Home / Kriminal

Jumat, 20 September 2024 - 15:24 WIB

Perselingkuhan Antar Sekdes di Mojokerto Dilaporkan Suami ke Inspektorat

Utama

Foto. Perselingkuhan Antar Sekdes di Mojokerto Dilaporkan Suami ke Inspektorat

Mojokerto.Indexberita.com Seorang Sekretaris Desa (Sekdes) di Kabupaten Mojokerto, ATW (29), dilaporkan oleh suaminya, Candra, yang juga anggota TNI, ke Inspektorat Kabupaten Mojokerto atas dugaan perselingkuhan dengan Sekdes dari Desa Kebundalem. Candra melaporkan istrinya, yang merupakan Sekdes Desa Menanggal, Kecamatan Mojosari, dengan harapan agar keduanya mendapatkan pembinaan dan sanksi dari Bupati Mojokerto.

Menurut Candra, ia telah menyampaikan laporan tersebut sebagai upaya untuk memberikan efek jera bagi perangkat desa lainnya agar tidak terlibat dalam perilaku serupa. “Ini untuk menjadi pelajaran, agar tidak ada perangkat desa lain yang melakukan perbuatan perselingkuhan,” ungkap Candra pada Jumat (20/9) setelah menyerahkan laporan ke Inspektorat Kabupaten Mojokerto.

READ  Peduli dengan Masyarakat, Polresta Mojokerto Amankan Pengedar Ganja Siap Edar

Candra mengungkapkan bahwa laporan ke Inspektorat dilakukan setelah selama 7 bulan tidak ada tanggapan dari desa terkait dugaan perselingkuhan tersebut, meskipun ia sudah melaporkan ke Desa Menanggal dan Desa Kebundalem. Dalam laporannya, Candra menyertakan bukti berupa surat pernyataan dari kedua Sekdes yang mengakui pernah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak satu kali di sebuah villa di Kecamatan Pacet, Mojokerto.

READ  Ancaman Membawa Pedang Berujung Maut, Rio Filianto Jadi Tersangka

Kasus ini terbongkar saat Candra mulai curiga dengan alasan pamit kerja istrinya yang selalu bersama Sekdes Kebundalem. Kecurigaannya memuncak pada Februari 2024, ketika ia mengikuti istrinya hingga ke sebuah villa dan mendapati mereka berdua keluar dari kamar. Bukti video juga disertakan dalam laporan ini.

READ  Viral di Media Sosial dan Meresahkan Masyarakat, Gangster Oknum Selatan Kota Diringkus Polisi Jombang

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Mojokerto, Puji Widodo, menyatakan bahwa pihaknya akan meneliti laporan tersebut dan menindaklanjuti sesuai prosedur. Jika terbukti, Inspektorat akan merekomendasikan tindakan kepada pihak desa, karena Kepala Desa berwenang menindak pelanggaran yang dilakukan perangkat desa.

Candra berharap, dengan adanya laporan ini, Bupati Mojokerto dapat memberikan sanksi tegas kepada kedua Sekdes yang terlibat.(Syim)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Diduga Pengaruh Miras, 6 Pemuda Kedung Maling Keroyok Petugas PLN Hingga Terluka

Kriminal

Polres Mojokerto Bongkar Kasus Curat Truk Hino di Mojoanyar, Dua Pelaku Dibekuk Satreskrim

Kriminal

Peduli dengan Masyarakat, Polresta Mojokerto Amankan Pengedar Ganja Siap Edar

Kriminal

Ngaku Anggota BIN, Empat Pelaku Penipuan Rekrutmen ASN Diciduk di Mojokerto

Kriminal

Viral di Media Sosial dan Meresahkan Masyarakat, Gangster Oknum Selatan Kota Diringkus Polisi Jombang

Kriminal

Satresnarkoba Polres Mojokerto Gagalkan Peredaran 4.000 Pil Double L di Pacet, Satu Pengedar Diamankan

Kriminal

Hasil Ungkap 2019 ,Polres Mojokerto Musnahkan Botol Minuman Keras

Kriminal

Polisi Gadungan Babak Belur Dihajar Warga
?>