Home / Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 04:49 WIB

Sidang CV MMA: Ahli Sebut Kasus Lebih Tepat Diselesaikan di Jalur Perdata

Utama

Foto. Sidang CV MMA: Ahli Sebut Kasus Lebih Tepat Diselesaikan di Jalur Perdata

Mojokerto .Indexberita.com Sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan dalam jabatan di CV Mekar Makmur Abadi (MMA) kembali digelar pada Selasa (19/11/2024). Dalam sidang tersebut, penasihat hukum terdakwa Herman Budiyono menghadirkan dua ahli, yaitu Prof. Dr. Indrati Rini, S.H., M.S., sebagai ahli hukum perdata, dan Dr. M. Sholehuddin, S.H., M.H., sebagai ahli hukum pidana.

Prof. Dr. Indrati Rini menekankan bahwa perkara ini semestinya diselesaikan melalui jalur perdata. Ia menjelaskan, dalam kasus penggelapan, harus ada bukti konkret kerugian perusahaan. “Jika tidak ada bukti penyimpangan yang nyata, tidak bisa dianggap sebagai perbuatan melawan hukum,” tegasnya. Ia juga menyarankan agar masalah ini lebih dulu diselesaikan secara perdata sebelum dilaporkan sebagai tindak pidana.

READ  Kapolresta Mojokerto Cek Pendirian Pospam Dan Posyan Di Beberapa Titik

Pendapat serupa diungkapkan oleh Dr. M. Sholehuddin. Ia menegaskan bahwa dalam kasus penggelapan jabatan, harus dipastikan ada unsur melawan hukum secara jelas. “Perlu dilihat kronologi kejadian secara utuh, jangan sampai ada pemenggalan cerita. Jika tidak ditemukan unsur pidana, maka seharusnya diselesaikan melalui gugatan perdata,” ujarnya.

READ  Antisipasi Zona Merah Kapolresta Mojokerto Patroli Sekaligus Penyemprotan Desinfektan

Dr. Sholehuddin juga menambahkan bahwa perpindahan uang tidak serta-merta menjadi tindakan pidana, terutama jika terdakwa tidak menikmati hasil tersebut untuk kepentingan pribadi atau merugikan perusahaan.

Dalam keterangannya, terdakwa Herman Budiyono menjelaskan bahwa ia menanamkan modal sebesar Rp 3 miliar di CV MMA. Ia juga mengakui adanya perpindahan uang sebesar Rp 9,6 miliar setelah ayahnya meninggal dunia, namun perpindahan tersebut dilakukan atas amanah sang ayah untuk melindungi operasional perusahaan dari potensi pembekuan rekening. Herman menegaskan bahwa tindakannya tidak merugikan perusahaan.

READ  Silaturahmi Baznas dengan Kapolresta Mojokerto Baznas Jalin Silaturahmi dengan Kapolresta Mojokerto

Kuasa hukum terdakwa, Michael S.H., M.H., menilai bahwa kasus ini murni merupakan ranah perdata. “Dari keterangan ahli, sangat jelas bahwa ini menyangkut hak kepemilikan. Seharusnya diuji melalui persidangan perdata, bukan laporan pidana,” tegasnya. Ia juga menyoroti bahwa modal awal perusahaan berasal dari terdakwa, sehingga hak-haknya perlu dihitung terlebih dahulu sebelum mengambil langkah hukum lainnya.

Michael menambahkan bahwa jika hak-hak keperdataan telah diuji dan terjadi pelanggaran setelahnya, barulah perkara ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum pidana. Dengan demikian, ia berharap proses hukum ke depan mengedepankan pendekatan perdata demi keadilan semua pihak.(Syim)

 

Share :

Baca Juga

Hukum

Festival Mojotirto Digelar Sebagai wujud Syukur Warga Tak Pernah Kekurangan Air

Hukum

Jelang Pergantian Tahun 2022, Polres Kota Mojokerto Gelar Press Realese

Hukum

Ribuan Pesilat Gruduk Polsek Sooko Mojokerto

Hukum

Kapolres Mojokerto Mengucapkan Selamat HUT Bhayangkara Ke 74 Tahun

Hukum

Di Polres Jombang Ribuan Umat Muslim Doakan Pilkades Aman dan Damai

Hukum

Kapolda Jatim Berikan Sambutan dan Pembekalan Wawasan Kebangsaan pada 8.275 Mahasiswa Baru Unair

Hukum

Apel Siaga May Day, Kapolresta Mojokerto Sampaikan Pesan Kapolda Jatim

Hukum

Ramadhan, Polres Mojokerto Kota Terjunkan Polwan Ajak Anak Yatim Mengaji
?>