
Foto Polres Mojokerto Gelar Apel Pasukan Operasi Lilin Semeru 2019 Dan Pemusnahan Miras .
MOJOKERTO.SOROTINDOMEDIA.COM Polres Mojokerto laksanakan gelar Apel pasukan operasi lilin semeru 2019 Melalui Apel Pasukan Opeeasi Lilin Semeru 2019 ,Kita Tingkatkan Sinergi Polri Dengan Intansi Terkait Dalam Rangka Memberikan Rasa Aman Dan Nyaman Perayaan Natal 2019 Dan Tahun Baru 2020 ,yang di pimpin langsung oleh Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno pada Kamis (19/11/2019), bertempat di Halaman Mapolres Mojokerto ,
Operasi Patuh Semeru 2019, akan dilaksanakan selama 10 hari mulai tanggal 23 September sampai 1 Januari 2020 .
Apel Gelar Pasukan tersebut dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personel maupun sarana pendukung lainnya, agar pelaksanaan kegiatan operasi dapat berjalan dengan optimal dan dapat berhasil sesuai dengan tujuan serta sasaran yang telah ditetapkan.
Turut hadir dalam apel kali ini, Danyon Kepala raider 503 Mayangkara ,Ormas,Tagana,PMI,Pramuka dan para Undangan
Kapolres Mojokerto dalam Apel tersebut membacakan
Operasi lilin 2019 merupakan operasi kepolisisn terpusat yang akan di laksanakan selama 10 hari mulai hari senin 23 Desember 2019 sampai hari Rabu 1 Januari 2020 fokus pengamanan adalah 61 ribu dan 308 obyek di seluruh Indonesia baik gereja tempat wisata pusat pembelanjaan ,obyek tempat perayaan tahun baru ,terminal ,pelabuhan ,setasiun dan Bandara dalam pelaksanaanya operasi ini akan melibatkan 191 ribu 807 personil pengamanan gabungan yang terdiri atas 121 ribu.
Usai menjalani apel semeru Polres Mojokerto beserta instansi lainya, dengan dipimpin secara langsung oleh Kapolres Mojokerto, memusnahkan sejumlah barangbukti dari hasil kejahatan yang ada.
Pencurian dan pemberatan (Curat) ada 7 tersangka dengan barang bukti 5 hp, 1 cutter, 1 laptop, 1 kamera canon 1200D, 1 Jaket, 1 Celana, 1 helm, 1 Obeng, 1 Linggis, 7 Buah gergaji besi dan 1 Kotak Amal.
Sedangkan untuk kejahatan Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) ada 1 tersangka, dengan barang bukti honda beat beserta kunci dan stnknya.
“Selanjutnya untuk tersangka miras ada 34 tersangka dengan barang bukti 187 botol arak, 569 botol bir, 45 botol anggur dan 25 botol vodka, kejahatan premanisne terdapat 68 tersangka dengan barang bukti uang sebesar 961.500. Untuk kejahatan Pencurian dan kekerasan (Curas) ada 1 tersangka. Dan yang terakhir ada 2 tersangka narkoba dengan barang bukti 6 poket shabu dengan berat kotor 2,64 gram, 1 hp dan 1 timbangan digital,.” tutup Kapolres Mojokerto(Syim)