MOJOKERTO. SorotIndoMedia.com Liga Pratama Putra(30) asal Jalan Galunggung Kelurahan Kedundung Kecamatan Magersarikota Mojokerto kini di amankan satuan reskrim Polres Mojokerto .
Dalam konferensi pers terkait kasus pencabulan pemegang payudara wanita usia 18 tahun asal Kutorejo saat berada di dalam toko kerudung jalan raya Pekukuhan Kecamatan Mojosari pada hari Selasa yang lalu, (30/07/2019) pukul 20.18 WIB.
Kronologi dalam kasus pencabulan ini berawal dari tersangka yang melewati toko kerudung di jalan raya Pekukuhan dengan menggunakan sepeda motor vario warna putih nopol W 5937 WJ. Saat itu tersangka melihat toko dalam keadaan sepi.
Dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno mengatakan tersangka masuk kedalam toko tersebut dan langsung mendekati karyawan perempuan dan langsung memegang kedua payudara dengan menggunakan kedua tangan tersangka dari belakang, setelah memegang payudara tersangka menempelkan kelamin tersangka ke pantat perempuan tersebut dan wanita tersebut kaget dan langsung jatuh ke lantai.
Masih kata Setyo Tersangka kami jerat dengan pasal 289 tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 9 tahun. Dari pengakuan tersangka, ia melakukan perbuatan sebanyak 4 kali.
jika tersangka mengaku melakukan hal tersebut karena dorongan tiba-tiba, makanya kami akan memeriksakan psikologinya(Syim).