Home / Uncategorized

Senin, 16 Juni 2025 - 20:34 WIB

Tragis, Bocah di Trowulan Jadi Korban Kekerasan oleh Ayah Kandung

MOJOKERTO, IndexBerita.com– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh FR (30), warga Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Korban merupakan anak kandung dari pelaku, yang masih berusia 11 tahun.

Kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama, mewakili Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto. Menurut AKP Nova, kasus ini merupakan bentuk kejahatan serius terhadap anak yang harus mendapatkan perhatian dan penanganan hukum secara tegas.

READ  Bersama Ulama, Forkopimda Dan DMI Danramil Prajurit Kulon Safari Shalat Shubuh Berjama’ah

“Polres Mojokerto berkomitmen untuk menangani setiap laporan kekerasan terhadap anak secara profesional dan tuntas. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berniat menyakiti anak-anak, apalagi dilakukan oleh orang terdekat korban,” tegas AKP Nova dalam keterangannya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tindak pidana ini terjadi di sejumlah lokasi berbeda dalam rentang waktu Desember 2024 hingga awal Juni 2025. Lokasi tersebut antara lain rumah nenek korban, rumah kosong, sungai, hingga kamar mandi rumah. Aksi bejat pelaku diduga dilakukan dengan mengancam korban dan membujuknya menggunakan iming-iming seperti membeli es krim.

READ  Rapat Evaluasi Program Dan Anggaran Bidang Intel/Pam Ta. 2021

Korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar akhirnya memberanikan diri menceritakan peristiwa tersebut kepada ibunya, yang kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, FR dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar. Jika terbukti melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak kandung, hukuman dapat diperberat sesuai pasal yang berlaku.

READ  DPRD Kabupaten Mojokerto Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, Fraksi Sampaikan Sejumlah Catatan

Polres Mojokerto telah melakukan penahanan terhadap tersangka dan akan terus mengembangkan kasus ini. Sementara itu, pihak kepolisian juga menggandeng instansi terkait untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan pada anak. Jika mengetahui atau mencurigai tindak kekerasan terhadap anak, segera laporkan ke pihak berwajib,” tambah AKP Nova.(Syim)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Camat Sooko Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2021

Uncategorized

Selamatkan Rakyat dari Covid-19, Kapolri Minta Jajaran Terus Edukasi Soal Larangan Mudik

Uncategorized

Rekrontruksi Ulang Pembunuhan Juragan Rosokan Kejagan Trowulan Mojokerto

Uncategorized

Ketua Umum PKS Kalimantan Tengah Mengucapkan Selamat Idul Fitri 1441 H

Uncategorized

21 Pesilat Diamankan di Jombang Usai Konvoi Mengganggu di Permukiman Warga

Uncategorized

Percepat Pelayanan Publik, Kelurahan Blooto Buat Inovasi PABLO

Uncategorized

Kapolsek Kahayan Kuala Polres Pulang Pisau Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1441 H

Uncategorized

Panglima TNI dan Kapolri Tinjau Vaksinasi Drive Thru di Bali 
?>