Home / Kepolisian

Sabtu, 31 Januari 2026 - 12:04 WIB

Polres Mojokerto Pastikan Penegakan Hukum Tanpa Toleransi terhadap Anggota Pelanggar

MOJOKERTO .Indexberita.com Polres Mojokerto menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas institusi dengan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. Hal ini merespons putusan hukum terhadap Aipda Maryudi terkait insiden ledakan petasan di kediamannya yang mengakibatkan korban jiwa pada Januari 2025 lalu.

Sanksi Etik dan Mutasi Demosi
Wakapolres Mojokerto, KOMPOL RIS ANDRIAN YUDO NUGROHO,S.H,S.I.K,M.I.K, mengungkapkan bahwa Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) di Polda Jatim pada 11 Maret 2025 telah menyatakan Aipda Maryudi terbukti secara sah melanggar Pasal 5, 6, dan 10 Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

READ  Perhutani Mojokerto bersama CDK Bojonegoro Gelar Monev RTT Semester I Tahun 2024

Berdasarkan sidang tersebut, perilaku yang bersangkutan dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Aipda Maryudi dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama 5 tahun ke Polda Jatim, kewajiban meminta maaf secara lisan dan tertulis, serta penempatan khusus selama 30 hari. Per tanggal 25 Juni 2025, yang bersangkutan telah resmi mutasi ke Polda Jatim untuk pembinaan.

READ  Sinergi Lapas Mojokerto dan Polres Mojokerto Kota, Perkuat Pengamanan Melalui Tilik Sambang Sesuai Arahan Dirjenpas

Vonis Pidana Umum
Di ranah pidana, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto pada Rabu (28/1/2026) telah menjatuhkan vonis 1 tahun penjara. Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 311 UU No. 1 Tahun 2023 KUHP karena kealpaannya yang mengakibatkan ledakan dan hilangnya nyawa orang lain.

Terkait putusan ini, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menyatakan pikir-pikir selama masa tenggang 7 hari sebelum perkara dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

READ  Polres Jombang Siapkan Pasukan Gabungan Untuk Pengamanan Tradisi Suran Agung

Pesan untuk Institusi dan Masyarakat
“Kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh anggota Polri bahwa penyimpangan sekecil apa pun akan berakibat buruk bagi diri sendiri, orang lain, maupun institusi,” tegas Kompol Ris Andrian di Mapolres Mojokerto.

Polres Mojokerto juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan pelanggaran oleh anggota Polri melalui layanan Propam Presisi. Polri menjamin keterbukaan dalam menerima keluhan serta penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

Syim

Share :

Baca Juga

Kepolisian

TNI-Polri Bersinergi, Gelar Karya Bakti Tempat Ibadah

Kepolisian

Jelang Salat Jumat, Kapolres Jombang Jumat Jurhat Bersama Pemilik Dan Pengawas SPBU

Kepolisian

Polresta Mojokerto Berikan Himbaun Kamtibmas, Ajak Masyarakat Pantau Anak

Kepolisian

4 personel K-9 Polda Jatim Bantu Ungkap Kasus Mutilasi Pacet, Dapat Penghargaan Kapolres Mojokerto

Kepolisian

Polres Mojokerto Berbagi Kebahagiaan di Akhir Ramadhan, 500 Paket Sembako Dibagikan untuk Driver Ojol dan Tukang Becak

Kepolisian

IPTU MK Umam, Kasi Humas Polres Mojokerto Kota Rangking 1 Sejatim di Aplikasi Siap Semeru

Kepolisian

Arus Kendaraan Tahun Baru di Trawas-Mojosari Padat, Ini Langkah Kasat Lantas Polres Mojokerto

Kepolisian

Tiga Santri Ponpes Amanatul Ummah Mojokerto Hilang Terseret Ombak di Pantai Balekambang Malang
?>