Home / Hukum

Jumat, 6 Desember 2024 - 17:02 WIB

Kuasa Hukum Tolak Replik JPU, Minta Herman Budiyono Bebas dari Dakwaan Penggelapan Rp12 Miliar

Utama

Foto. Kuasa Hukum Tolak Replik JPU, Minta Herman Budiyono Bebas dari Dakwaan Penggelapan Rp12 Miliar

Mojokerto .Indexberita.com Sidang dugaan penggelapan senilai Rp12 miliar dengan terdakwa Herman Budiyono kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Jumat (6/12/2024). Dalam agenda duplik, kuasa hukum terdakwa, Michael SH, MH, CLA, CTL, CCL, menolak replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan meminta Majelis Hakim membebaskan kliennya.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Widja ini membahas tanggapan kuasa hukum atas replik JPU yang sebelumnya disampaikan untuk menanggapi pledoi terdakwa. Kuasa hukum menilai bahwa replik tersebut hanya pengulangan dari tuntutan awal.

READ  Ini Alasan Danrem 082/CPYJ Datangi Mapolresta

“JPU tidak mampu membuktikan kerugian konkret maupun mens rea terdakwa. Perpindahan uang dari rekening CV Mekar Makmur Abadi (MMA) ke rekening terdakwa tidak terbukti merugikan perusahaan. Bahkan saksi fakta menyatakan tidak ada penyimpangan uang yang digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Michael usai persidangan.

READ  COD di Minimarket, Polresta Mojokerto Berhasil Amankan Penjual Rokok Ilegal

Ia menambahkan, jika ada sengketa kepemilikan atau hak dalam CV MMA, seharusnya diselesaikan melalui gugatan perdata, bukan pidana. “Kasus ini murni sengketa perdata. Jika perjanjian tidak terpenuhi, itu ranah gugatan, bukan pidana,” tegasnya.

Kuasa hukum juga mengkritisi tuntutan JPU yang menggunakan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan pemberatan. Menurutnya, unsur pasal tersebut tidak terpenuhi karena tidak ada hubungan pekerjaan langsung antara pelapor dan terdakwa.

READ  PA GMNI Polisikan Pemilik Monumen Garuda Kepala Te

Michael menyebut bahwa bukti yang diajukan, termasuk rekaman dalam flashdisk, menunjukkan adanya upaya kriminalisasi terhadap terdakwa. “Kami meminta Majelis Hakim untuk tidak terpengaruh intimidasi dan memutus perkara ini secara objektif. Kami juga akan melaporkan ke Kejaksaan Agung untuk klarifikasi atas kasus ini,” katanya.

Sidang berikutnya akan digelar pada Senin (16/12/2024) dengan agenda putusan. Kuasa hukum berharap Majelis Hakim memutus bebas terdakwa karena perkara ini dianggap tidak memenuhi unsur pidana dan seharusnya masuk dalam ranah perdata.(Syim)

 

Share :

Baca Juga

Hukum

Ringankan Korban Bencana Alam dan Banjir, Polda Jatim Salurkan Bantuan Hingga 1,8 Milyard

Hukum

Dihadiri Ning Ita, Kejari Kota Mojokerto Eksekusi Pemusnahan Barang Bukti, Terbanyak Narkoba
Pembinaan Rohani dan Doa Bersama Polres Mojokerto, Ditengah Wabah Covid-19

Hukum

Pembinaan Rohani dan Doa Bersama Polres Mojokerto, Ditengah Wabah Covid-19

Hukum

Polda Jatim Kolaborasi dengan Yayasan Buddha Tzu Chi Akan Menggelar Baksos Kesehatan

Hukum

Kapolresta Mojokerto Bakti Sosial kepada Warga yang terdampak Musibah

Hukum

Polres Mojokerto Raih Penghargaan Pelayanan Prima Tahun 2022

Hukum

Satlantas Polresta Gelorakan “SAPA SAYA”

Hukum

Ketahanan Pangan Mandiri, Panen Raya di Lumbung Pangan Kampung Tangguh Semeru Windurejo Kutorejo
?>