Home / Hukum

Selasa, 11 Februari 2025 - 01:46 WIB

Korupsi Dana BLUD di 27 Puskesmas, Kejari Mojokerto Tetapkan YF sebagai Tersangka

Utama

Foto. Korupsi Dana BLUD di 27 Puskesmas, Kejari Mojokerto Tetapkan YF sebagai Tersangka

Mojokerto, IndexBerita.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menetapkan seorang pegawai berinisial YF sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di 27 puskesmas. Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp 5,2 miliar untuk tahun anggaran 2021-2022.

Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto, Dr. Endang Tirtana, S.H., M.H., CLA, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 60 saksi, termasuk kepala puskesmas serta pejabat di Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto.

READ  Kapolda Pimpin Serah Terima Jabatan Dirpamobvit Polda Jatim dan Kenaikan Pangkat Pengabdian

“Kami menemukan adanya indikasi kuat penyimpangan dalam pengelolaan dana BLUD di 27 puskesmas. Berdasarkan alat bukti yang cukup, YF kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (10/2/2025).

 

Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa YF diduga melakukan manipulasi dalam penyusunan laporan keuangan dengan menginput data yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB).

READ  Pupuk Kedisiplinan, Anggota Polresta Mojokerto di Lakukan Gaktibplin

“Dalam dokumen keuangan yang diinput, tidak ada kontrak resmi, namun tetap dilakukan pencairan anggaran. Sehingga ada perbedaan signifikan antara RAB dan realisasi anggaran,” jelasnya.

Hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur dari Juli hingga Desember 2024 mengonfirmasi adanya kerugian negara lebih dari Rp 5 miliar. Selain dugaan mark-up dan manipulasi anggaran, tersangka juga diduga memalsukan sejumlah dokumen.

READ  Kejutan Media Mojokerto di HUT Humas Polri ke 70 Tahun

Atas perbuatannya, YF dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman hukumannya berat, bisa mencapai 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar,” tegas Kajari.

Kasus ini masih dalam tahap pengembangan, dan Kejari Mojokerto tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang turut terlibat dalam skandal korupsi ini. (Syim)

 

Share :

Baca Juga

Hukum

Kapolresta Mojokerto Dan Kapolsek Utara Sungai Gelar Rapat Persiapan Pam Pilkada 2020

Hukum

KPK Gelar Workshop Jurnalistik  di Surabaya, Dorong Liputan Antikorupsi

Hukum

Kapolresta Mojokerto Bersama Dandim 0815 Bagikan Masker di Pasar Prajurikulon dan Himbau 5M

Hukum

Gerakan Santri Bermasker, Kapolres MojokertoKota Silaturahmi di Ponpes Manbaul Qur’an

Hukum

Kapolda Jatim Mencanangkan Binmas Reborn Presisi Semeru

Hukum

Paskah Kondusif, Bamag Kota Mojokerto beri Ucapan Terimakasih Atas Pelayanan TNI-Polri

Hukum

Jelang HUT Brimob ke 77, Polres Mojokerto Gelar Bhakti Sosial

Hukum

Polda Jatim Ringkus Satu Tersangka Curat Ojol Wanita di Surabaya yang Sempat Viral di Medsos
?>