Home / Hukum / Uncategorized

Senin, 25 Januari 2021 - 03:58 WIB

Sepasang Suami Istri Pengedar Narkoba Di Bekuk Polresta Mojokerto

Foto.tersangka pengedar Narkoba

Mojokerto.Indexberita.com Polresta Mojokerto ungkap kasus pengedar Narkoba ada 21 Orang tersangka Pada hari ini, Senin (25 /1/2021) pagi

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mojokerto menggelar konferensi pers di halaman Polresta Mojokerto pengungkapan narkoba dalam jangka waktu 3 Januari 2021 sampai 22 Januari 2021.

Kapolresta Mojokerto, AKBP Deddy Supriadi mengatakan, total pengungkapan kasus tersebut ada 16 kasus dengan jumlah tersangka 21 orang. 20 laki-laki dan 1 perempuan dengan tempat kejadian perkara (TKP) 11 di Kabupaten dan
7 di Kota.

READ  Kapolreta Mojokerto Peduli Wartawan, Berikan Bansos

“Total barang bukti sabu ada 55,14 gram, kemudian 7 unit timbangan, kemudian ung tunai Rp. 2 juta, kemudian 24 unit hp dan 1 butir ekstasi. Semua tersangka kami kenakan pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2019 dan Subsider pasal 112 undang-undang tersebut dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara,” ungkap Kapolresta Mojokerto.

Lebih lanjut, Kapolresta Mojokerto juga mengatakan, dari 21 tersangka ini ada 1 pasang suami istri yang melakukan pengedaran narkoba jenis sabu atas nama G.W pada tanggal 5 Januari 2021.

READ  Bakti Sosial Jumat Berkah Polresta Mojokerto ke Ponpes Tahfidz Darul Hikmah

“Dari tersangka tersebut diamankan barang bukti sebanyak 23,08 gram sabu-sabu, berikut 1 timbangan elektronik dan uang tunai Rp. 650.000. Kedua suami istri ini bertempat tinggal di Dusun Jabon, Desa Jabon, RT 14 RW 09, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto,” terang Kapolresta Mojokerto.

READ  Kapolda Jatim Ikuti Zoom Meeting Peresmian Perumahan PNPP di Polres Kediri Yang Diresmikan Oleh Kapolri

Sementara itu, tersangka G.W mengaku jika menjual sabu-sabu karena mempunyai hutang Rp.7 juta.

“Saya membeli sabu-sabu dari teman sopir di Surabaya. Biasanya ketemu di jalan saat saya transkasi sabu-sabu. Sekali penjualan saya dapat untung Rp.100 Ribu / gramnya. Sekali kulak’an sabu-sabu dengan teman sopir surabaya biasanya adalah sebanyak 5 gram. Saya sudah melakukan 3 kali ini. Saya terpaksa melakukan ini karena saya bekerja sebagai pengamen dan mempunyai 3 orang anak,” ujar G.W. (Syim)

Share :

Baca Juga

Hukum

Surprise! Polresta Mojokerto Gunakan Baju Ala Gajah Mada di Hari Jadi TNI ke-77

Hukum

Kapolresta Mojokerto Pimpin Pengetatan PPKM Darurat di Exit Tol

Uncategorized

Sidak Kesiapan Sholat Idul Fitri 1442 H di Masjid Agung Al Fattah, Gubernur Himbau untuk Sholat di Lingkungan Tempat Tinggal

Uncategorized

Polres Mojokerto Bangun Dua Sumur Bor untuk Topang Irigasi 30 Hektare Lahan Pertanian

Hukum

Kapolresta Mojokerto : Menuju Presisi, Kapolri Launching Polri TV Radio
Komunitas Jeep MJC Bersama Kapolresta Mojokerto Berikan Air Dan Uang Kepada 25 Kaum Duafa

Hukum

Komunitas Jeep MJC Bersama Kapolresta Mojokerto Berikan Bantuan Air Bersih Dan Uang Kepada 25 Kaum Duafa

Hukum

Rakor Evaluasi Implementasi PPKM Level 4 di Jatim dan Bali

Hukum

Kapolresta Mojokerto Tinjau Vaksinasi Booster Serentak di PCNU Sekaligus Vidcon Bersama Kapolri
?>