Home / Daerah

Senin, 20 September 2021 - 13:42 WIB

Sengketa Tanah Urug, Kejaksaan Negeri Mojokerto Didemo

Foto.Sengketa Tanah Urug, Kejaksaan Negeri Mojokerto Didemo

MOJOKERTO.INDEXBERITA.COM Aliansi LSM Modjokerto Watch melakukan unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Senin (20/9) siang. Mereka menuntut pihak Kejaksaan melakukan pencabutan laporan kepolisian Nomor LP/B/183/IX/2021/SPKT/Polres Mojokerto/Polda Jatim.
Mahroji Mahfud, salah seorang orator unjuk rasa tersebut mengatakan unjuk rasa ini terkait LSM Modjokerto Watch sebagai kuasa atas hak tanah sirtu yang dikirim ke lokasi rencana pendirian pabrik Gula di Jatirejo, kemudian dihentikan oleh kepolisian dan dilaporkan oleh Kejaksaan karena dianggap sebagai tambang liar.
“Tadi sekitar 20 orang yang ikut unjuk rasa,” ujarnya.

Ditambahkan Mahroji, rencana unjuk rasa digelar dua titik, yakni di Polres Mojokerto dan di Kejaksaan Negeri Mojokerto. Ketika di Polres Mojokerto rencana unjuk rasa dengan pengeras suara batal karena diterima langsung oleh Kapolres Mojokerto untuk diajak berdialog.
“Kapolres Mojokerto meminta waktu untuk membaca lagi (kronologis perkara, red) karena Kapolres Mojokerto ini baru menjabat dan baru beberapa hari ngantor,” imbuh Mahroji.

READ  Kodim 0815 Mojokerto Gerojok 30.000 Liter Air Bersih Untuk Warga Simo

Setelah itu massa menuju kantor Kejaksaan Negeri Mojokerto untuk menggelar unjuk rasa. Tepat di depan gerbang Kantor Kejaksaan Negeri Mojokerto di jalan RA Basoeni, No 260 Sooko Mojokerto pengunjuk rasa melakukan orasi bergantian dengan menggunakan pengeras suara. Akhirnya beberapa perwakilan massa diperbolehkan masuk untuk audensi. Mahroji menyebut audensi dari Kejaksaan diwakili oleh Kasi Intel dan Kasi Pidum.
“Akhirnya buntu, kita minta laporan dicabut tetapi mereka (Kejaksaan, red) minta waktu untuk koordinasi, ada perbedaan pendapat, tapi ada sedikit hasilnya meskipun secara resmi belum, tapi mereka minta waktu satu atau dua hari terkait permintaan pencabutan laporan polisi tersebut, sepertinya akan koordinasi dengan Kejaksaan tinggi,” imbuh Mahroji.

READ  Korem 082/CPYJ gelar Sosialisasi Ketahanan Pangan

Masih kata Mahroji, dalam dua hari ini pihaknya akan memikirkan langkah selanjutnya. Atas nama keadilan, Mahroji menyebut kasus ini akan cepat selesai.
“jadi menurut saya atas nama keadilan, selesai kasus ini, ibarat orang beli kulkas tetapi tidak bayar, maka diambil lagi kulkas tersebut,” pungkasnya.

Kasus ini bermula dari rencana pembangunan pabrik gula di Jatirejo tahun 2009 silam. Maka dilakukan pengurukan dengan mendatangkan ribuan truk tanah urug senilai sekitar Rp 20 Milyar. Namun ternyata tanah yang akan dibangun pabrik gula tersebut tersandung masalah hukum sehingga batal dibangun. Tidak hanya itu, tanah urug yang sudah terlanjur dikirim juga belum terbayarkan. Maka Mojokerto wacth selalu kuasa atas hak tanah urug tersebut ingin mengambil kembali tanah urug yang sudah dikirim dengan cara mengeruk tanah tersebut. Akan tetapi proses pengambilan tanah urug itu dianggap sebagai perbuatan melawan hukum sehingga pihak Kejaksaan membuat laporan kepolisian dengan sangkaan Pelanggaran masuk pekarangan orang lain tanpa izin dan undang-undang Minerba yang mengatur pertambangan mineral dan batu bara.
Dalam kasus tersebut sudah ada Amar putusan dari kasasi di MA bahwa pihak penggugat diperbolehkan mengambil lagi tanah yang sudah dikirim dan diurug tersebut. (Syim)

READ  Bantu Warga Banjir, Polsek dan TNI Arut Utara bersama Pemdes Desa Kerabu.

Share :

Baca Juga

Daerah

Babinsa Koramil 0815/10 Bangsal Kawal Distribusi Benih Jagung

Daerah

CJH Kabupaten Mojokerto Mulai Divaksin COVID-19
Kesederhanaan warnai HUT DISPENAD ke 69 tahun 2020 korem 082/ CPYJ.

Daerah

Kesederhanaan warnai HUT DISPENAD ke 69 tahun 2020 korem 082/ CPYJ.

Daerah

Di Guyur Hujan Deras, Jembatan Penghubung Antar Desa di Dawarblandong Mojokerto Amblas

Daerah

Apel Siaga Bencana, Sinergitas Forkopimda Kota Mojokerto Siapkan Tindakan Preventif 

Daerah

Kasdim 0811 Tuban Tinjau Lokasi Karya Bakti Pembuatan Tanggul Penahan Abrasi Pantai

Daerah

Ning Ita Optimalkan Pola Trijuang untuk Pemetaan Akses dan Aset Tanah di Kota Mojokerto

Daerah

Korem 082/CPYJ Memperingati Isra’ Mi’raj Tahun 1442 H/2021 M
?>