Home / Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 04:49 WIB

Sidang CV MMA: Ahli Sebut Kasus Lebih Tepat Diselesaikan di Jalur Perdata

Utama

Foto. Sidang CV MMA: Ahli Sebut Kasus Lebih Tepat Diselesaikan di Jalur Perdata

Mojokerto .Indexberita.com Sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan dalam jabatan di CV Mekar Makmur Abadi (MMA) kembali digelar pada Selasa (19/11/2024). Dalam sidang tersebut, penasihat hukum terdakwa Herman Budiyono menghadirkan dua ahli, yaitu Prof. Dr. Indrati Rini, S.H., M.S., sebagai ahli hukum perdata, dan Dr. M. Sholehuddin, S.H., M.H., sebagai ahli hukum pidana.

Prof. Dr. Indrati Rini menekankan bahwa perkara ini semestinya diselesaikan melalui jalur perdata. Ia menjelaskan, dalam kasus penggelapan, harus ada bukti konkret kerugian perusahaan. “Jika tidak ada bukti penyimpangan yang nyata, tidak bisa dianggap sebagai perbuatan melawan hukum,” tegasnya. Ia juga menyarankan agar masalah ini lebih dulu diselesaikan secara perdata sebelum dilaporkan sebagai tindak pidana.

READ  Tingginya angka Kecelakaan, Wakapolres Himbau Anggota Polri dan ASN Polres Jombang

Pendapat serupa diungkapkan oleh Dr. M. Sholehuddin. Ia menegaskan bahwa dalam kasus penggelapan jabatan, harus dipastikan ada unsur melawan hukum secara jelas. “Perlu dilihat kronologi kejadian secara utuh, jangan sampai ada pemenggalan cerita. Jika tidak ditemukan unsur pidana, maka seharusnya diselesaikan melalui gugatan perdata,” ujarnya.

READ  10 Personel mendapat Reward Kapolresta Mojokerto

Dr. Sholehuddin juga menambahkan bahwa perpindahan uang tidak serta-merta menjadi tindakan pidana, terutama jika terdakwa tidak menikmati hasil tersebut untuk kepentingan pribadi atau merugikan perusahaan.

Dalam keterangannya, terdakwa Herman Budiyono menjelaskan bahwa ia menanamkan modal sebesar Rp 3 miliar di CV MMA. Ia juga mengakui adanya perpindahan uang sebesar Rp 9,6 miliar setelah ayahnya meninggal dunia, namun perpindahan tersebut dilakukan atas amanah sang ayah untuk melindungi operasional perusahaan dari potensi pembekuan rekening. Herman menegaskan bahwa tindakannya tidak merugikan perusahaan.

READ  Cegah Corona, Upaya Represif Dilakukan Untuk Bubarkan Kerumunan Masyarakat

Kuasa hukum terdakwa, Michael S.H., M.H., menilai bahwa kasus ini murni merupakan ranah perdata. “Dari keterangan ahli, sangat jelas bahwa ini menyangkut hak kepemilikan. Seharusnya diuji melalui persidangan perdata, bukan laporan pidana,” tegasnya. Ia juga menyoroti bahwa modal awal perusahaan berasal dari terdakwa, sehingga hak-haknya perlu dihitung terlebih dahulu sebelum mengambil langkah hukum lainnya.

Michael menambahkan bahwa jika hak-hak keperdataan telah diuji dan terjadi pelanggaran setelahnya, barulah perkara ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum pidana. Dengan demikian, ia berharap proses hukum ke depan mengedepankan pendekatan perdata demi keadilan semua pihak.(Syim)

 

Share :

Baca Juga

Pengedar Narkoba Asal Jatirejo Di Bekuk Dikost -Kosan Saat Operasi Bina Kusuma

Hukum

Pengedar Narkoba Asal Jatirejo Di Bekuk Dikost -Kosan Saat Operasi Bina Kusuma

Hukum

Polresta Mojokerto Ungkap Kasus 7 Orang Tersangka Narkoba

Hukum

Ketakutan, Pengendara Motor Tak Pakek Masker Di Tempeli Virus Covid-19

Hukum

Gelar Operasi Sikat Semeru 2022,Polres Mojokerto Amankan 30 Kasus

Hukum

Polres Mojokerto Kota Tangkap Bandar Narkoba dengan Perputaran Sabu 2 Miliar Per Bulan

Hukum

REKTOR STIKES BINA SEHAT PPNI KAB. MOJOKERTO TOLAK KERUSUHAN DI JAKARTA DAN GEDUNG MK JAKARTA

Hukum

Dari Kota Mojokerto Baksos Merah Putih Warnai HKGB Ke-69 Dan Hari Jadi Polwan RI

Hukum

Loyalitas Tanpa Batas, Bripda Ivantri Ba Sihumas Polres Mojokerto Raih Penghargaan dari Kapolres
?>