Home / Hukum

Senin, 22 November 2021 - 23:34 WIB

Survey Sepeda Motor di Mojokerto Palsukan Data Fiktif,65 Kendaraan di Amankan Polisi

Foto.Survey Sepeda Motor di Mojokerto Palsukan Data Fiktif,65 Kendaraan di Amankan Polisi

Foto.Survey Sepeda Motor di Mojokerto Palsukan Data Fiktif,65 Kendaraan di Amankan Polisi

Foto.Survey Sepeda Motor di Mojokerto Palsukan Data Fiktif,65 Kendaraan di Amankan Polisi

MOJOKERTO,- Polresta Mojokerto sukses membongkar sindikat penggelapan motor yang melibatkan oknum pegawai leasing atau perusahaan pembiayaan. Polisi berhasil meringkus tujuh tersangka yang salah satunya merupakan oknum pegawai leasing PT Mega Finance. Bahkan polisi meringkus satu tersangka di Bandung.

Modus yang dilakukan oleh para tersangka yakni memalsukan data konsumen agar mendapatkan pembiayaan deari leasing. Setelah unit kendaraan keluar, kendaraan dijual ke pihak lain seharga Rp12 juta hingga Rp15 juta.

Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, ada tujuh orang tersangka yang diamankan dari jaringan tersebut. Masing-masing NA (24), karyawan PT Mega Finance bagian survei. Warga Kelurahan Sengon Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang tersebut dijerat dengan pasal pasal 374 karena merupakan karyawan dari PT Mega Finance, dan pasal berlapis 378 dan 372 KUHP. Tersangka lain inisial DS dijerat pasal 378 dan 372 KUHP. Serta lima tersangka lain yang disangkakan dengan pasal 378 dan 372 junto pasal 56 KUHP. Selain itu ada satu tersangka yang ditangkap di Bandung dengan dijerat pasal 480 KUHP.

READ  Sindikat Penggelapan Motor Dibongkar Polresta Mojokerto, Satu Tersangka ditangkap di Bandung

“Hasil pemeriksaan kita ada lebih dari 63 konsumen yang memiliki potensi masih mungin ada pengembangan kasusnya. Ini kita tindak lanjuti terus, Pengembangan unit-unit kendaraan masih berlangsung sehingga saya mohon kepada masyarakat jangan sampai melakukan transaksi yang tidak komplit secara administratif, hanya dijanjikan-janjikan saja,” ujar Kapolresta Mojokerto, AKBP Rofiq Ripto Himawan dalam konferensi Pers yang digelar Senin (22/11) siang di Mapolresta Mojokerto.

READ  Di Duga Habis Aduhai Kakek Tewas Di Warung Remang Remang

Barang bukti yang diamankan antara lain beberapa unit motor, data dari aplikasi yang dipalsukan oleh jaringan, dan sejumlah uang hasil transaski yang rata-rata satu unit ditransaksikan Rp 12 Juta hingga Rp 15 juta per unit.

Masih kata AKBP Rofiq, ada skema yang direncanakan NA, tersangka sekaligus pegawai PT Mega Finance, yakni tersangka hanya bekerja beberapa bulan mulai bulan Maret 2021 sampai bulan Agustus 2021. Setelah itu tersangka NA mengundurkan diri dari PT Mega Finance.

Dijelaskan lebih lanjut, ketika dealer mengeluarkan unit kendaraan maka disodorkan data yang sudah dipalsukan dari awal. Jaringan tersebut mengatur sedemikian rupa hingga membayar DP atau uang muka kepada dealer. Total kerugian yang dilakukan oleh jaringan tersebut dari pihak leasing mencapai Rp1,2 Milyar.
“Begitu berjalan beberapa bulan jalan ada yang janggal maka pihak finance melaporkan, kita lakukan pendalaman ternyata ada jaringan ini dengan salah satu oknum di finance tersebut, proses pengembangannya sudah sampai wilayah Bandung, tidak menutup kemungkinan ada penadah-penadah di kota lain yang dijadikan sebagai tempat pembuangan jaringan finance ini,” terang AKBP Rofiq.

READ  Ketua Rois NU Kecamatan Jetis Mendukung Penuh Polri Terkait Kasus HRS

Sementara itu NA mengaku sebelumnya hanya sebagai karyawan pabrik beton di daerah Mojosari. Dari satu unit motor yang data konsumennya ia palsukan meraih keuntungan Rp 500 ribu. Unit kendaraan yang keluar berasal dari beberapa dealer di wilayah Mojokerto, yakni dealer Sekawan Motor ada 40 unit, Merdeka Motor sebanyak Satu unit, Tirto Agung Motor sebanyak 10 Unit, lancer satu, dan lancar Motor sebanyak satu unit.

Share :

Baca Juga

Hukum

Polres Malang Berhasil Mengamankan Pengedar Shabu dan Ganja Jaringan Malang – Sumatera
Kantor Satpas Baru Raya Kemasan No -9 Prajurit Kulon Mojokerto Kota.

Hukum

Kantor Satpas Baru Raya Kemasan No -9 Prajurit Kulon Mojokerto Kota.
Jelang Natal Dan Tahun Baru Sat Pol PP Razia Tempat Hiburan Malam

Hukum

Jelang Natal Dan Tahun Baru Sat Pol PP Razia Tempat Hiburan Malam

Hukum

Kapolda Jatim Mencanangkan Binmas Reborn Presisi Semeru

Hukum

Peringati HKGB Ke-70, Kapolresta Mojokerto Semangati Peserta Lomba Memasak

Hukum

Ngopi Bareng Polsek Wonosalam Dengan Pengurus PSHT, PAGARNUSA dan IKS Kecamatan Wonosalam

Hukum

Kapolresta Bersama Wali Kota Mojokerto Melaksanakan Safari Ramadhan .

Hukum

Perkosa 9 Gadis Pemuda Warga Kecamatan Bandarkedung Mulyo Diamankan Polres Jombang
?>