Home / Kriminal / Uncategorized

Selasa, 30 Juni 2026 - 18:57 WIB

Satreskrim Polres Mojokerto Kota Ungkap Aksi Bobol Rumah di Jetis, Motor yang Dibeli dari Uang Curian Disita

Utama

Foto. Satreskrim Polres Mojokerto Kota Ungkap Aksi Bobol Rumah di Jetis, Motor yang Dibeli dari Uang Curian Disita

MOJOKERTO .Indexberita..com Kerja cepat Satreskrim Polres Mojokerto Kota membuahkan hasil dengan mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Seorang pria berinisial J (48) diamankan setelah diduga membobol rumah warga yang sedang ditinggal pergi pemiliknya.

Peristiwa tersebut menimpa Yulfina Eka Eriyanti, warga Dusun Pohsengir, Desa Bendung. Saat kejadian, korban bersama keluarga sedang berlibur ke kawasan Trawas. Kesempatan itu diduga dimanfaatkan pelaku untuk masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang dengan cara mencongkel.

READ  Gadis Yatim Piatu di Mojokerto Derita Tumor Uterus, Butuh Bantuan untuk Pengobatan

Sekembalinya dari liburan, korban mendapati kondisi pintu belakang rumah sudah rusak. Setelah memeriksa seluruh ruangan, korban mengetahui sejumlah perhiasan emas yang disimpan di dalam lemari telah hilang. Kerugian akibat pencurian itu diperkirakan mencapai Rp13 juta.

READ  Fasilitasi Bantuan Dana Bagi Wirausaha Baru, Ning Ita Buka Akses Klinik UMKM, MomMi ECCis (Mojokerto’s Small and Medium Enterprises Coaching Clinics)

Laporan korban kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Hasil penyelidikan mengarah kepada J yang akhirnya berhasil ditangkap pada 12 Juni 2026.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah menjual seluruh perhiasan hasil curian di sebuah toko emas di wilayah Jetis. Uang penjualan itu kemudian digunakan untuk membeli sebuah sepeda motor Honda Supra X 125.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan satu unit Honda Supra X 125 warna hitam-biru bernomor polisi S-3086-TA yang diduga merupakan hasil pembelian menggunakan uang dari tindak kejahatan.

READ  Polres Mojokerto Gelar Rekonstruksi Tragedi Pembunuhan Racun Tikus Jus Melon

Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Mojokerto Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga terus mendalami perkara tersebut guna melengkapi berkas penyidikan serta menelusuri kemungkinan adanya barang bukti lain maupun pihak yang terlibat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Jika untuk tayang di IndexBerita.com, gaya ini lebih terasa sebagai berita baru dan tidak mengikuti susunan naskah aslinya.(Syim)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Komsos Danramil 0815/16 Pacet Hadiri Milad EMCI

Uncategorized

Kapolri: Akhir Agustus Warga Jawa Timur Terima Hadiah Herd Immunity

Kepolisian

Patroli Blue Light di Jl RA Basuni, Polsek Sooko Amankan Situasi Malam, Satu Unit Motor Diamankan

Uncategorized

Kodim Lamongan dan Perhutani Mojokerto Tinjau Sumber Mata Air Perkuat Ketahanan Pangan

Uncategorized

Bersama Ulama, Forkopimda Dan DMI Danramil Prajurit Kulon Safari Shalat Shubuh Berjama’ah

Politik

Lautan Massa Meriahkan Kampanye Akbar Paslon 2 di Mojokerto: Khofifah-Emil dan Gus Barra-Mas Rizal

Kepolisian

Sinergi Polsek Dlanggu dan Tokoh Budaya dalam Giat Jumat Curhat

Kriminal

Trio Bandit Mobil di Mojokerto: Penggelapan 5 Mobil Rental Terbongkar
?>