Home / MOJOKERTO / Peristiwa

Rabu, 13 November 2024 - 07:08 WIB

Saksi di Persidangan Bantah Ada Penggunaan Uang Perusahaan untuk Kepentingan Pribadi Terdakwa Herman Budiyono

Utama

Foto Saksi di Persidangan Bantah Ada Penggunaan Uang Perusahaan untuk Kepentingan Pribadi Terdakwa Herman Budiyono

Mojokerto. Indexberita.com – Sidang dugaan penggelapan dalam jabatan dengan terdakwa Herman Budiyono kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa (12/11/2024). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi yang bekerja di bagian keuangan CV Mekar Makmur Abadi (MMA), yaitu Aulia Ulfa dan Ratih Maya Dewi.

READ  Hendak Pergi Bekerja Seorang Buruh Asal Mojokerto Tewas Setelah Terlindas Truk

 

Aulia Ulfa, yang bertugas mencatat transaksi keuangan perusahaan, menyatakan tidak pernah melihat adanya pemindahan dana ke rekening pribadi Herman yang digunakan untuk kepentingan pribadinya. “Rekening perusahaan yang semula dipegang oleh CV MMA kemudian dialihkan ke rekening atas nama Terdakwa, tetapi tetap digunakan untuk kebutuhan operasional perusahaan,” jelas Aulia di hadapan majelis hakim.

 

Saksi juga menegaskan bahwa dia selalu mencocokkan buku tabungan perusahaan dengan mutasi rekening mobile banking, dan tidak menemukan adanya penggunaan dana perusahaan untuk keperluan pribadi Herman Budiyono. Dana tersebut, menurutnya, sepenuhnya digunakan untuk kegiatan operasional CV MMA dan Kartika Motor.

READ  Satlantas Polres Mojokerto Sasar Santri, Kenalkan Tertib Lalu Lintas Sejak Dini

 

Sementara itu, saksi kedua, Ratih Maya Dewi, yang bekerja di CV MMA sejak 2020, juga menjelaskan bahwa perpindahan rekening ke atas nama Herman dilakukan karena alasan keamanan, agar tidak terjadi pemblokiran. Ia pun mengonfirmasi bahwa tidak ada dana yang digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.

READ  Penemuan Mayat Dalam Karung Di Mojokerto , Diduga Jasad Gadis Yang Dilaporkan Hilang

 

Penasihat hukum terdakwa, Michael SH MH CLA, menyatakan bahwa keterangan kedua saksi tersebut semakin memperjelas bahwa dana yang ada dalam rekening atas nama Herman hanya digunakan untuk keperluan pekerjaan. “Tidak ada satu sen pun yang digunakan untuk kepentingan pribadi. Penggunaan dana sepenuhnya terkontrol oleh admin perusahaan,” ujar Michael.

 

Michael juga menambahkan bahwa keberadaan Herman di CV MMA justru mendatangkan keuntungan bagi perusahaan, karena ia berperan aktif dalam mencari pelanggan dan pemasok. (Syim)

Share :

Baca Juga

MOJOKERTO

Base Camp Team Storing Mojopahit Bagi-Bagi Takjil dan Buka Bersama di  PPST Trowulan*

MOJOKERTO

Pemuda Pancasila Kabupaten Mojokerto Gelar Buka Puasa Bersama, Perkuat Silaturahmi dan Kondusivitas Daerah

Peristiwa

Diduga Lalai Dalam Berkendara, Mobil Suzuki Ertiga Tabrak Truk Muatan Kertas di Mojokerto

MOJOKERTO

Perhutani Mojokerto Dukung TK Tunas Rimba Kambangan dalam Peringatan HUT RI Ke-79

Peristiwa

Mensos Gus Ipul Kunjungi Korban Longsor Trawas, Tegaskan Komitmen Pemerintah Bantu Pemulihan

MOJOKERTO

Perhutani Mojokerto Bersama CDK Bojonegoro Gelar Evaluasi RTT

MOJOKERTO

Sekda Kota Mojokerto Ajak Pahami, Cegah dan Hindari Kecurangan Dalam Penyelanggaraan Program JKN

Peristiwa

3 Kios Pasar Kedungmaling Ludes Terbakar
?>