Home / Kepolisian

Senin, 10 Juli 2023 - 10:47 WIB

Polres Mojokerto Kota Musnahkan Ratusan Knalpot Brong, Razia Di Jalan Raya Akan Lebih Diintensifkan

Kapolres Mojokertoa Kota AKBP Wiwit Adi Satria Musnahkan Barang Bukti Kenalpot Brong

MOJOKERTO,INDEXBERITA.COM—Sebanyak 150 knalpot brong dan 14 pelg dan ban cacing dimusnahkan di halaman Polres Mojokerto Kota, Senin (10/07/23) pagi. Pemusnahan ini sebagai upaya penertiban perlengkapan kendaraan bermotor yang tidak memenuhi standar sesuai aturan.

Ratusan knalpot brong dan pelg tidak memenuhi standar aturan lalu lintas ini dimusnakaan dengan cara dipotong dan dan hancurkan. Pemusnahan dilakukan bersama TNI.

“Kemarin sempat viral ada beberapa kejadian kecelakaaan dan ini bertepatan dengan Operasi Patuh Semeru 2023. Kita lakssanakan pemusnahan knalpot brong. Termia kasih pada TNI pak Dandempom yg sudah bersinergi dengan kami yg sudah melaksanakan penegakan hukum terkait dg knalpot brong ini,” kata AKBP Wiwit Adisatria, saat rilis di Mapolres Mojokerto Kota, Senin (10/07/23).

READ  Polsek Trowulan Terima Kejutan di Hari Bhayangkara ke-78, Oleh Danramel Trowulan

Upaya penegakan hukup terhadap pelanggaran lalu lintas terus di lakukukan. Sebab akibat penggunakan knalpot brong di jalan raya sudah meresahkan masyarakat.

“Karena memeng keluhan masyarakat dan pengaduan masyarakat ini sudah sangat meresahkan. Sering terjadi tawuran karena salah faham di jalan akibat bunyi knalpot brong ini,” jelas AKBP Wiwit.

READ  Pastikan Penyimpanan Logistik KPU Aman, Kapolres Mojokerto dan Dandim 0815 Cek Lokasi Gudang.

Penyitaan knalpot brong serta pelg dan ban motor yang tidak memenuhi standar ini sesuai dengan Undang Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan Peraturan Menteri LHK.

“Ini melanggal pasal 285 dan pasal 288 Undang Undang No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas Angkutan Jalan dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No. 56 Tahun 2019,” tambah Wiwit.

READ  Kapolsek Dlanggu Bersama Danramil Sapa Jemaat GPdi Dalam Kegiatan Ibadah Umat Kristiani

Masyarakat, lanjut Wiwit, yang masih menggunakan knalpot brong dan ban motor yang tidak memenuhi standar aturan lalu lintas supaya mencopot secara kesadaran. Kalau di jalan raya masih ditemukan masih menggunakan kelengkapan yang tidak standar akan ditertibkan dan diamankan.

“Mudah mudahan dengan kegiatan ini menciptakan wilayah Mojokerto semakin kondusif dan terus akan kita laksanakan penegakan hukum terhadap knalpot brong ini.

Kepada masyarakat kita himbau supaya mencopot secara kesadaran. Kalaupun masih kita temukan di jalan raya, akan akan kami laksanakan penertiban secara kontinyu” terang AKBP Wiwit Adisatria.(Syim)

Share :

Baca Juga

Utama

Kepolisian

Kasi Humas Polresta Mojokerto Terima Apresiasi Mentor Terbaik Dari Mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura.

Kepolisian

Gugah Semangat Nasionalisme, Polres Jombang Gelar Ngopi Bareng BGD
Utama

Kepolisian

Penindakan Pengguna Knalpot Brong di Mojokerto, 7 Pelanggar Ditindak

Kepolisian

Jum’at Curhat Polres Jombang, Forum HRD Berharap Silaturahmi Dapat Berjalan Terus Meneru

Kepolisian

TNI-Polri Bersinergi, Gelar Karya Bakti Tempat Ibadah

Kepolisian

Kapolres Jombang Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Kabag, Kasat dan Kapolsek Jajaran

JOMBANG

Polres Jombang Resmikan pembangunan Sumur Bor di Mushola Al-Barokah

Kepolisian

Polsek Dlanggu Perkuat Sinergi dengan Masyarakat melalui Program Jumat Curhat
?>