Home / Hukum

Rabu, 12 Februari 2020 - 08:40 WIB

Selama 10 Hari ,Polres Mojokerto Bekuk 13 Tersangka Pengedar Narkoba

Foto.Selama 10 Hari ,Polres Mojokerto Bekuk 13 Tersangka Pengedar Narkoba

Foto.Selama 10 Hari ,Polres Mojokerto Bekuk 13 Tersangka Pengedar Narkoba

Selama 10 Hari ,Polres Mojokerto Bekuk 13 Tersangka Pengedar Narkoba

Foto.Selama 10 Hari ,Polres Mojokerto Bekuk 13 Tersangka Pengedar Narkoba

MOKOKERTO.SOROTINDOMEDIA.COM 13 tersangka pengedar narkoba satu di antaranya masih di bawah umur kini mendekam di sel tahanan Polres Mojokerto, pasalnya dari 13 tersangka ini telah melakukan tindak pidana pengedar narkoba.

Dalam kurun waktu 10 hari Satresnarkoba Polres Mojokerto berhasil membekuk sejumlah 13 pengedar narkoba di wilayah Mojokerto .jaringan pengedar masih ada kaitannya dan dikendalikan dari Lapas Mojokerto.

READ  Koramil 0815/03 Sooko Kerahkan Personel Di Lokasi Banjir Desa Tempuran

Polres Mojokerto melakukan pengungkapan ini selama 10 hari, dimulai sejak tanggal 1 Februari hingga tanggal 11 februari 2020 ,”Dari hasil pengungkapan tersebut diperoleh 13 tersangka yang semuanya mengaku sebagai pengedar.

Sedangkan barang bukti yang diperoleh Polres Mojokerto yaitu 18,68 gr Sabu-sabu dan Pil Dobel L sejumlah 2124 butir,” ungkap Kapolres Mojokerto AKBP Feby DP Hutagalung , Rabu (12/2/2020)

READ  Olahraga bersama, Korem 082/CPYJ Ciptakan Kebersamaan Pimpinan dan Prajurit

Wilayah Mojokerto merupakan sasaran untuk menjual barang haram ini, sehingga Polres Mojokerto akan terus mengembangkan dan bisa mengungkap pengedar lainnya, selain itu dengan tertangkap 13 tersangka ini bisa menjadikan efek jera terhadap para pelaku yang lain, ” beber Kapolres.

Masih kata Kapolres, dari 13 tersangka ada yang masih dibawah umur yakni berinisial MR (17), dia mengedarkan barang haram jenis sabu, dari pengakuannya sasaran penjualannya kepada para karyawan swasta yang masih produksif,setiap 1 gram dijual seharga Rp. 1.200.000 dan mengantongi keuntungan setiap gramnya sejumlah Rp. 800.000.

Selama 10 Hari ,Polres Mojokerto Bekuk 13 Tersangka Pengedar Narkoba

Foto.Selama 10 Hari ,Polres Mojokerto Bekuk 13 Tersangka Pengedar Narkoba

Atas perbuatannya, pasal yang disangkakan kepada para tersangka yaitu pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun (Syim).

READ  Polres Mojokerto Kota Resmi membangun Kantor Satpas Prototype

Share :

Baca Juga

Hukum

Kegiatan Razia dan Penyekatan antisipasi pergeseran massa ke Jakarta dalam rangka menghadapi putusan MK terkait perselisihan Pilpres 2019.

Hukum

Kapolda Jatim Mengecek Kesiapan Malam Gebyar Nusantara Gemilang Jawa Timur 2022

Hukum

Polres Jombang Ungkap 64 Kasus Dalam 12 Hari Operasi Pekat Semeru 2023

Hukum

Bupati dan Forkopimda Musnahkan Barang Bukti Mulai Bak Mandi Hingga Ganja di Kejari Kabupaten Mojokerto

Hukum

Kapolresta Mojokerto Gowes Semeru Tangguh Bersahabat dengan Komunitas LCC Dan Sapa Warga 

Hukum

Pakek Maskermu,Polresta Mojokerto Terus Lakukan Operasi Yustisi Sehari Menjaring 51 Pelanggar

Hukum

Satlantas Polresta Mojokerto merazia 111 Pemotor

Hukum

Polresta Sidoarjo Buka Posko Siaga Vaksin 24 Jam
?>