Home / Uncategorized

Senin, 16 Juni 2025 - 20:34 WIB

Tragis, Bocah di Trowulan Jadi Korban Kekerasan oleh Ayah Kandung

MOJOKERTO, IndexBerita.com– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh FR (30), warga Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Korban merupakan anak kandung dari pelaku, yang masih berusia 11 tahun.

Kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama, mewakili Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto. Menurut AKP Nova, kasus ini merupakan bentuk kejahatan serius terhadap anak yang harus mendapatkan perhatian dan penanganan hukum secara tegas.

READ  Olahraga Mandiri, Rutinitas Prajurit Korem 082 CPYJ di Pagi Hari

“Polres Mojokerto berkomitmen untuk menangani setiap laporan kekerasan terhadap anak secara profesional dan tuntas. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berniat menyakiti anak-anak, apalagi dilakukan oleh orang terdekat korban,” tegas AKP Nova dalam keterangannya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tindak pidana ini terjadi di sejumlah lokasi berbeda dalam rentang waktu Desember 2024 hingga awal Juni 2025. Lokasi tersebut antara lain rumah nenek korban, rumah kosong, sungai, hingga kamar mandi rumah. Aksi bejat pelaku diduga dilakukan dengan mengancam korban dan membujuknya menggunakan iming-iming seperti membeli es krim.

READ  Safari Ramadhan, Dandim 0815/Mojokerto Himbau Warga Patuhi Prokes & Tidak Mudik

Korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar akhirnya memberanikan diri menceritakan peristiwa tersebut kepada ibunya, yang kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, FR dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar. Jika terbukti melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak kandung, hukuman dapat diperberat sesuai pasal yang berlaku.

READ  Dua Kaki Pelaku Pembunuhan Panti Pijat Berkah Di Dor Polisi

Polres Mojokerto telah melakukan penahanan terhadap tersangka dan akan terus mengembangkan kasus ini. Sementara itu, pihak kepolisian juga menggandeng instansi terkait untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan pada anak. Jika mengetahui atau mencurigai tindak kekerasan terhadap anak, segera laporkan ke pihak berwajib,” tambah AKP Nova.(Syim)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Jumat Curhat Polsek Dlanggu, Jaga Kondusifitas Kamtibmas Selama Bulan Ramadhan

Uncategorized

POLRES MOJOKERTO PERKUAT SINERGITAS BERSAMA PKDI, BAHAS DINAMIKA DESA HINGGA KESIAPAN PILKADES 2027

Uncategorized

Danrem 082/ CPYJ hadiri Upacara Penyambutan Purna Tugas Yonif Para Raider 503/MK RDB TNI Kongo XXXIX-B MONUSCO

Uncategorized

DANREM 082/CPYJ PIMPIN UPACARA PEMAKAMAN ALMARHUM LETKOL INF TEGUH WIBOWO, S.Sos. MH.

Uncategorized

Uncategorized

Penindakan Pengguna Knalpot Brong di Mojokerto, 7 Pelanggar Ditindak

Uncategorized

Serah Terima Jabatan Kapolsek Di Tengah Pandemi COVID-19

Uncategorized

Hotel Mulya Jaya ,Mojoagung -Jombang Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1441H
?>