MOJOKERTO .Indexberita.com Polres Mojokerto menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas institusi dengan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. Hal ini merespons putusan hukum terhadap Aipda Maryudi terkait insiden ledakan petasan di kediamannya yang mengakibatkan korban jiwa pada Januari 2025 lalu.
Sanksi Etik dan Mutasi Demosi
Wakapolres Mojokerto, KOMPOL RIS ANDRIAN YUDO NUGROHO,S.H,S.I.K,M.I.K, mengungkapkan bahwa Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) di Polda Jatim pada 11 Maret 2025 telah menyatakan Aipda Maryudi terbukti secara sah melanggar Pasal 5, 6, dan 10 Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Berdasarkan sidang tersebut, perilaku yang bersangkutan dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Aipda Maryudi dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama 5 tahun ke Polda Jatim, kewajiban meminta maaf secara lisan dan tertulis, serta penempatan khusus selama 30 hari. Per tanggal 25 Juni 2025, yang bersangkutan telah resmi mutasi ke Polda Jatim untuk pembinaan.
Vonis Pidana Umum
Di ranah pidana, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto pada Rabu (28/1/2026) telah menjatuhkan vonis 1 tahun penjara. Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 311 UU No. 1 Tahun 2023 KUHP karena kealpaannya yang mengakibatkan ledakan dan hilangnya nyawa orang lain.
Terkait putusan ini, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menyatakan pikir-pikir selama masa tenggang 7 hari sebelum perkara dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Pesan untuk Institusi dan Masyarakat
“Kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh anggota Polri bahwa penyimpangan sekecil apa pun akan berakibat buruk bagi diri sendiri, orang lain, maupun institusi,” tegas Kompol Ris Andrian di Mapolres Mojokerto.
Polres Mojokerto juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan pelanggaran oleh anggota Polri melalui layanan Propam Presisi. Polri menjamin keterbukaan dalam menerima keluhan serta penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
Syim













