Mojokerto .Indexberita.com Sidang dugaan penggelapan senilai Rp12 miliar dengan terdakwa Herman Budiyono kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Jumat (6/12/2024). Dalam agenda duplik, kuasa hukum terdakwa, Michael SH, MH, CLA, CTL, CCL, menolak replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan meminta Majelis Hakim membebaskan kliennya.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Widja ini membahas tanggapan kuasa hukum atas replik JPU yang sebelumnya disampaikan untuk menanggapi pledoi terdakwa. Kuasa hukum menilai bahwa replik tersebut hanya pengulangan dari tuntutan awal.
“JPU tidak mampu membuktikan kerugian konkret maupun mens rea terdakwa. Perpindahan uang dari rekening CV Mekar Makmur Abadi (MMA) ke rekening terdakwa tidak terbukti merugikan perusahaan. Bahkan saksi fakta menyatakan tidak ada penyimpangan uang yang digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Michael usai persidangan.
Ia menambahkan, jika ada sengketa kepemilikan atau hak dalam CV MMA, seharusnya diselesaikan melalui gugatan perdata, bukan pidana. “Kasus ini murni sengketa perdata. Jika perjanjian tidak terpenuhi, itu ranah gugatan, bukan pidana,” tegasnya.
Kuasa hukum juga mengkritisi tuntutan JPU yang menggunakan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan pemberatan. Menurutnya, unsur pasal tersebut tidak terpenuhi karena tidak ada hubungan pekerjaan langsung antara pelapor dan terdakwa.
Michael menyebut bahwa bukti yang diajukan, termasuk rekaman dalam flashdisk, menunjukkan adanya upaya kriminalisasi terhadap terdakwa. “Kami meminta Majelis Hakim untuk tidak terpengaruh intimidasi dan memutus perkara ini secara objektif. Kami juga akan melaporkan ke Kejaksaan Agung untuk klarifikasi atas kasus ini,” katanya.
Sidang berikutnya akan digelar pada Senin (16/12/2024) dengan agenda putusan. Kuasa hukum berharap Majelis Hakim memutus bebas terdakwa karena perkara ini dianggap tidak memenuhi unsur pidana dan seharusnya masuk dalam ranah perdata.(Syim)