Home / Hukum

Rabu, 23 November 2022 - 01:31 WIB

Polres Mojokerto Polda Jatim ,Berhasil Tangkap Begal Payudara, Pelaku Ternyata Residivis Jambret

Foto. Polres Mojokerto Polda Jatim ,Berhasil Tangkap Begal Payudara, Pelaku Ternyata Residivis Jambret

Mojokerto Polda Jatim .Residivis kasus penjambretan kembali diringkus polisi karena membegal payudara ibu muda di Mojokerto. Tak tanggung-tanggung, pria berinisial EDW ini sudah membegal payudara 6 perempuan di wilayah Trawas dan Pungging.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Polda Jatim AKP Gondam Prienggondhani mengatakan EDW diringkus di sebuah warung kopi Jalan Raya Surabaya-Pasuruan, Kelurahan Latek, Bangil, Pasuruan pada Rabu (16/11/2022) sekitar pukul 19.30 WIB.

“Pelaku melakukan begal payudara perempuan di 6 TKP, 4 di Trawas, 2 di Pungging,” kata Gondam kepada wartawan di Mapolres Mojokerto Polda Jatim ,Jalan Gajah Mada, Mojosari, Selasa (22/11/2022).

READ  Polsek Prajurit Kulon Terus Lakukan Operasi Yustisi Di Sejumlah Warung Angkringan

Ulah cabul EDW sempat meresahkan kaum hawa di Bumi Majapahit. Khususnya para ibu muda yang mengendarai sepeda motor sendirian. Seperti yang dialami SON (24) dan NDM (24), warga Kecamatan Trawas, Mojokerto Polda Jatim Juli 2022.

SON menjadi korban begal payudara yang dilakukan EDW ketika ia melintas di Jalan Raya Desa Belik, Trawas sekitar pukul 10.00 WIB. Sedangkan NDM mengalami nasib serupa ketika melintas di Jalan Raya Dusun Sendang, Desa Penanggungan, Trawas di jam yang sama.

READ  Polda Jatim Komitmen Berantas Judi, Amankan 838 Tersangka

“Modusnya pelaku naik sepeda motor sendirian. Kemudian mencari sasaran perempuan yang sendirian mengendarai sepeda motor. Kemudian pelaku melakukan begal payudara,” jelas Gondam.

Gondam menuturkan pihaknya sejak lama berhasil mengidentifikasi EDW sebagai pelaku begal payudara yang sudah meresahkan masyarakat. Salah satunya menggunakan rekaman CCTV dari lokasi kejadian. Namun, pelaku berhasil kabur ke Bali ketika diburu polisi.

“Selain keterangan korban, kami juga dapatkan ciri-ciri baju yang dipakai pelaku saat beraksi dari rekaman CCTV,” ungkapnya.

Kini EDW harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto Polda Jatim, Warga Desa Penanggungan, Trawas ini ternyata residivis kasus penjambretan di Jember tahun 2014 dan di Kabupaten Mojokerto Polda Jatim tahun 2017.

READ  Polresta Mojokerto Gelar Rakor Kesiapan Ops Lilin Semeru 2021

Selain meringkus pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa rekaman CCTV dan pakaian yang digunakan pelaku ketika membegal payudara ibu muda di Mojokerto Polda Jatim, Kepada penyidik, EDW mengaku 6 kali membegal payudara karena terobsesi dengan bagian sensitif perempuan tersebut.

“Pelaku mengalami kelainan, dia terobsesi dengan bagian sensitif dari wanita. Sehingga dia melakukan begal payudara,” terang Gondam.

Akibat perbuatannya, EDW dijerat dengan pasal 289 KUHP dan pasal 6 huruf a UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kekerasan Seksual. “Ancaman pidananya 9 tahun penjara,” tandas Gondam.

Share :

Baca Juga

Hukum

Kasus COVID-19 Melonjak Dalam Sepekan, Disinfeksi Massal Digelar di Mojokerto

Hukum

Pasca Banjir Bandang, Polres Batu Turunkan Tim Trauma Healing

Hukum

Safari Jumat, Kapolresta Mojokerto Himbau Masyarakat Taati Prokes Dan Bersama Jaga Kamtibmas

Hukum

Aliansi Umat Islam Mojokerto (AUIM) Silahturahmi dan Audiensi Dengan Kapolres Mojokerto Kota

Hukum

Kapolresta Mojokerto Peduli Marbot Masjid dengan Bedah Rumah

Hukum

Warga Kota Tak Perlu Kwatir ,Polresta Mojokerto Launching Mobil Masker

Hukum

Kapolres Mojokerto Duduk Bareng Mitra Kamtibmas Dalam Giat Jum’at Curhat

Hukum

Kapolresta Mojokerto Bersama Kajari Kota Mojokerto Laksanakan Pemusnahan Barang Bukti Knalpot Brong Hasil Penindakan Pelanggaran Lantas Kasat Mata
?>