Home / Kriminal

Rabu, 21 Mei 2025 - 10:41 WIB

Kejari Kabupaten Mojokerto Musnahkan Sabu, Obat Terlarang dan Uang Palsu

Mojokerto, Indexberita.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto memusnahkan sejumlah barang bukti dari 39 perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) pada Rabu pagi (21/5/2025). Pemusnahan ini dilakukan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dengan disaksikan oleh berbagai unsur Forkopimda dan instansi terkait.

Kegiatan dimulai dengan laporan dari Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Dina Kartiorisanti SH MH. Dalam laporannya, ia menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara pidana umum periode Januari hingga April 2025. Terdiri dari 8 perkara keamanan dan ketertiban umum, 17 perkara narkotika, serta 14 perkara kesehatan.

READ  Polisi Berhasil Mengungkap Kasus Kebakaran Rumah di Kelurahan Kaliwungu Jombang

“Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu seberat 80,66 gram, pil dobel L sebanyak 10.032 butir, jamu tradisional sebanyak 1.590 botol, kosmetik ilegal sebanyak 50 pak, dua unit handphone, dan uang palsu senilai Rp196.250.000,” terang Dina.

Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan berbagai metode, mulai dari dibakar, dihancurkan, direndam, hingga ditimbun agar tidak dapat digunakan kembali.

READ  Komplotan Polisi Gadungan di Mojokerto Diusir Warga

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Dr. Endang Tirtana SH MH CLA, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan dalam tahap akhir proses peradilan pidana, yaitu eksekusi.

“Ini adalah wujud transparansi dan komitmen kami dalam penegakan hukum. Pemusnahan dilakukan agar tidak ada penyalahgunaan barang bukti dan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik,” jelasnya.

Acara tersebut turut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto Ibu Ida Ayu Sri Adrianti Astuti SH MH, Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Sutarto SH SIK, Dandim 0815 Letkol Inf. Ruli Danang Wijaya, perwakilan BNN, Lapas Mojokerto, Dinas Kesehatan, hingga Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).

READ  Dua Pelaku Pencabulan di Dlanggu Mojokerto Belum Ditahan, Kades Sumbersono : Warga Resah Kenapa Belum ada Penanganan

Dengan pelaksanaan pemusnahan ini, diharapkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dapat terus menjaga integritas, profesionalitas, serta mendukung terciptanya penegakan hukum yang bersih dan transparan di wilayah Kabupaten Mojokerto.(Syim)

 

 

 

Share :

Baca Juga

Utama

Kriminal

Suami Istri Ini Kerja Sama Curi Motor, Akhirnya Kejebak Polisi!
Tukang Panggul Di Pasar Padangan ,Meninggal Mulut Keluar Nasi Goreng

Kriminal

Tukang Panggul Di Pasar Padangan ,Meninggal Mulut Keluar Nasi Goreng

Kriminal

Bobol Rumah Kosong , 2 Orang Perempuan di Bekuk Polisi

Kriminal

Tragis, Bocah di Trowulan Jadi Korban Kekerasan oleh Ayah Kandung

Kriminal

Modus Ritual Pengganda Uang Makan Korban Rp22 Juta, Dua Penipu Dibekuk Satreskrim Polres Mojokerto

Kriminal

Polres Mojokerto Kota Berhasil Amankan 270 Gram Sabu dari Pedagang Gorengan

Kriminal

Pemuda di Trowulan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembunuhan

Kriminal

Warga Mojokerto Melapor Ke Polres Mojokerto Kota, Beli Akun Sosmed, Malah Ditipu, Rp 5,9 Juta Raib
?>