Home / Kriminal / Uncategorized

Kamis, 16 April 2026 - 19:49 WIB

Satresnarkoba Polres Mojokerto Ringkus Pengedar Sabu, Sita 17,69 Gram Sabu

Mojokerto . Indexberita.com  Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pada Selasa malam (14/04/2026), sekira pukul 19.30 WIB, petugas berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Pulorejo, Kota Mojokerto.

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat dan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan tim Satresnarkoba, bahwa mulanya pelaku pengedar sabu diduga akan melakukan transaksi di Kecamatan Mojoanyar. Setelah dilakukan pengembangan, ternyata pelaku berada di sebuah rumah di kawasan Balong Cangkring, Pulorejo. Menindaklanjuti hal tersebut, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang pria yang berinisial H, 37 tahun, yang diduga sebagai pelaku pengedar sabu.

READ  Polantas Edukasi Ojol untuk Cegah Kecelakaan di Mojokerto

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, diantaranya 1 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 17,69 gram, uang tunai sebesar Rp1.430.000 yang diduga hasil transaksi narkoba, 1 unit handphone merek Infinix warna hitam, serta beberapa barang lain seperti bekas bungkus jajan dan sabun yang digunakan untuk menyamarkan sabu.

Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasatresnarkoba Polres Mojokerto AKP Eriek Triyasworo menjelaskan, bahwa tersangka diduga kuat berperan sebagai pengedar. “Tersangka kami amankan saat berada di rumah tersebut. Dari keterangannya, sabu itu didapat dari seseorang berinisial B yang saat ini masih kami buru dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO),” ungkapnya, Kamis (16/04/2026).

READ  Lautan Massa Meriahkan Kampanye Akbar Paslon 2 di Mojokerto: Khofifah-Emil dan Gus Barra-Mas Rizal

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

READ  Bentuk Generasi Muda Berkarakter Koramil 0815/18 Gondang Gembleng Saka Wira Kartika

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Mojokerto guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pemasok sabu berinisial B.

Kasatresnarkoba Polres Mojokerto menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Mojokerto. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungannya. “Perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Butuh peran serta semua pihak demi menyelamatkan generasi bangsa,” tegasnya.

Share :

Baca Juga

Kriminal

Polres Jombang Berhasil Amankan Komplotan Curanmor Berikut Penadahnya

Uncategorized

Lama Belum Mendapat Momongan, Warga Mojokerto Rela Mengantri Buah Kurma Al Mubarok

Uncategorized

Polres Jombang Gelar Jumat Curhat dengan Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa (PAPDESI) Jombang

Kriminal

Satresnarkoba Polres Mojokerto Ringkus Pengedar Sabu, Sita 17,69 Gram Sabu

Kriminal

PNS di Mojokerto Ditahan karena Penipuan Jual Beli Tanah Kavling, Korban Rugi Rp 203 Juta”

Uncategorized

Hijriah dan Libur Lebaran, Polresta Mojokerto Gelar Lat Pra Ops Semeru 2023

Kriminal

Penangkapan Pelaku Pencabulan Anak di Mojokerto: Ayah Tiri dan Kakak Ipar Korban Dibekuk

Kriminal

Komplotan Polisi Gadungan di Mojokerto Diusir Warga
?>