Mojokerto – Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan menggelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkotika jenis Sabu, Ekstasi, dan puluhan ribu Pil Koplo di dampingi Kasat Narkoba, Kasi Propam dan Kasi Humas, di Aula Hayam Wuruk. Kamis (24/2/2022)
Dalam konferensi persnya kali ini, AKBP Rofiq memberikan informasi yang mengecewakan, dikarenakan masih maraknya peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Mojokerto. Dimana siang ini ada 5 tersangka yang berhasil di tangkap oleh Satresnarkoba Polresta Mojokerto. Dimana jumlah sabu-sabu yang berhasil diamankan ada sebanyak 110,9 gram, kemudian ekstasinya sebanyak 91 butir dan double L sebanyak 25.350 butir.
“Tempat kejadian perkaranya ada di dalam rumah di Desa Banjarsari Wetan Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto. Setelah itu kita lakukan pengembangan, kita lakukan analisa ke tersangka, ternyata ada TKP lagi di Mojoanyar dan Jetis. Dari tersangka berinisial H didapatkan 106,8 gram dan ekstasi 91 butir serta double L 25.000. kemudian dari tersangka berinisial YE didapatkan sabu seberat 0,76 gram. Tersangka TI didapatkan barang bukti 1 ATM BCA,” ungkap Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan.
Lebih lanjut dikatakannya, kemudian tersangka IF didapatkan sabu seberat 1,8 gram dan dari tersangka IS didapatkan sabu 1,36 gram dan pil double L sebanyak 350 butir.
“Atas perbuatannya, kita jerat dengan Pasal 114 (2) sub. 112 (2) UU RI No.35 Thn 2009 tentang Narkotika dan 197 sub 196 UU RI No.36 Thn 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. Saya berharap permasalahan narkoba ini bukan menjadi masalah Aparat Penegak Hukum tapi harus menjadi permasalahan seluruh masyarakat. Mari sama-sama memiliki kepekaan atas bahayanya narkoba. Dan perlu kami sampaikan, dari 5 tersangka ini ada residivis yang baru saja selesai menjalani hukuman penjara namun diulangi lagi. Perlu diingat, Peredaran narkoba tidak akan selesai tanpa adanya dukungan seluruh elemen masyarakat,” pungkas Alumni AKPOL 2000.(Syim)