Home / Hukum

Selasa, 26 Mei 2020 - 12:03 WIB

Akibat Membakar Hutan Warga Desa Karta Mulya Diciduk Satreskrim Polsek Kolam

Warga Desa Karta Mulya Diciduk Satreskrim Polsek Kolam.

Kota waringin Lama Indexberita.com  warga Desa Karta Mulya, Kecamatan Sukamara berinisial YB (30) diamankan satuan anggota Polsek Kolam pada Minggu (24/5/2020)

Pria tersebut diamankan lantaran kedapatan membakar lahan seluas satu Hektare yang terletak di Blok D27/28 Divisi III DSRE (Danau Sare Estate) PT. BGA di Desa Sakabulin Kecama Kolam Kab. Kotawaringin Barat (Kobar), Provinsi Kalteng.

READ  Polresta Mojokerto Berduka Cita Atas Meninggalnya AKP Heru Yaksono Aji

Saat dikonfirmasi pada Selasa (26/5/2020) siang, Kapolres Kobar melalui Kapolsek Kolam Iptu Kustiyanto mengatakan, kejadian tersebut diketahui saat salah satu anggota Polsek Kolam mendapatkan informasi adanya hotspot (titik api) melalui aplikasi Lapan (salah satu aplikasi cek hotspot untuk mengathui keberadaan titik api).

READ  Polisi Tidak Akan Pangku Tangan Terhadap Tindak Bullying Yang Berdampak Kekerasan

“Setibanya di tempat kejadian kebakaran hutan, diketahui bahwa kondisi api masih menyala kecil dan mengeluarkan asap dengan luasan Area kurang lebih satu Hektare. Kemudian anggota Polsek Kolam bersama tim satgas Karhutla berupaya memadamkan api,” kata Kapolsek Kolam.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa satu buah korek mancis, enam batang kayu dengan berbagai ukuran serta satu bilah parang diamankan ke Polsek Kolam guna pemeriksaaan lebih lanjut.

READ  Kapolresta Mojokerto Serahkan Hadiah Kampung Tangguh Dan Penyerahan Rompi Relawan

“Kepada pelaku kami jerat dengan Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 Ayat (3) D Undang Undang RI Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 5 milyar,” tegas Kapolsek Kolam Iptu Kustiyanto.Hadiboy

Share :

Baca Juga

Hukum

BEM Pesantren Indonesia Sikapi Keputusan Pemerintah Pembubaran Massa FPI

Hukum

Senyum Lebar Ibu Mulyani Menerima Bantuan Kursi Roda Dari Kapolresta Mojokerto

Hukum

Jelang Purna Tugas, Kapolresta Mojokerto Upacarakan Kenaikan Pangkat Pengabdian Dedikasi dan Loyalitas dalam bertugas

Hukum

Gerak Cepat, Polres Mojokerto Berhasil Bekuk Pelaku Pengeroyok Siswa SMP

Hukum

Polres Malang Berhasil Mengamankan Pengedar Shabu dan Ganja Jaringan Malang – Sumatera

Hukum

Kapolresta Mojokerto Sosialisasikan Dipa dan Penandatanganan Pakta Integritas TA 2021

Hukum

Kapolresta Mojokerto Putar Balikkan 21 Kendaraan Tak Lengkapi Surat Swab dan PCR PPKM Darurat.

Hukum

Tatap Muka dengan Pengurus, Ini Arahan Pembina Bhayangkari Cabang Mojokerto Kota
?>