Home / Nasional

Selasa, 9 Februari 2021 - 06:49 WIB

Ustad Maaher Meninggal Dunia di Rutan Bareskrim, Ini Penjelasan Lengkap Polri

Foto Ustad Maaher Meninggal Dunia di Rutan Bareskrim, Ini Penjelasan Lengkap Polri

Foto Ustad Maaher Meninggal Dunia di Rutan Bareskrim, Ini Penjelasan Lengkap Polri

Foto Polri memberikan penjelasan seputar meninggalnya Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

JAKARTA,INDEXBERITA.COM-Mabes Polri memberikan penjelasan seputar meninggalnya Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengungkapkan, perkara Ustad Maaher masuk tahap 2 dan sudah diserahkan ke kejaksaan. Sebelum tahap 2 (barang bukti dan tersangka diaerahkan ke jaksa), Maaher mengeluh sakit.

READ  Mahasiswa Kalteng Terima Bantuan Dari H.Sugianto Sabran Terdampak Covid 19.

Kemudian petugas rutan termasuk tim dokter membawanya ke RS Polri Kramat Jati. “Setelah diobati dan dinyatakan sembuh yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim,” kata Argo saat dikonformasi, Senin (8/2/2021).

READ  Kata Gubernur Kalteng pulihkan Ekonomi

Menurut Argo, setelah tahap 2 selesai barang bukti dan tersangka diserahkan ke jaksa Maaher kembali mengeluh sakit.

Lagi-lagi petugas rutan dan tim dokter menyarankan agar dibawa ke RS Polri tapi yang bersangkutan tidak mau sampai akhirnya meninggal dunia. “Soal sakitnya apa tim dokter yang lebih tau,” ungkap Argo.

READ  Kapolri Siapkan Strategi Pengamanan PON ke XX dan Papernas XVI 2021 di Papua

“Jadi perkara Ustas Maaher ini sudah masuk tahap 2 dan menjadi tahanan jaksa,” tambah Argo.

Maaher ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi. Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.(*)

Share :

Baca Juga

Nasional

Pemprov Kalteng, Raih Kembali WTP.

Nasional

Kapolri Terbitkan Izin Liga 1 dan Liga 2 Dengan Prokes KetatĀ 

Nasional

Perlu Tenaga 3000 Untuk Percetakan Pengelolaan Lahan Pertanian Di Kalteng

Nasional

Untuk Mencapai Tujuan Pembangunan Perlu Revolusi Mental Aparatur

Nasional

Polri Periksa 29 Orang dan 6 CCTV Terkait Tragedi Kanjuruhan

Nasional

Polri Gandeng 9 Pengawas Eksternal Terkait Pemantapan Presisi

Nasional

Personil Polsek Kahayan Kuala, Bagi Sembako Pada Warga

Nasional

Kapolri Pastikan Polisi akan Berikan Pelayanan Maksimal Hadapi Arus Balik Lebaran
?>