Home / Kepolisian

Senin, 10 Juli 2023 - 10:47 WIB

Polres Mojokerto Kota Musnahkan Ratusan Knalpot Brong, Razia Di Jalan Raya Akan Lebih Diintensifkan

Kapolres Mojokertoa Kota AKBP Wiwit Adi Satria Musnahkan Barang Bukti Kenalpot Brong

MOJOKERTO,INDEXBERITA.COM—Sebanyak 150 knalpot brong dan 14 pelg dan ban cacing dimusnahkan di halaman Polres Mojokerto Kota, Senin (10/07/23) pagi. Pemusnahan ini sebagai upaya penertiban perlengkapan kendaraan bermotor yang tidak memenuhi standar sesuai aturan.

Ratusan knalpot brong dan pelg tidak memenuhi standar aturan lalu lintas ini dimusnakaan dengan cara dipotong dan dan hancurkan. Pemusnahan dilakukan bersama TNI.

“Kemarin sempat viral ada beberapa kejadian kecelakaaan dan ini bertepatan dengan Operasi Patuh Semeru 2023. Kita lakssanakan pemusnahan knalpot brong. Termia kasih pada TNI pak Dandempom yg sudah bersinergi dengan kami yg sudah melaksanakan penegakan hukum terkait dg knalpot brong ini,” kata AKBP Wiwit Adisatria, saat rilis di Mapolres Mojokerto Kota, Senin (10/07/23).

READ  Polsek Puri Gelar Patroli Skala Besar, Antisipasi Balap Liar di Mojokerto

Upaya penegakan hukup terhadap pelanggaran lalu lintas terus di lakukukan. Sebab akibat penggunakan knalpot brong di jalan raya sudah meresahkan masyarakat.

“Karena memeng keluhan masyarakat dan pengaduan masyarakat ini sudah sangat meresahkan. Sering terjadi tawuran karena salah faham di jalan akibat bunyi knalpot brong ini,” jelas AKBP Wiwit.

READ  Cemburu Istri Dihubungi Pria Lain Lewat Chat, Pria di Mojokerto Lakukan Penganiayaan Berat

Penyitaan knalpot brong serta pelg dan ban motor yang tidak memenuhi standar ini sesuai dengan Undang Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan Peraturan Menteri LHK.

“Ini melanggal pasal 285 dan pasal 288 Undang Undang No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas Angkutan Jalan dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No. 56 Tahun 2019,” tambah Wiwit.

READ  Polres Mojokerto Kota Gencarkan Program KONDUSIP di Sekolah: Perang Melawan Narkoba Dimulai dari Generasi Muda"

Masyarakat, lanjut Wiwit, yang masih menggunakan knalpot brong dan ban motor yang tidak memenuhi standar aturan lalu lintas supaya mencopot secara kesadaran. Kalau di jalan raya masih ditemukan masih menggunakan kelengkapan yang tidak standar akan ditertibkan dan diamankan.

“Mudah mudahan dengan kegiatan ini menciptakan wilayah Mojokerto semakin kondusif dan terus akan kita laksanakan penegakan hukum terhadap knalpot brong ini.

Kepada masyarakat kita himbau supaya mencopot secara kesadaran. Kalaupun masih kita temukan di jalan raya, akan akan kami laksanakan penertiban secara kontinyu” terang AKBP Wiwit Adisatria.(Syim)

Share :

Baca Juga

Kepolisian

Polres Mojokerto Gelar Cangkrukan Pilkada Damai Bersama Wartawan, Influencer, dan Netizen

Kepolisian

Kapolsek Trowulan Pimpin Baksos Pembagian Sembako untuk Warga Kurang Mampu di Dusun Kaweden

Kepolisian

Kapolsek Trowulan Bersama Anggota Sambangi Tokoh Agama Jelang Pemilukada Mojokerto
Utama

Kepolisian

Kasi Humas Polresta Mojokerto Pimpin Apel Satfung, Beri Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri

Kepolisian

Polsek Trowulan Pastikan Kirab Budaya di Desa Bejijong Berjalan Aman dan Kondusif

Kepolisian

Polsek Sooko Amankan Kegiatan Jalan Sehat dan Senam Bersama dalam Rangka HUT RI ke-79 di Desa Ngingasrembyong

Kepolisian

Dirlantas Polda Jawa Timur Siaga Terkait Arus Mudik Lebaran: Antisipasi Lonjakan Arus Lalu Lintas”

Kepolisian

Polres Mojokerto Optimalkan Lahan Tidur di Mojosari untuk Tanam Jagung Mendukung Program Ketahanan Pangan
?>