Mojokerto .Indexberita.com Polres Mojokerto Polda Jatim melakukan penangkapan seorang pria pengedar Narkoba di pinggir jalan yang terletak di dusun Terusan desa Padangan Gedeg, Mojokerto, Rabu (3/4). Penangkapan dilakukan karena tersangka dengan inisial DP ini terbukti meyimpan pil Double L sebanyak 41.000 yang disimpan di dalam 41 botol dimana setiap botol berisi 1000 pil Double L.
Dari hasil ungkap kasus tersebut dapat diketahui bahwa tersangka DP yang di amankan tersebut merupakan jaringan antar kota di Jawa Timur, yang dimana jaringan tersebut sudah beroperasi selama kurang lebih 8 bulan di sejumlah kabupaten/Kota di Jawa Timur dan dari hasil pengakuan tersangka bahwa jaringannya tersebut mendapatkan omset puluhan juta rupiah perharinya.
Kapolres Mojokerto yang diwakili Kasat Narkoba AKP Sumarji menyampaikan bahwa ini adalah bukti nyata Polres Mojokerto tidak pernah berkompromi dengan peredaran Narkoba di Bumi Majapahit.
“Kami tidak pernah kompromi dengan peredaran Narkoba di Bumi Mojopahit” Tegas Kasat Narkoba Polres Mojokerto.
Saat ini Tersangka DP dalam proses penyidikan Sat Narkoba Polres Mojokerto dan dikenakan pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) atau pasal 436 ayat (2) Undang undang republik indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.(Syim)