Home / Hukum

Kamis, 19 Desember 2019 - 12:16 WIB

Polres Mojokerto Gelar Apel Pasukan Operasi Lilin Semeru 2019 Dan Pemusnahan Miras .

Foto Polres Mojokerto Gelar Apel Pasukan Operasi Lilin Semeru 2019 Dan Pemusnahan Miras .

Foto Polres Mojokerto Gelar Apel Pasukan Operasi Lilin Semeru 2019 Dan Pemusnahan Miras .

Polres Mojokerto Gelar Apel Pasukan Operasi Lilin Semeru 2019 Dan Pemusnahan Miras .

Foto Polres Mojokerto Gelar Apel Pasukan Operasi Lilin Semeru 2019 Dan Pemusnahan Miras .

MOJOKERTO.SOROTINDOMEDIA.COM Polres Mojokerto laksanakan gelar Apel pasukan operasi lilin semeru 2019 Melalui Apel Pasukan Opeeasi Lilin Semeru 2019 ,Kita Tingkatkan Sinergi Polri Dengan Intansi Terkait Dalam Rangka Memberikan Rasa Aman Dan Nyaman Perayaan Natal 2019 Dan Tahun Baru 2020 ,yang di pimpin langsung oleh Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno pada Kamis (19/11/2019), bertempat di Halaman Mapolres Mojokerto ,

Operasi Patuh Semeru 2019, akan dilaksanakan selama 10 hari mulai tanggal 23 September sampai 1 Januari 2020 .

READ  Polda Jatim Ringkus Satu Tersangka Curat Ojol Wanita di Surabaya yang Sempat Viral di Medsos

Apel Gelar Pasukan tersebut dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personel maupun sarana pendukung lainnya, agar pelaksanaan kegiatan operasi dapat berjalan dengan optimal dan dapat berhasil sesuai dengan tujuan serta sasaran yang telah ditetapkan.

Turut hadir dalam apel kali ini, Danyon Kepala raider 503 Mayangkara ,Ormas,Tagana,PMI,Pramuka dan para Undangan

Kapolres Mojokerto dalam Apel tersebut membacakan
Operasi lilin 2019 merupakan operasi kepolisisn terpusat yang akan di laksanakan selama 10 hari mulai hari senin 23 Desember 2019 sampai hari Rabu 1 Januari 2020 fokus pengamanan adalah 61 ribu dan 308 obyek di seluruh Indonesia baik gereja tempat wisata pusat pembelanjaan ,obyek tempat perayaan tahun baru ,terminal ,pelabuhan ,setasiun dan Bandara dalam pelaksanaanya operasi ini akan melibatkan 191 ribu 807 personil pengamanan gabungan yang terdiri atas 121 ribu.

READ  Kapolresta Mojokerto Bersama Dandim 0815 Mojokerto, Laksanakan Apel Bersama Tanggap Bencana Di Desa Banyulegi Dawarblandong

Usai menjalani apel semeru Polres Mojokerto beserta instansi lainya, dengan dipimpin secara langsung oleh Kapolres Mojokerto, memusnahkan sejumlah barangbukti dari hasil kejahatan yang ada.

Pencurian dan pemberatan (Curat) ada 7 tersangka dengan barang bukti 5 hp, 1 cutter, 1 laptop, 1 kamera canon 1200D, 1 Jaket, 1 Celana, 1 helm, 1 Obeng, 1 Linggis, 7 Buah gergaji besi dan 1 Kotak Amal.

READ  Perkuat Soliditas dan Sinergitas TNI-Polri, Kapolda Jatim Buka Diklat Integrasi Kampus Kebangsaan Dikmaba TNI AL dan Diktukba Polri

Sedangkan untuk kejahatan Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) ada 1 tersangka, dengan barang bukti honda beat beserta kunci dan stnknya.

“Selanjutnya untuk tersangka miras ada 34 tersangka dengan barang bukti 187 botol arak, 569 botol bir, 45 botol anggur dan 25 botol vodka, kejahatan premanisne terdapat 68 tersangka dengan barang bukti uang sebesar 961.500. Untuk kejahatan Pencurian dan kekerasan (Curas) ada 1 tersangka. Dan yang terakhir ada 2 tersangka narkoba dengan barang bukti 6 poket shabu dengan berat kotor 2,64 gram, 1 hp dan 1 timbangan digital,.” tutup Kapolres Mojokerto(Syim)

Share :

Baca Juga

Hukum

Beri Semangat Tim Pemulasaran, Polresta Mojokerto Hadir Bagi Bansos dari Pemerintah

Hukum

Polresta Mojokerto Gelar Patroli dan Pengecekan Arus Balik, Ditemukan 6 Orang Reaktif

Hukum

Peras dan Aniaya Sepasang Muda Mudi, Ayah dan Anak Kandung di Tangkap Satreskrim Polresta Mojokerto

Hukum

Pimpin Apel Ops Keselamatan Semeru 2022, Kapolresta Mojokerto : Polantas Harus Presisi
Cangkruk'an Dan Silaturahmi Kapolresta Mojokerto Bersama Awak Media

Hukum

Cangkruk’an Dan Silaturahmi Kapolresta Mojokerto Bersama Awak Media

Hukum

Kita Wajib Kenalkan Rambu Lalin Sejak Dini

Hukum

Patroli Perbankan, Upaya Sat Samapta Polresta Mojokerto Cegah Gangguan Kamtibmas Di Bulan Ramadhan

Hukum

Kuasa Hukum dan Keluarga Andika Susilo Tuntut Keadilan atas Kasus Aset dan Dugaan Pernikahan Ilegal
?>