Home / Hukum

Rabu, 12 Februari 2020 - 08:40 WIB

Selama 10 Hari ,Polres Mojokerto Bekuk 13 Tersangka Pengedar Narkoba

Foto.Selama 10 Hari ,Polres Mojokerto Bekuk 13 Tersangka Pengedar Narkoba

Foto.Selama 10 Hari ,Polres Mojokerto Bekuk 13 Tersangka Pengedar Narkoba

Selama 10 Hari ,Polres Mojokerto Bekuk 13 Tersangka Pengedar Narkoba

Foto.Selama 10 Hari ,Polres Mojokerto Bekuk 13 Tersangka Pengedar Narkoba

MOKOKERTO.SOROTINDOMEDIA.COM 13 tersangka pengedar narkoba satu di antaranya masih di bawah umur kini mendekam di sel tahanan Polres Mojokerto, pasalnya dari 13 tersangka ini telah melakukan tindak pidana pengedar narkoba.

Dalam kurun waktu 10 hari Satresnarkoba Polres Mojokerto berhasil membekuk sejumlah 13 pengedar narkoba di wilayah Mojokerto .jaringan pengedar masih ada kaitannya dan dikendalikan dari Lapas Mojokerto.

READ  Personel TNI, PNS Dan Persit KCK Kodim 0815 Mojokerto Terima Penyuluhan P4GN

Polres Mojokerto melakukan pengungkapan ini selama 10 hari, dimulai sejak tanggal 1 Februari hingga tanggal 11 februari 2020 ,”Dari hasil pengungkapan tersebut diperoleh 13 tersangka yang semuanya mengaku sebagai pengedar.

Sedangkan barang bukti yang diperoleh Polres Mojokerto yaitu 18,68 gr Sabu-sabu dan Pil Dobel L sejumlah 2124 butir,” ungkap Kapolres Mojokerto AKBP Feby DP Hutagalung , Rabu (12/2/2020)

READ  KILAU RAYA 28 Yuk Intip Persiapan Tasya Rosmala di Kilau Raya 28

Wilayah Mojokerto merupakan sasaran untuk menjual barang haram ini, sehingga Polres Mojokerto akan terus mengembangkan dan bisa mengungkap pengedar lainnya, selain itu dengan tertangkap 13 tersangka ini bisa menjadikan efek jera terhadap para pelaku yang lain, ” beber Kapolres.

Masih kata Kapolres, dari 13 tersangka ada yang masih dibawah umur yakni berinisial MR (17), dia mengedarkan barang haram jenis sabu, dari pengakuannya sasaran penjualannya kepada para karyawan swasta yang masih produksif,setiap 1 gram dijual seharga Rp. 1.200.000 dan mengantongi keuntungan setiap gramnya sejumlah Rp. 800.000.

Selama 10 Hari ,Polres Mojokerto Bekuk 13 Tersangka Pengedar Narkoba

Foto.Selama 10 Hari ,Polres Mojokerto Bekuk 13 Tersangka Pengedar Narkoba

Atas perbuatannya, pasal yang disangkakan kepada para tersangka yaitu pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun (Syim).

READ  Kapolri Lepas 40.366 Bhabinkamtimas Sebagai Tracer Penyebaran Covid-19

Share :

Baca Juga

Hukum

Polresta Mojokerto Gelar Rakor Kesiapan Ops Lilin Semeru 2021

Hukum

Polresta Mojokerto Salurkan Bansos ke Anak yang Isoman

Hukum

Kapolresta Mojokerto : Ambil Hikmah Nikmat Covid-19

Hukum

Bangun Sinergitas, Kapolresta Mojokerto Silaturahmi Dengan Ketua DPRD

Hukum

Kasi Humas Polresta Mojokerto IPTU MK Umam Cek Tahanan Dan Ajak Napi Dzikir Tauba

Hukum

Dongkrak Persentase Vaksinasi, Kapolda Jatim Bersama Forkopimda Mojokerto Cek Vaksinasi Massal Serentak
Pembinaan Rohani dan Doa Bersama Polres Mojokerto, Ditengah Wabah Covid-19

Hukum

Pembinaan Rohani dan Doa Bersama Polres Mojokerto, Ditengah Wabah Covid-19

Hukum

Kasus Narkotika, Warga Mojokerto Ditangkap Polisi
?>