Home / Kriminal

Kamis, 24 Juli 2025 - 16:16 WIB

Satreskrim Polres Mojokerto Kota Bekuk Dua Residivis Curanmor Asal Bangkalan

Screenshot

Screenshot

MOJOKERTO, IndexBerita.com – Dua pria asal Bangkalan, Madura, kembali harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan mencuri sepeda motor di wilayah Mlirip, Kabupaten Mojokerto. Keduanya dibekuk anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota saat beraksi pada Sabtu dini hari, 19 Juli 2025.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto, S.H., S.I.K., M.H. dalam konferensi pers di ruang Prabu Hayam Wuruk, Kamis (24/7) menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap saat membongkar sepeda motor hasil curian di pinggir Jalan Raya Mlirip, Jetis, sekitar pukul 04.00 WIB.

READ  Marcomm Connect : Sinergi Hari Ini, Kolaborasi Esok Hari

“Anggota Satreskrim saat itu sedang melaksanakan patroli dan mendapati dua orang mencurigakan yang sedang membongkar sepeda motor. Saat didekati, mereka berusaha melarikan diri, namun berhasil kami tangkap,” ujar Kapolres.

Kedua pelaku yang diketahui berinisial N.H (27) dan K.R (24), mengakui bahwa sepeda motor yang dibongkar merupakan hasil curian dari sebuah tempat kos di Dusun Clangap, Desa Mlirip, Kecamatan Jetis.

Modus operandinya, kedua tersangka berangkat dari Krian, Sidoarjo menggunakan sepeda motor Honda PCX untuk mencari sasaran di Mojokerto. Setelah tiba di lokasi, mereka merusak kunci sepeda motor Honda Stylo yang terparkir di kos-kosan, lalu mendorongnya keluar.

READ  Polda Jatim Berhasil Menangkap Komplotan Pencuri Truk Trailer di Surabaya

“Saat berhenti di pinggir jalan untuk mencoba menghidupkan mesin motor curian, mereka didatangi petugas dan mencoba kabur. Tapi akhirnya berhasil kami amankan,” tambahnya.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

1 unit sepeda motor Honda Stylo putih tahun 2025 nopol S 3799 NCJ

1 unit Honda PCX warna hitam tanpa nomor polisi

3 buah kunci T

2 buah kunci sok T

2 buah kunci kontak motor

1 bilah senjata tajam sepanjang 25 cm

READ  Suami Istri Ini Kerja Sama Curi Motor, Akhirnya Kejebak Polisi!

Dokumen kendaraan atas nama pemilik sah, Divania Sherylla Putri

Surat keterangan dari PT. Mega Finance

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Khusus tersangka N.H diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa. Ia pernah dihukum 1 tahun penjara di Lapas Bangkalan atas kasus pencurian berat pada tahun 2019.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap kejahatan jalanan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (Syim)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Polres Mojokerto Kota Berhasil Amankan 270 Gram Sabu dari Pedagang Gorengan

Kriminal

Tragis, Bocah di Trowulan Jadi Korban Kekerasan oleh Ayah Kandung

Kriminal

Pencurian 2 Kotak Amal Di Masjid Al Mubarok Trowulan Terpantau CCTV

Kriminal

Sepekan Sketsa Wajah Disebar Pelaku Pembunuhan Terapis di Mojokerto Tertangkap

Kriminal

Polsek Dlanggu Berhasil Ungkap Peredaran Pil Double L 

Kriminal

Motor Vario Hilang di Balongmojo, Polisi Telusuri Pelaku yang Terekam CCTV

Kriminal

Ujian Pencak Silat, Santri Pondok Pesantren Di Mojokerto Tewas Usai Sabung

Kriminal

Diduga Pengaruh Miras, 6 Pemuda Kedung Maling Keroyok Petugas PLN Hingga Terluka
?>