MOJOKERTO,INDEXBERITA.COM—Polresta Mojokerto Kota memggelar konferensi pers pada Jumat (4/11/2023) terkait terjaringnya kendaraan R2 yang menggunakan knalpot alias brong atau velg bukan standart.
Hal ini disampaikan Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Wiwit Adisatria S.H., S.I.K., M.T, melalui Wakapolres Kompol Supriyono, S.Sos., M.H, yang memimpin konferensi pers mengungkapkan bahwa terjaringnya R2 yang menggunakan knalpot alias brong atau velg bukan standart ini sekitar 60 unit motor.
“Suara bising dari knalpot brong yang membuat resah masyarakat ini akhirnya dilakukan penindakan pelanggaran Kasat Mata yang digelar pada 1 – 31 Oktober 2023,” terangnya.
Pelanggaran tersebut sesuai Pasal 285 AYAT(1) JO Pasal 106 AYAT (3) dan Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) tentang DLLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000, tandas Wakapolresta Mojokerto.
Sementara, Kasatlantas Polresta Mojokerto AKP Sudirman, SH, MH menambahkan bahwa 60 motor yang terjaring akan diamankan. Dan untuk pelanggarannya akan disesuaikan. Jika pelanggar yang kebanyakan masih pelajar ini tidak mempunyai SIM atau STNK tidak berlaku, ya akan ditindak dan pasalnya akan ditambah juga.
“Untuk bisa mengambil motornya lagi, pelanggar harus didampingi orangtua atau wali dan harus membawa knalpot maupun velg yang standart. Dan menunjukkan STNK yang masih berlaku dan juga SIM,” pungkasnya.[Ib]












