Home / Hukum

Jumat, 6 Desember 2024 - 17:02 WIB

Kuasa Hukum Tolak Replik JPU, Minta Herman Budiyono Bebas dari Dakwaan Penggelapan Rp12 Miliar

Utama

Foto. Kuasa Hukum Tolak Replik JPU, Minta Herman Budiyono Bebas dari Dakwaan Penggelapan Rp12 Miliar

Mojokerto .Indexberita.com Sidang dugaan penggelapan senilai Rp12 miliar dengan terdakwa Herman Budiyono kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Jumat (6/12/2024). Dalam agenda duplik, kuasa hukum terdakwa, Michael SH, MH, CLA, CTL, CCL, menolak replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan meminta Majelis Hakim membebaskan kliennya.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Widja ini membahas tanggapan kuasa hukum atas replik JPU yang sebelumnya disampaikan untuk menanggapi pledoi terdakwa. Kuasa hukum menilai bahwa replik tersebut hanya pengulangan dari tuntutan awal.

READ  Ribuan Bonek dan Personil Polri Polrestabes Surabaya Gelar Doa Besama Untuk Korban Tragedi Kanjuruhan

“JPU tidak mampu membuktikan kerugian konkret maupun mens rea terdakwa. Perpindahan uang dari rekening CV Mekar Makmur Abadi (MMA) ke rekening terdakwa tidak terbukti merugikan perusahaan. Bahkan saksi fakta menyatakan tidak ada penyimpangan uang yang digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Michael usai persidangan.

READ  Warga Dlanggu Datangi Mapolres Soal Galian C

Ia menambahkan, jika ada sengketa kepemilikan atau hak dalam CV MMA, seharusnya diselesaikan melalui gugatan perdata, bukan pidana. “Kasus ini murni sengketa perdata. Jika perjanjian tidak terpenuhi, itu ranah gugatan, bukan pidana,” tegasnya.

Kuasa hukum juga mengkritisi tuntutan JPU yang menggunakan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan pemberatan. Menurutnya, unsur pasal tersebut tidak terpenuhi karena tidak ada hubungan pekerjaan langsung antara pelapor dan terdakwa.

READ  PKL Kota Mojokerto Pasang Bendera Merah Putih  Juang Hadapi Pandemi 

Michael menyebut bahwa bukti yang diajukan, termasuk rekaman dalam flashdisk, menunjukkan adanya upaya kriminalisasi terhadap terdakwa. “Kami meminta Majelis Hakim untuk tidak terpengaruh intimidasi dan memutus perkara ini secara objektif. Kami juga akan melaporkan ke Kejaksaan Agung untuk klarifikasi atas kasus ini,” katanya.

Sidang berikutnya akan digelar pada Senin (16/12/2024) dengan agenda putusan. Kuasa hukum berharap Majelis Hakim memutus bebas terdakwa karena perkara ini dianggap tidak memenuhi unsur pidana dan seharusnya masuk dalam ranah perdata.(Syim)

 

Share :

Baca Juga

Hukum

Vaksinasi Serentak Pesantren dan Rumah Ibadah di Kota Mojokerto Suntikkan 2000 Dosis

Hukum

HUT YKB ke 41, Kapolresta Bersama YKB Mojokerto Kota menerima Arahan Kapolda Jatim

Hukum

Dari Dapur Umum, Polwan Polresta Mojokerto bagi Nasi dan Susu Untuk Pasien Isoman

Hukum

Polresta Mojokerto Terus Lakukan Operasi Prokes Pagi Siang Sore Jaring 91 Pelanggar

Hukum

Jelang Lebaran, Polresta Mojokerto Tingkatkan Kring Malam Antisipasi Begal
4 Pelaku Judi Sabung Ayam Di Bekuk Polres Mojokerto ,33 Nyunit Motor Di Amankan Dan 1 Mobil Inova

Hukum

4 Pelaku Judi Sabung Ayam Di Bekuk Polres Mojokerto ,33 Nyunit Motor Di Amankan Dan 1 Mobil Inova
Polres Mojokerto Serukan Gerakan NKRI Cinta Papua Bersama Warga Mojokerto Dan Mahasiswa Papua.

Hukum

Polres Mojokerto Serukan Gerakan NKRI Cinta Papua Bersama Warga Mojokerto Dan Mahasiswa Papua MBI

Hukum

PPKM Darurat di Perketat,Dalam Apel Gelar Pasukan Gabungan Polresta Mojokerto.
?>