Home / JOMBANG

Jumat, 7 April 2023 - 17:36 WIB

Sat Resnarkoba Polres Jombang Amankan Ribuan Botol Miras Berbagai Merk

Sat Resnarkoba Polres Jombang Amankan Ribuan Botol Miras Berbagai Merk

Sat Resnarkoba Polres Jombang Amankan Ribuan Botol Miras Berbagai Merk

JOMBANG,INDEX BERITA.COM—Satresnarkoba Polres Jombang berhasil mengamankan seorang pria berinisial EW (43). EW ditangkap karena memiliki dan menjual ribuan miras (minuman keras) dalam kemasan botol berbagai merek.

Kapolres Jombang AKBP Moh. Nurhidayat melalui Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito mengatakan EW ditangkap di kios toko miliknya di Desa Losari Kecamatan Ploso, Jombang pada Kamis (6/4/2023) pukul 20.00 WIB.

“Pelaku saat ini dalam pemeriksaan,” kata AKP Komar dalam keterangannya, Jumat (7/4/2023).

READ  Perkuat Kamtibmas, Kapolres Jombang Sowan Kiai Pondok Pesantren Tebuireng*

Awalnya, anggota mendapatkan informasi dari masyarakat adanya penjualan minuman keras beralkohol di wilayah Losari Kecamatan Ploso. Informasi itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

“Anggota kami terjun ke lapangan melakukan penyelidikan informasi penjualan miras tersebut,” kata mantan Kanit 2 Satreskrim Polrestabes Surabaya ini.

Setelah memastikan informasi tersebut, petugas kepolisian melakukan penggerebekan. Di lokasi, polisi melakukan penggeledahan barang-barang yang ada di dalam kios toko.

Hasilnya, petugas menemukan ribuan botol yang berisi miras berbagai jenis dan merek tanpa izin edar. EW tidak bisa mengelak atas temuan polisi. Selanjutnya EW dan barang bukti miras dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Jombang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

READ  Gelar Tasyakuran Hari lalu Lintas Bhayangkara ke 69, Polres Jombang Ganjar Penghargaan Anggota Berprestasi

“Jumlah keselurahan barang bukti yang diamankan sebanyak 1010 botol miras berbagai jenis dan merek yang diduga dijual bebas di Jombang tanpa izin edar,” jelas AKP Sasmito.

Adapun rinciannya 163 botol anggur putih, 306 botol anggur merah, 17 botol anggur kolesom, 96 botol Wisky asoka, 12 botol Wisky druum, 168 botol iceland.

READ  Bikin Onar, Ratusan Oknum Pesilat di Jombang Diamankan Polisi

Kemudian 121 botol Newport, 29 botol bir singaraja, 24 botol freandship, 12 botol mixmax, 24 botol draft beer, 12 botol abidin kaleng, 20 botol soju, 2 botol arak orang tua dan 4 botol pross.

“Pelaku melanggar Pasal 7 ayat (1), (2), (3) Jo. Pasal 3 ayat (1), (2) (3) Perda Kabupaten Jombang Nomor 16 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian minuman beralkohol,” tegasnya.(syim)

Share :

Baca Juga

JOMBANG

Kunjungi Polres Jombang, Kapolda Jatim Berikan Motivasi Tingkatkan Kinerja

JOMBANG

Kunker di Jombang, Wakil Presiden Ma’ruf Amin Kunjungi Tiga Pondok Pesantren

JOMBANG

Kepulangan Mantan Bupati Jombang Nyono Suharli Disambut Antusias Berbagai Lapisan Masyarakat

JOMBANG

Polres Jombang Beri Imbauan Kamtibmas di Minggu Kasih Gereja Bethel Indonesia

ASTON HOTEL

Kecelakaan Maut di Bypass Lengkong Trowulan, Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk Tronton

JOMBANG

Ratusan Simpatisan Komunitas Sahabat Gus Fatchur Rahman Rayakan Ultah Gus Fat

JOMBANG

Pemkab Jombang Gencar Kampanye Gempur Rokok Ilegal Bareng Penutupan TMMD ke-116 di Desa Pojok Klitih Kecamatan Plandaan Jombang

JOMBANG

Kapolres Jombang Gelar Jumat Curhat dengan PWI Jombang
?>