita Sosial Warga Jombang: Dua Kasus Mendapat Tindakan Langsung

JOMBANG

Hadiri Pelantikan Pengurus PWI Jombang Dan HUT Radio Suara Jombang Ke 21 Ini Pesan Pj Bupati Jombang.

JOMBANG

Kunker di Jombang, Wakil Presiden Ma’ruf Amin Kunjungi Tiga Pondok Pesantren

JOMBANG

KDKMP Digenjot Kolaborasi Lintas Sektor, Bupati-Kemenko Pangan Kompak Dorong Kesejahteraan Desa
?>