Home / Kepolisian

Jumat, 20 Maret 2026 - 09:56 WIB

Polres Mojokerto Pastikan Penanganan Transparan Kasus Dugaan Pemerasan Oknum Wartawan

Mojokerto .Indexberita.com Polres Mojokerto menegaskan komitmennya dalam menangani secara profesional dan transparan kasus dugaan tindak pidana pemerasan yang melibatkan oknum wartawan berinisial MAA (42). Kasus ini mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk Dewan Pers yang menyatakan bahwa perkara tersebut merupakan murni ranah pidana. Kamis (19/3/2026)

Kapolres Mojokerto, AKBP Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa proses penegakan hukum dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Penanganan perkara ini kami lakukan secara profesional, proporsional, dan prosedural. Kami memastikan setiap tahapan penyidikan berjalan dengan cermat, serta didukung keterangan ahli agar tidak terjadi kekeliruan dalam penerapan hukum,” tegasnya.

READ  Kapolda Jatim Pimpin Serah Terima Jabatan Kapolres Jajaran Polda Jatim

Sebelumnya, Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap tersangka di wilayah Mojosari pada Kamis (19/3/2026) sekitar pukul 19.50 WIB. Dari hasil OTT tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai sebesar Rp 3 juta yang diduga hasil pemerasan, satu unit telepon genggam, satu amplop, serta beberapa atribut yang digunakan tersangka.

READ  Doa Bersama di Balai Desa Jambuwok: Polsek Trowulan dan Warga Bersatu untuk Keselamatan Lalu Lintas

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan pemerasan terhadap korban dengan memanfaatkan profesinya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 482 ayat (1) dan Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemerasan.

Kapolres juga menyampaikan apresiasi atas dukungan Dewan Pers dan berbagai organisasi pers yang mendorong penegakan hukum secara tegas terhadap oknum yang menyalahgunakan profesi.

“Dukungan ini menjadi penguatan bagi kami untuk menuntaskan perkara secara objektif. Ini juga menjadi pembelajaran bahwa profesi apa pun tidak boleh disalahgunakan untuk melakukan tindakan melawan hukum,” ujarnya.

READ  Jelang Pemilu 2024, Kapolda Jatim Lantik 841 Bintara Polri.

Polres Mojokerto menegaskan bahwa setiap bentuk pelanggaran hukum akan ditindak tegas tanpa memandang latar belakang profesi pelaku. Penegakan hukum ini sekaligus sebagai upaya menjaga kepercayaan publik dan marwah profesi, khususnya insan pers yang bekerja secara profesional sesuai kode etik.

Polres Mojokerto mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan bijak dalam menyikapi informasi yang berkembang serta mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.

 

Share :

Baca Juga

Utama

Kepolisian

Jelang Ops Sikat Semeru 2023, Polresta Mojokerto Gelar Latpra Ops
Utama

Kepolisian

Kasi Humas Polresta Mojokerto Pimpin Apel Satfung, Beri Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri
Utama

Kepolisian

Pastikan Mudik Aman Berkesan, Kapolresta Mojokerto Tinjau Kesiapan Petugas Pospam dan Posyan

Kepolisian

Cooling System Jelang Pilkada 2024, Polsek Prajuritkulon Gelar Do’a Bersama

Kepolisian

Ramadhan Berkah, Polres Mojokerto Salurkan Bantuan Sosial Untuk Warga

Kepolisian

Anggota Polsek Trowulan, Bripka Danang Prana: Patroli di Desa Beloh Berjalan Aman dan Kondusif

Kepolisian

Ngaku Konten Kreator, Pelaku Balap Liar di Trowulan  Diciduk Polisi

Kepolisian

Polsek Trowulan Gelar Patroli Malam di Perlintasan Kereta Api Desa Bicak untuk Tingkatkan Keamanan
?>