Home / Hukum

Senin, 5 September 2022 - 07:30 WIB

Polres Mojokerto Kota Ringkus 33 Bandar dan Kurir Narkoba

Mojokerto – Polres Mojokerto Kota mengadakan konferensi pers ungkap 33 tersangka bandar dan kurir narkoba dalam operasi tumpas narkoba di Kota Mojokerto, Senin (5/8/2022).

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Wiwit Adisatria S.H, S.I.K, M.T mengatakan pengungkapan komplotan pengedar narkoba ini berlangsung selama enam bulan terakhir.

Narkoba jenis sabu, ekstasi, pil dobel L dan YY dalam jumlah besar disita polresta Mojokerto. Tak tanggung-tanggung, nilai narkoba yang gagal diedarkan komplotan ini mencapai Rp ratusan juta rupiah.

READ  Satresnarkoba Polresta Mojokerto Berhasil Amankan 5 Orang Pengedar Narkotika

Sabu seberat 182,46 gram , Pil doubel L (LL) sebanyak 8.015 butir , Pil Y sebanyak 28.000 butir dan Extacy sebanyak 10 butir. Selain itu, polisi mengamankan 11 Timbangan digital dan 30 HP serta uang Rp 2.170.000.

“Barang bukti berupa 13 sepeda bermotor dan 1 unit mobil Suzuki Swift warna putih dengan nomor polisi W 1732 WQ,” ungkap Kapolresta.

READ  Satpol PP Kota Mojokerto Operasi Tempat Hiburan Malam, Ini Hasilnya

Dari 33 tersangka, polisi berhasil mengamankan uang senilai Rp 391,252 juta dengan 28 laporan polisi.

Ia menjelaskan, 33 tersangka yang ditangkap ini berperan sebagi bandar dan kurir narkoba. Pihaknya masih menyelidiki lebih lanjut asal muasal berbagai jenis narkoba tersebut.

“kita amankan ini bandar juga termasuk kurirnya. Paling dominan wilayah Kecamatan Magersari Kota Mojokerto. Sedangkan asal atau jaringannya masih dalam pengembangan,”terangnya.

READ  Kapolres Mojokerto Bentuk Tim Kusus Covid Hunter Mojokerto

Seluruh tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 197 sub pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

“Untuk yang dibawah 5 gram, 4 sampai 5 tahun, kalau yang di atas 5 gram itu 5 tahun sampai dengan hukuman mati,” tandasnya.(Syim)

Share :

Baca Juga

Hukum

Polresta Makota Kampanyekan Prokes dan Disiplin Lalu-lintas pada Valentine Day

Hukum

Kasubbag Humas Polresta Mojokerto Vidcon Bersama Kadiv Humas Polri
Anggota Polres Mojokerto Mendapatkan Santunan dari Asabri

Hukum

Anggota Polres Mojokerto Mendapatkan Santunan dari Asabri

Hukum

Ramadhan, Polres Mojokerto Kota Terjunkan Polwan Ajak Anak Yatim Mengaji

Hukum

Layanan Pengaduan Daring, Polres Tulungagung luncurkan “Kandani”

Hukum

Polwan Jember Gelar Pamor Keris, Sasar Jalur Segitiga Emas

Hukum

Kapolresta Mojokerto Menyapa Jamaah Jumat

Hukum

Antisipasi Zona Merah Kapolresta Mojokerto Patroli Sekaligus Penyemprotan Desinfektan
?>