Home / Hukum

Senin, 5 September 2022 - 07:30 WIB

Polres Mojokerto Kota Ringkus 33 Bandar dan Kurir Narkoba

Mojokerto – Polres Mojokerto Kota mengadakan konferensi pers ungkap 33 tersangka bandar dan kurir narkoba dalam operasi tumpas narkoba di Kota Mojokerto, Senin (5/8/2022).

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Wiwit Adisatria S.H, S.I.K, M.T mengatakan pengungkapan komplotan pengedar narkoba ini berlangsung selama enam bulan terakhir.

Narkoba jenis sabu, ekstasi, pil dobel L dan YY dalam jumlah besar disita polresta Mojokerto. Tak tanggung-tanggung, nilai narkoba yang gagal diedarkan komplotan ini mencapai Rp ratusan juta rupiah.

READ  Kuasa Hukum Tolak Replik JPU, Minta Herman Budiyono Bebas dari Dakwaan Penggelapan Rp12 Miliar

Sabu seberat 182,46 gram , Pil doubel L (LL) sebanyak 8.015 butir , Pil Y sebanyak 28.000 butir dan Extacy sebanyak 10 butir. Selain itu, polisi mengamankan 11 Timbangan digital dan 30 HP serta uang Rp 2.170.000.

“Barang bukti berupa 13 sepeda bermotor dan 1 unit mobil Suzuki Swift warna putih dengan nomor polisi W 1732 WQ,” ungkap Kapolresta.

READ  Kasubbag Humas Polresta Mojokerto IPDA MK Umam : Pemantapan Komunikasi Publik Menuju Polri Presisi

Dari 33 tersangka, polisi berhasil mengamankan uang senilai Rp 391,252 juta dengan 28 laporan polisi.

Ia menjelaskan, 33 tersangka yang ditangkap ini berperan sebagi bandar dan kurir narkoba. Pihaknya masih menyelidiki lebih lanjut asal muasal berbagai jenis narkoba tersebut.

“kita amankan ini bandar juga termasuk kurirnya. Paling dominan wilayah Kecamatan Magersari Kota Mojokerto. Sedangkan asal atau jaringannya masih dalam pengembangan,”terangnya.

READ  PPKM Darurat di Perketat,Dalam Apel Gelar Pasukan Gabungan Polresta Mojokerto.

Seluruh tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 197 sub pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

“Untuk yang dibawah 5 gram, 4 sampai 5 tahun, kalau yang di atas 5 gram itu 5 tahun sampai dengan hukuman mati,” tandasnya.(Syim)

Share :

Baca Juga

Hukum

Kapolda Jatim Dampingi Wakapolri Beri Ceramah Kebangsaan di Universitas Negeri Jember
Tak Terima Mobil Pick-up Nya Di Rampas Preman ,Pemilik Melaporkan Ke SPKT Polres Mojokerto

Hukum

Tak Terima Mobil Pick-up Nya Di Rampas Preman ,Pemilik Melaporkan Ke SPKT Polres Mojokerto

Hukum

Kapolres Mojokerto Ikut Memasak dan Memungkus Makanan di Dapur Umum Segoro Agung Trowulan

Hukum

Rakord Percepatan Vaksinasi, Kapolresta Mojokerto : Herd Immunity merupakan kunci dalam menghadapai Covid-19

Hukum

Kejar target 100 Persen, Polresta Mojokerto Vaksinasi Booster Karyawan Perusahaan

Hukum

Wakapolda Jatim Pimpin Sosialisasi Perpol Nomor 10 Tahun 2022 di Gresik

Hukum

Polres Mojokerto Gelar Upacara Farewell Parade, Sertijab Kapolres Mojokerto

Hukum

Kapolda Jatim Tinjau Pelayanan Publik Satpas dan Resmikan Gedung Satlantas Polresta Banyuwangi
?>