Home / Uncategorized

Senin, 16 Juni 2025 - 20:34 WIB

Tragis, Bocah di Trowulan Jadi Korban Kekerasan oleh Ayah Kandung

MOJOKERTO, IndexBerita.com– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh FR (30), warga Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Korban merupakan anak kandung dari pelaku, yang masih berusia 11 tahun.

Kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama, mewakili Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto. Menurut AKP Nova, kasus ini merupakan bentuk kejahatan serius terhadap anak yang harus mendapatkan perhatian dan penanganan hukum secara tegas.

READ  Pangdam V/Brw, Berikan Taklimat Awal LatPosko I Korem 082/CPYJ.

“Polres Mojokerto berkomitmen untuk menangani setiap laporan kekerasan terhadap anak secara profesional dan tuntas. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berniat menyakiti anak-anak, apalagi dilakukan oleh orang terdekat korban,” tegas AKP Nova dalam keterangannya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tindak pidana ini terjadi di sejumlah lokasi berbeda dalam rentang waktu Desember 2024 hingga awal Juni 2025. Lokasi tersebut antara lain rumah nenek korban, rumah kosong, sungai, hingga kamar mandi rumah. Aksi bejat pelaku diduga dilakukan dengan mengancam korban dan membujuknya menggunakan iming-iming seperti membeli es krim.

READ  Koramil 0815/18 Bersama BPP Gondang Kenalkan Alat Penabur Pupuk Jagung Tradisional

Korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar akhirnya memberanikan diri menceritakan peristiwa tersebut kepada ibunya, yang kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, FR dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar. Jika terbukti melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak kandung, hukuman dapat diperberat sesuai pasal yang berlaku.

READ  Karnaval Pacet 2019 Sebabkan Tarif Parkir Wisata Pasar Pacet Naik 10 Kali Lipat

Polres Mojokerto telah melakukan penahanan terhadap tersangka dan akan terus mengembangkan kasus ini. Sementara itu, pihak kepolisian juga menggandeng instansi terkait untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan pada anak. Jika mengetahui atau mencurigai tindak kekerasan terhadap anak, segera laporkan ke pihak berwajib,” tambah AKP Nova.(Syim)

Share :

Baca Juga

Hukum

Sepasang Suami Istri Pengedar Narkoba Di Bekuk Polresta Mojokerto

Kepolisian

Tingkatkan Iman dan Taqwa, Polisi Nyantri ke Pondok Pesantren

Uncategorized

Dengan Berbagi Takjil, Korem 082/CPYJ, Merajut Indahnya Kebersamaan.

Uncategorized

Pangdam V/Brw Tinjau TMMD Ke – 111 Kab. Jombang di Dampingi Danrem 082/CPYJ

Uncategorized

Tingkatkan Pendapatan Perusahaan, Perhutani KPH Mojokerto Gandeng Mitra Manfaatkan DKP

Uncategorized

Dandim 0815 Bersama Forkopimda Turun Langsung Pantau Arus Mudik

SURABAYA

Paket Meeting Surabaya: Nyaman dan Estetik di Aston Inn Jemursari, Mulai Rp200 Ribu

Uncategorized

Arahan Kapolri di Rakernis Korlantas: Wujudkan Mudik Aman hingga Tingkatkan Pelayanan Publik
?>