
Foto. Polwan Mojokerto Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Kasus Pembakaran Suami
Mojokerto . Indexberita.com Pengadilan Negeri Mojokerto menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Briptu Fadhilatun Nikmah (28), seorang polisi wanita (Polwan) yang terbukti melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dengan membakar suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono (27). Sidang vonis berlangsung pada Kamis (23/1) di ruang Cakra PN Mojokerto, Jalan RA Basoeni, Sooko, Mojokerto.
Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanti, SH, menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Sidang Dilakukan Secara Daring
Sidang digelar secara daring, dengan terdakwa mengikuti proses dari Polda Jawa Timur. Selain Majelis Hakim, sidang juga dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anton Zulkarnaen, SH, serta dua kuasa hukum terdakwa.
Dalam pembacaan vonis, Hakim Ketua menyampaikan bahwa terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman yang sesuai dengan tuntutan jaksa. Usai pembacaan putusan, baik kuasa hukum terdakwa maupun JPU menyatakan menerima keputusan tersebut.
Alasan Tidak Banding
Kuasa hukum terdakwa, Iptu Tatik, menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak mengajukan banding didasarkan pada pertimbangan keluarga serta kondisi terdakwa yang harus menjalani sidang kode etik sebagai anggota Polri.
“Terdakwa menerima putusan ini. Selain itu, ia masih harus menghadapi sidang kode etik. Dalam waktu dekat, anak terdakwa juga membutuhkan operasi, sehingga kami memutuskan untuk tidak mengajukan banding,” ujar Tatik.
Hal senada disampaikan oleh JPU Anton Zulkarnaen, yang mengaku putusan hakim sudah sesuai dengan tuntutan yang diajukan sebelumnya.
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula pada 8 Juni 2024, ketika Briptu FN membakar suaminya di kompleks Asrama Polisi Kota Mojokerto. Peristiwa tersebut diduga dipicu oleh kemarahan terdakwa karena korban menghabiskan uang gaji ke-13 senilai Rp2 juta yang rencananya digunakan untuk pengobatan anak mereka.
Setelah cekcok, terdakwa memborgol suaminya di tangga rumah dinas, menyiramnya dengan bahan bakar pertalite, lalu menyalakan api menggunakan tisu yang terbakar. Api kemudian menyambar tubuh korban, menyebabkan luka bakar serius. Korban sempat mendapat perawatan medis, namun meninggal dunia sehari kemudian, pada 9 Juni 2024.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan anggota Polri dan menyoroti isu kekerasan dalam rumah tangga. Dengan vonis ini, terdakwa akan menjalani hukuman pidana serta menghadapi proses etika di institusi kepolisian.(Syim)