Home / Uncategorized

Senin, 16 Juni 2025 - 20:34 WIB

Tragis, Bocah di Trowulan Jadi Korban Kekerasan oleh Ayah Kandung

MOJOKERTO, IndexBerita.com– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh FR (30), warga Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Korban merupakan anak kandung dari pelaku, yang masih berusia 11 tahun.

Kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama, mewakili Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto. Menurut AKP Nova, kasus ini merupakan bentuk kejahatan serius terhadap anak yang harus mendapatkan perhatian dan penanganan hukum secara tegas.

READ  Kodim 0815 Berperanserta Dalam Prokasih Di Kota Mojokerto

“Polres Mojokerto berkomitmen untuk menangani setiap laporan kekerasan terhadap anak secara profesional dan tuntas. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berniat menyakiti anak-anak, apalagi dilakukan oleh orang terdekat korban,” tegas AKP Nova dalam keterangannya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tindak pidana ini terjadi di sejumlah lokasi berbeda dalam rentang waktu Desember 2024 hingga awal Juni 2025. Lokasi tersebut antara lain rumah nenek korban, rumah kosong, sungai, hingga kamar mandi rumah. Aksi bejat pelaku diduga dilakukan dengan mengancam korban dan membujuknya menggunakan iming-iming seperti membeli es krim.

READ  Letkol Arm Beni Sutrisno S.Sos bagikan bingkisan lebaran dari Pangdam V/BRW

Korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar akhirnya memberanikan diri menceritakan peristiwa tersebut kepada ibunya, yang kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, FR dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar. Jika terbukti melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak kandung, hukuman dapat diperberat sesuai pasal yang berlaku.

READ  Jumat Ceria: Meningkatkan Kepatuhan Konsumsi Tablet Tambah Darah di SMAN 1 Kutorejo

Polres Mojokerto telah melakukan penahanan terhadap tersangka dan akan terus mengembangkan kasus ini. Sementara itu, pihak kepolisian juga menggandeng instansi terkait untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan pada anak. Jika mengetahui atau mencurigai tindak kekerasan terhadap anak, segera laporkan ke pihak berwajib,” tambah AKP Nova.(Syim)

Share :

Baca Juga

Pemerintah

DPRD Kota Mojokerto Mengucapkan Selsmat Hari PERS Nasional 2026 Ke 80

Uncategorized

Babinsa Koramil 0815/03 Sooko Pantau Penyaluran BSPPS

Uncategorized

DANREM 082/CPYJ DAMPINGI KUNJUNGAN KERJA GUBERNUR JATIM,  PANGDAM V/BRAWIJAYA DAN KAPOLDA JATIM DI JOMBANG

SIDOARJO

Pemkab Sidoarjo Giatkan Jumat Pagi Dengan Bersih-bersih Sungai*

Uncategorized

BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto Di Pastikan Pelayanan Libur Lebaran

Uncategorized

Dialog Publik Hutan Adat, Desa Kanipan

Uncategorized

Merasakan Pesona Warisan Budaya : Pengalaman Membatik Di Aston Gresik

Uncategorized

Bentuk Generasi Muda Berkarakter Danpos Ramil Bina Wasbang Di SMPN 2 Mojoanyar
?>