Rapat Paripurna Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto Dari Fraksi Golkar
MOJOKERTO,INDEXBERITA.COM—Rapat Paripurna Pengambilan Sumpah Janji Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto masa jabatan 2019-2024 digelar di Kantor DPRD Kabupaten Mojokerto, Senin (14/3/2022).
Acara rapat paripurna dengan agenda peresmian dab oengucapan sunoah janji Pengganti Antar Waktu (PAW) dilakukan untuk pertama kalinya pada tahun 2022 ini.
Hal tersebut lantaran salah seorang Anggota Fraksi Golkar tutup usia. H Madarai, SE dilantik secara resmi menjadi Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto menggantikan Alm H Suwandi Kadir SE selama sisa masa jabatan 2019-2022.
Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuhro, mengatakan bahwa penggantian anggota dewan ini merupakan bagian dari suatu proses politik.
“Selamat kepada saudari H Madarai, yang resmi menjadi Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto. Semoga dapat bekerja dengan baik,” ungkapnya.
Lanjutnya ia berharap Anggota Dewan yang baru dilantik, dapat menyesuaikan diri dengan terus mempelajari dan mengikuti tata tertib dalam ketugasannya. Ayni Zuhro ini juga mengajak anggotanya untuk terus melaksankaan tugas demi masyarakat.
“Semoga kehadiran Bapak Madarai, bisa mewarnai DPRD Kabupaten Mojokerto agar menjadi lebih baik, sesuai harapan dan amanah,” ungkapnya.
Ayni Zuhro turut mengungkapkan, apresiasinya terhadap Alm H Suwandi Kadir Fraksi Golkar atas pengabdiannya selama menjabat menjadi Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto.
“Kami juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Alm H Suwandi Kadir dan Alm H Subandi atas kerja keras dan pengabdiannya selama menjadi DPRD Kabupaten Mojokerto,” pungkasnya.(Syim/Adv)