Home / Daerah

Rabu, 13 Januari 2021 - 13:51 WIB

Untuk Mengantisipasi Terjadinya Lonjakan Covid-19 Walikota Mojokerto Terapkan PPKM

Foto.memberlakukan penerapan PPKM

Foto.memberlakukan penerapan PPKM

memberlakukan penerapan PPKM

Mojokerto.Indexberita.com Walikota Mojokerto Ika Puspitasari mengambil tindakan cepat dalam menangani naiknya kasus covid-19 dengan menerapkan PPKM di kota Mojokerto dalam pekan ini.

Di ruang galery, rumah rakyat tempat koordinasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 hari ini selasa (12/1/2021) Walikota Mojokerto menyampaikan akan memberlakukan penerapan PPKM yang akan di mulai pada tanggal 15-28 Januari 2021.

Pembatasan ini berlaku di seluruh sektor yaitu sektor perdagangan, pendidikan, perkantoran, institusi pemerintah dan lain sebagainya sedangkan untuk mall, rumah makan, restoran, supermarket, akan di terapkan jam operasional hingga 20.00 wib jika para pemilik usaha kedapatan melanggar aturan jam operasional akan diberikan sanksi.

READ  Danrem 082/CPYJ Bagikan Masker Kepada Pengguna Jalan

“Sosialisasi PPKM, akan kami lakukan mulai besok (13/1/2021), semua unsur akan turun ke lapangan untuk berkomunikasi langsung kepada pihak – pihak terkait dan masyarakat agar dapat bersinergi dalam menjalankan PPKM di kota Mojokerto karena berpengalaman dari PSBB awal pandemi sebelum idul fitri kota Mojokerto dapat menekan angka lonjakan kasus covid-19, “tegas walikota Ika Puspitasari.

READ  Babinsa Koramil 0815/08 Dawarblandong Sambangi Nenek Pemakan Tanah

“Tempat wisata dan tempat hiburan akan ditutup sementara waktu, untuk tempat ibadah pembatasan 50 persen dari biasanya supaya tidak ada keramaian dan kerumunan, sedangkan kegiatan belajar mengajar secara daring atau online, dan membatasi tempat kerja atau perkantoran dengan menerapkan WFH (Work From Office) 75 persen, sedangkan WFO (Work From Office) 25 persen tentu dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat, “jelas Walikota Mojokerto Ika Puspitasari.

READ  Korem 082/CPYJ Gelar Gowes Bersama BRI

“Sesuai dengan Instruksi Kemendagri nomer 1 tahun 2021, jika ada Kabupaten atau Kota berada dalam zona merah dalam peta BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) maka seluruh elemen masyarakat agar mematuhi peraturan dengan harapan bisa menekan penyebaran covid-19 supaya pemulihan ekonomi agar menjadi baik kembali, “tutup Walikota Mojokerto Ika Puspitasari. (Her)

Share :

Baca Juga

Daerah

Korem 082/CPYJ Terus Gencarkan Serbuan Vaksinasi Covid – 19 Bagi Masyarakat Kab. Mojokerto

Daerah

Jasrem 082/CPYJ Melaksanakan Tes Kesegaran Jasmani Pra UKP Periode 01-10-2021

Daerah

Ning Ita Jelaskan Skema New Normal Kota Mojokerto pada Webinar Forum Kota Mojokerto Sehat

Daerah

APLIKASI SICANTIK, CUTI ASN KOTA MOJOKERTO JADI SIMPLE

Daerah

Serius, Forkopimda Mojokerto Raya Gelar Rapat Penerapan PPKM Darurat dan Penanganan Covid-19

Daerah

Pelepasan Danramil 0815/05 Gedeg Dibarengkan Tasyakuran Hari Jadi Kodim

Daerah

Kegiatan Rutin Binrohtal di Polresta Mojokerto : Ingatkan Selalu Berbuat Baik
Aster Kasdam V/Brawijaya kunjungi Lokasi TMMD Ke 107 Tahun 2020 Kodim 0815/Mojokerto.

Daerah

Aster Kasdam V/Brawijaya kunjungi Lokasi TMMD Ke 107 Tahun 2020 Kodim 0815/Mojokerto.
?>