Home / Kriminal

Jumat, 20 September 2024 - 15:24 WIB

Perselingkuhan Antar Sekdes di Mojokerto Dilaporkan Suami ke Inspektorat

Utama

Foto. Perselingkuhan Antar Sekdes di Mojokerto Dilaporkan Suami ke Inspektorat

Mojokerto.Indexberita.com Seorang Sekretaris Desa (Sekdes) di Kabupaten Mojokerto, ATW (29), dilaporkan oleh suaminya, Candra, yang juga anggota TNI, ke Inspektorat Kabupaten Mojokerto atas dugaan perselingkuhan dengan Sekdes dari Desa Kebundalem. Candra melaporkan istrinya, yang merupakan Sekdes Desa Menanggal, Kecamatan Mojosari, dengan harapan agar keduanya mendapatkan pembinaan dan sanksi dari Bupati Mojokerto.

Menurut Candra, ia telah menyampaikan laporan tersebut sebagai upaya untuk memberikan efek jera bagi perangkat desa lainnya agar tidak terlibat dalam perilaku serupa. “Ini untuk menjadi pelajaran, agar tidak ada perangkat desa lain yang melakukan perbuatan perselingkuhan,” ungkap Candra pada Jumat (20/9) setelah menyerahkan laporan ke Inspektorat Kabupaten Mojokerto.

READ  Mayat Mengapung ,Gegerkan Warga Ngingasrembyong

Candra mengungkapkan bahwa laporan ke Inspektorat dilakukan setelah selama 7 bulan tidak ada tanggapan dari desa terkait dugaan perselingkuhan tersebut, meskipun ia sudah melaporkan ke Desa Menanggal dan Desa Kebundalem. Dalam laporannya, Candra menyertakan bukti berupa surat pernyataan dari kedua Sekdes yang mengakui pernah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak satu kali di sebuah villa di Kecamatan Pacet, Mojokerto.

READ  Polres Mojokerto Kota Tangkap 5 Penjual Chip Judi Online

Kasus ini terbongkar saat Candra mulai curiga dengan alasan pamit kerja istrinya yang selalu bersama Sekdes Kebundalem. Kecurigaannya memuncak pada Februari 2024, ketika ia mengikuti istrinya hingga ke sebuah villa dan mendapati mereka berdua keluar dari kamar. Bukti video juga disertakan dalam laporan ini.

READ  Judi Sabung Ayam Digerebek Polisi, Dua Pelaku Ditangkap

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Mojokerto, Puji Widodo, menyatakan bahwa pihaknya akan meneliti laporan tersebut dan menindaklanjuti sesuai prosedur. Jika terbukti, Inspektorat akan merekomendasikan tindakan kepada pihak desa, karena Kepala Desa berwenang menindak pelanggaran yang dilakukan perangkat desa.

Candra berharap, dengan adanya laporan ini, Bupati Mojokerto dapat memberikan sanksi tegas kepada kedua Sekdes yang terlibat.(Syim)

Share :

Baca Juga

Menunggu cod-an pakean Di Pinggir Jalan Raya Handphon Di Gasak Jambret

Kriminal

Menunggu cod-an pakean Di Pinggir Jalan Raya Handphon Di Gasak Jambret

Kriminal

Puluhan Warga Geram, Laporkan Oknum Pemblokiran Jalan ke Polres Mojokerto

Kriminal

Polres Mojokerto Amankan 12 Remaja, Diduga Hendak Perang Sarung

Kriminal

Identitas Mayat dibawah Jembatan Ngrame Pungging Mojokerto Ternyata Orang Nganjuk

Kriminal

Pemuda di Trowulan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembunuhan

Kriminal

Polres Mojokerto Berhasil Ungkap Kasus Operasi Pekat dan Pemusnahan Barang Bukti Terbaru 2024

Kriminal

Polresta Malang Kota Berhasil Amankan Komplotan Pencuri Modus Gembosi Ban Nasabah Bank
Utama

Kriminal

3 Pengedar Narkoba di Jombang Diringkus, 34,57 Gram Sabu dan 20 Ribu Pil Koplo Disita
?>