Home / Hukum

Rabu, 12 Februari 2020 - 08:40 WIB

Selama 10 Hari ,Polres Mojokerto Bekuk 13 Tersangka Pengedar Narkoba

Foto.Selama 10 Hari ,Polres Mojokerto Bekuk 13 Tersangka Pengedar Narkoba

Foto.Selama 10 Hari ,Polres Mojokerto Bekuk 13 Tersangka Pengedar Narkoba

Selama 10 Hari ,Polres Mojokerto Bekuk 13 Tersangka Pengedar Narkoba

Foto.Selama 10 Hari ,Polres Mojokerto Bekuk 13 Tersangka Pengedar Narkoba

MOKOKERTO.SOROTINDOMEDIA.COM 13 tersangka pengedar narkoba satu di antaranya masih di bawah umur kini mendekam di sel tahanan Polres Mojokerto, pasalnya dari 13 tersangka ini telah melakukan tindak pidana pengedar narkoba.

Dalam kurun waktu 10 hari Satresnarkoba Polres Mojokerto berhasil membekuk sejumlah 13 pengedar narkoba di wilayah Mojokerto .jaringan pengedar masih ada kaitannya dan dikendalikan dari Lapas Mojokerto.

READ  Kapolresta Mojokerto mengikuti Supervisi Ops Ketupat Semeru 2021 di Polda Jatim

Polres Mojokerto melakukan pengungkapan ini selama 10 hari, dimulai sejak tanggal 1 Februari hingga tanggal 11 februari 2020 ,”Dari hasil pengungkapan tersebut diperoleh 13 tersangka yang semuanya mengaku sebagai pengedar.

Sedangkan barang bukti yang diperoleh Polres Mojokerto yaitu 18,68 gr Sabu-sabu dan Pil Dobel L sejumlah 2124 butir,” ungkap Kapolres Mojokerto AKBP Feby DP Hutagalung , Rabu (12/2/2020)

READ  Jenderal Pol Idham Azis Tindak Tegas Korupsi Dana Covid-19

Wilayah Mojokerto merupakan sasaran untuk menjual barang haram ini, sehingga Polres Mojokerto akan terus mengembangkan dan bisa mengungkap pengedar lainnya, selain itu dengan tertangkap 13 tersangka ini bisa menjadikan efek jera terhadap para pelaku yang lain, ” beber Kapolres.

Masih kata Kapolres, dari 13 tersangka ada yang masih dibawah umur yakni berinisial MR (17), dia mengedarkan barang haram jenis sabu, dari pengakuannya sasaran penjualannya kepada para karyawan swasta yang masih produksif,setiap 1 gram dijual seharga Rp. 1.200.000 dan mengantongi keuntungan setiap gramnya sejumlah Rp. 800.000.

Selama 10 Hari ,Polres Mojokerto Bekuk 13 Tersangka Pengedar Narkoba

Foto.Selama 10 Hari ,Polres Mojokerto Bekuk 13 Tersangka Pengedar Narkoba

Atas perbuatannya, pasal yang disangkakan kepada para tersangka yaitu pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun (Syim).

READ  Akibat Rem Blong ,Pengendara Motor Terjun Ke Jurang Gotekan Sendi

Share :

Baca Juga

Hukum

Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Wakapolres Jombang Cek Sikap Tampang dan Kelengkapan Anggota

Hukum

Patwal Polresta Mojokerto Mengamankan Pengemudi Ugal-ugalan di Jalan,

Hukum

Sinergitas dengan Gowes Santuni Anak Yatim Dan Bukber di PAPP Korem 082/CPYJ

Hukum

personil Polres Pulang Pisau Catur Pagi

Hukum

Kapolresta Mojokerto Bareng Dandim 0815, Ketua PN dan Dandenpom V/2 Silaturahmi ke Kyai

Hukum

Presiden usulkan Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo Jadi Kapolri, Ini Dukungan Ulama Kota Mojokerto

Hukum

Kapolresta Mojokerto Bagikan Bansos Merah Putih Merdeka Kepada Komunitas Grab Bike Lintas Mojokerto

Hukum

KPK Gelar Workshop Jurnalistik  di Surabaya, Dorong Liputan Antikorupsi
?>