
Foto. Saiful Bakri Lawan Putusan Eksekusi yang Dinilai Janggal di PN Mojokerto
MOJOKERTO .Indexberita.com Merasa dirugikan atas eksekusi yang dianggap janggal, Saiful Bakri, warga Dusun Pandansili, Desa Wonorejo, Kecamatan Trowulan, mengajukan perlawanan ke Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Ia mempertanyakan dasar hukum eksekusi tersebut karena merasa tidak pernah terlibat dalam sengketa yang berujung pada putusan eksekusi.
Kuasa hukum Saiful Bakri, Rahardi Sri Wahyu Jatmika, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat perlawanan eksekusi pihak ketiga ke PN Mojokerto. Ia menegaskan, kliennya tidak pernah menjadi pihak dalam perkara sebelumnya, tetapi tiba-tiba terkena dampak dari eksekusi yang dinilai janggal.
“Klien kami tidak pernah menjadi pihak dalam perkara sebelumnya, tetapi tiba-tiba harus menerima dampak dari eksekusi ini. Hal ini jelas merugikan dan bertentangan dengan asas keadilan,” ujar Rahardi, Rabu (26/2).
Lebih lanjut, Rahardi menyoroti kejanggalan dalam amar putusan eksekusi, terutama karena objek eksekusi tidak dicantumkan secara jelas.
“Dalam amar putusan perkara nomor 4, alamat lengkap objek eksekusi tidak disebutkan, sehingga seharusnya PN Mojokerto tidak dapat mengabulkan eksekusi,” tegasnya.
Menurut Rahardi, kliennya telah memiliki objek tersebut sejak tahun 2021, jauh sebelum gugatan terkait didaftarkan di PN Mojokerto pada tahun 2023. Selain itu, ia menilai kliennya tidak dilibatkan secara penuh dalam sengketa awal, padahal secara hukum memiliki kepentingan dalam perkara ini.
“Eksekusi harus dibatalkan karena bertentangan dengan hukum acara perdata yang berlaku. Klien kami jelas-jelas terdampak secara penuh, tetapi tidak pernah dilibatkan dalam proses hukum sebelumnya,” imbuhnya.
Rahardi juga menegaskan bahwa dalam menjalankan eksekusi terdapat aturan yang harus dipatuhi, termasuk kejelasan objek dalam amar putusan. Jika objeknya tidak jelas, menurutnya, pelaksanaan eksekusi tidak dapat dilanjutkan.
Sementara itu, menanggapi permohonan perlawanan eksekusi dari pihak Saiful Bakri, Humas PN Mojokerto, Tri Sugondo, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya telah menerima perkara bantahan dengan nomor 25 Pdt/Pdh PN Mojokerto. Perkara tersebut akan disidangkan pada 5 Maret 2025.
“Dengan adanya bantahan seperti ini, terkait eksekusi ditunda sambil menunggu hasil proses persidangan nanti,” jelasnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, mengingat perlawanan eksekusi tersebut menyoroti potensi kekeliruan dalam putusan hukum yang berdampak langsung pada pihak yang tidak terlibat dalam sengketa awal.(Syim)