Home / Kriminal / Uncategorized

Selasa, 30 Juni 2026 - 18:57 WIB

Satreskrim Polres Mojokerto Kota Ungkap Aksi Bobol Rumah di Jetis, Motor yang Dibeli dari Uang Curian Disita

Utama

Foto. Satreskrim Polres Mojokerto Kota Ungkap Aksi Bobol Rumah di Jetis, Motor yang Dibeli dari Uang Curian Disita

MOJOKERTO .Indexberita..com Kerja cepat Satreskrim Polres Mojokerto Kota membuahkan hasil dengan mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Seorang pria berinisial J (48) diamankan setelah diduga membobol rumah warga yang sedang ditinggal pergi pemiliknya.

Peristiwa tersebut menimpa Yulfina Eka Eriyanti, warga Dusun Pohsengir, Desa Bendung. Saat kejadian, korban bersama keluarga sedang berlibur ke kawasan Trawas. Kesempatan itu diduga dimanfaatkan pelaku untuk masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang dengan cara mencongkel.

READ  Satpol PP Jombang dan Bea Cukai Kediri Amankan 3.900 Batang Rokok Ilegal

Sekembalinya dari liburan, korban mendapati kondisi pintu belakang rumah sudah rusak. Setelah memeriksa seluruh ruangan, korban mengetahui sejumlah perhiasan emas yang disimpan di dalam lemari telah hilang. Kerugian akibat pencurian itu diperkirakan mencapai Rp13 juta.

READ  Pemohon SIM Merasa Senang di Permudah Pengurusan SIM , Inilah Pengakuan Pemohon

Laporan korban kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Hasil penyelidikan mengarah kepada J yang akhirnya berhasil ditangkap pada 12 Juni 2026.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah menjual seluruh perhiasan hasil curian di sebuah toko emas di wilayah Jetis. Uang penjualan itu kemudian digunakan untuk membeli sebuah sepeda motor Honda Supra X 125.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan satu unit Honda Supra X 125 warna hitam-biru bernomor polisi S-3086-TA yang diduga merupakan hasil pembelian menggunakan uang dari tindak kejahatan.

READ  Pantau Proses Pembelajaran dan Cegah Bullying, Dinas P dan K Kota Mojokerto Pasang CCTV di Sekolah

Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Mojokerto Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga terus mendalami perkara tersebut guna melengkapi berkas penyidikan serta menelusuri kemungkinan adanya barang bukti lain maupun pihak yang terlibat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Jika untuk tayang di IndexBerita.com, gaya ini lebih terasa sebagai berita baru dan tidak mengikuti susunan naskah aslinya.(Syim)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Pelaku Remas Payu Dara Di Ringkus Polisi

Kriminal

Sadis. Menantu Bunuh Mertua Dan Membakarnya
Resmob Polres Mojokerto Berhasil Lumpuhkan Pencurian Di 24 TKP Di Jawa Timur

Kriminal

Resmob Polres Mojokerto Berhasil Lumpuhkan Pencurian Di 24 TKP Di Jawa Timur

Uncategorized

Danrem 082/CPYJ Dampingi Pangdam V/Brawijaya Resmikan Koramil 0811/20 Kodim 0811/Tuban

Uncategorized

Perhutani Mojokerto bersama CDK Nganjuk Laksanakan Pembukaan Monitoring RTT Tahun 2024*

SIDOARJO

Bupati Sidoarjo Ajak Anggota Koperasi Lumbung Guru Bestari Manfaatkan Pinjaman dengan Bijak

Kriminal

Perselingkuhan Antar Sekdes di Mojokerto Dilaporkan Suami ke Inspektorat

Kriminal

Ujian Pencak Silat, Santri Pondok Pesantren Di Mojokerto Tewas Usai Sabung
?>