Home / Kepolisian

Senin, 10 Juli 2023 - 10:47 WIB

Polres Mojokerto Kota Musnahkan Ratusan Knalpot Brong, Razia Di Jalan Raya Akan Lebih Diintensifkan

Kapolres Mojokertoa Kota AKBP Wiwit Adi Satria Musnahkan Barang Bukti Kenalpot Brong

MOJOKERTO,INDEXBERITA.COM—Sebanyak 150 knalpot brong dan 14 pelg dan ban cacing dimusnahkan di halaman Polres Mojokerto Kota, Senin (10/07/23) pagi. Pemusnahan ini sebagai upaya penertiban perlengkapan kendaraan bermotor yang tidak memenuhi standar sesuai aturan.

Ratusan knalpot brong dan pelg tidak memenuhi standar aturan lalu lintas ini dimusnakaan dengan cara dipotong dan dan hancurkan. Pemusnahan dilakukan bersama TNI.

“Kemarin sempat viral ada beberapa kejadian kecelakaaan dan ini bertepatan dengan Operasi Patuh Semeru 2023. Kita lakssanakan pemusnahan knalpot brong. Termia kasih pada TNI pak Dandempom yg sudah bersinergi dengan kami yg sudah melaksanakan penegakan hukum terkait dg knalpot brong ini,” kata AKBP Wiwit Adisatria, saat rilis di Mapolres Mojokerto Kota, Senin (10/07/23).

READ  Hari ini Kapolres Mojokerto berangkat kan Ratusan pemudik dari program Mudik Balik Gratis

Upaya penegakan hukup terhadap pelanggaran lalu lintas terus di lakukukan. Sebab akibat penggunakan knalpot brong di jalan raya sudah meresahkan masyarakat.

“Karena memeng keluhan masyarakat dan pengaduan masyarakat ini sudah sangat meresahkan. Sering terjadi tawuran karena salah faham di jalan akibat bunyi knalpot brong ini,” jelas AKBP Wiwit.

READ  Operasi Ketupat Semeru 2026, Kapolres Mojokerto Tinjau Pospam Kenanten Antisipasi Banjir hingga Lonjakan Arus Mudik

Penyitaan knalpot brong serta pelg dan ban motor yang tidak memenuhi standar ini sesuai dengan Undang Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan Peraturan Menteri LHK.

“Ini melanggal pasal 285 dan pasal 288 Undang Undang No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas Angkutan Jalan dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No. 56 Tahun 2019,” tambah Wiwit.

READ  Kasatlantas Polres Mojokerto Kota Santuni Keluarga Korban Miras Oplosan

Masyarakat, lanjut Wiwit, yang masih menggunakan knalpot brong dan ban motor yang tidak memenuhi standar aturan lalu lintas supaya mencopot secara kesadaran. Kalau di jalan raya masih ditemukan masih menggunakan kelengkapan yang tidak standar akan ditertibkan dan diamankan.

“Mudah mudahan dengan kegiatan ini menciptakan wilayah Mojokerto semakin kondusif dan terus akan kita laksanakan penegakan hukum terhadap knalpot brong ini.

Kepada masyarakat kita himbau supaya mencopot secara kesadaran. Kalaupun masih kita temukan di jalan raya, akan akan kami laksanakan penertiban secara kontinyu” terang AKBP Wiwit Adisatria.(Syim)

Share :

Baca Juga

Kepolisian

Pastikan Hari Raya Waisak 2024 Aman, Kapolres Mojokerto Tinjau Langsung Maha Vihara Majapahit Trowulan

Kepolisian

Antisipasi Kejahatan ,Kapolres Jombang Resmikan Pemasangan CCTV di Desa Sukorejo Perak Jombang

Kepolisian

Polresta Mojokerto Berikan Himbaun Kamtibmas, Ajak Masyarakat Pantau Anak

Kepolisian

Polres Mojokerto Dengarkan Curhatan Jamaah Masjid Al Falah Mojosari 

Kepolisian

Warga Senang, Curhatan Didengar: Forkopimcam Dlanggu Terjun ke Desa Jrambe

Kepolisian

Polres Mojokerto Pastikan Kesehatan Petugas Pam TPS Jelang Pilkada 2024

Kepolisian

Polres Jombang Gelar Pasukan Operasi Zebra Semeru 2024, Berikut Sasarannya

Kepolisian

Polsek Dlanggu Miliki Inovasi Bubur Sruntul, Ini Tujuannya
?>