Home / Kriminal

Selasa, 4 Maret 2025 - 15:23 WIB

Suami Istri Ini Kerja Sama Curi Motor, Akhirnya Kejebak Polisi!

Foto. Suami Istri Ini Kerja Sama Curi Motor, Akhirnya Kejebak Polisi!

Foto. Suami Istri Ini Kerja Sama Curi Motor, Akhirnya Kejebak Polisi!

Mojokerto, Indexberita.com – Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) yang telah beraksi di 21 lokasi kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota. Enam orang tersangka diamankan dalam pengungkapan kasus ini, termasuk pasangan suami istri, tiga residivis, dan seorang pengamen.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Aula Prabu Hayam Wuruk pada Selasa (4/3) siang, mengungkapkan bahwa para tersangka beraksi pada waktu yang bervariasi, mulai dari dini hari sekitar pukul 04.00 WIB hingga siang hari pukul 12.00 WIB.

READ  Gerak Cepat, Dalam Hitungan Jam Polisi Berhasil Amankan Pelaku Teror Bom di Masjid Kuala Pembuang

Para tersangka yang diamankan yakni MDP (31) warga Kota Surabaya dan RAR (27) warga Mojokerto, yang merupakan pasangan suami istri. Selain itu, polisi juga menangkap DA (23) warga Gubeng, Surabaya, serta MH (24) warga Tambaksari, Surabaya, yang keduanya merupakan residivis. VK (22) warga Malang dan AB (27) warga Lamongan, seorang pengamen, juga turut diamankan dalam kasus ini.

READ  Polres mojokerto bongkar peredaran 40 ribu pil double l, dua pemuda diciduk di puri

“Dari hasil pengungkapan, kami mengamankan barang bukti berupa tujuh unit sepeda motor, enam anak kunci palsu, kunci T, tujuh buah kaos, BPKB, serta seperangkat alat isap sabu,” ujar AKBP Daniel.

Modus operandi para pelaku adalah dengan melakukan survei (hunting) di daerah yang sepi dan lengang. Mereka mengincar sepeda motor yang tidak diawasi, terutama yang kuncinya masih tergantung di kendaraan atau disimpan di dashboard.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan. Pastikan kunci dicabut dan gunakan kunci tambahan untuk mencegah aksi curanmor,” tambahnya.

READ  Polres Mojokerto Ringkus Dua Pelaku Begal Bersenjata Parang

Para pelaku menjual motor hasil curian dengan harga Rp2,5 juta hingga Rp3 juta per unit. Hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta bersenang-senang.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain serta jaringan penadah yang berperan dalam kasus ini.(Syim)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Polresta Mojokerto Amankan Tukang Becak dengan barang bukti 3000 Pil Koplo

Kriminal

Pencurian 2 Kotak Amal Di Masjid Al Mubarok Trowulan Terpantau CCTV

Kriminal

Polres Mojokerto Berhasil Ungkap Kasus Operasi Pekat dan Pemusnahan Barang Bukti Terbaru 2024

Kriminal

Makelar Tanah Tipu Warga Sidoarjo Dibekuk Ditreskrimum Polda Jatim

Kriminal

Pelaku Pengroyokan Pegawai PLN Yang Sempat Buron Dibekuk Polsek Sooko

Kriminal

satresnarkoba Polresta Mojokerto Risngkus Pria pengedar Sabu – Sabu Asal Trowulan dengan BB 14,20 gram.

Kriminal

Pelaku Gangster Sidoarjo Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Kriminal

Satresnarkoba Polres Mojokerto Ringkus Pengedar Sabu, Sita 17,69 Gram Sabu
?>