MOKOKERTO.SOROTINDOMEDIA.COM 13 tersangka pengedar narkoba satu di antaranya masih di bawah umur kini mendekam di sel tahanan Polres Mojokerto, pasalnya dari 13 tersangka ini telah melakukan tindak pidana pengedar narkoba.
Dalam kurun waktu 10 hari Satresnarkoba Polres Mojokerto berhasil membekuk sejumlah 13 pengedar narkoba di wilayah Mojokerto .jaringan pengedar masih ada kaitannya dan dikendalikan dari Lapas Mojokerto.
Polres Mojokerto melakukan pengungkapan ini selama 10 hari, dimulai sejak tanggal 1 Februari hingga tanggal 11 februari 2020 ,”Dari hasil pengungkapan tersebut diperoleh 13 tersangka yang semuanya mengaku sebagai pengedar.
Sedangkan barang bukti yang diperoleh Polres Mojokerto yaitu 18,68 gr Sabu-sabu dan Pil Dobel L sejumlah 2124 butir,” ungkap Kapolres Mojokerto AKBP Feby DP Hutagalung , Rabu (12/2/2020)
Wilayah Mojokerto merupakan sasaran untuk menjual barang haram ini, sehingga Polres Mojokerto akan terus mengembangkan dan bisa mengungkap pengedar lainnya, selain itu dengan tertangkap 13 tersangka ini bisa menjadikan efek jera terhadap para pelaku yang lain, ” beber Kapolres.
Masih kata Kapolres, dari 13 tersangka ada yang masih dibawah umur yakni berinisial MR (17), dia mengedarkan barang haram jenis sabu, dari pengakuannya sasaran penjualannya kepada para karyawan swasta yang masih produksif,setiap 1 gram dijual seharga Rp. 1.200.000 dan mengantongi keuntungan setiap gramnya sejumlah Rp. 800.000.
Atas perbuatannya, pasal yang disangkakan kepada para tersangka yaitu pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun (Syim).