
Wali Kota Mojokerto Sidak Rokok Ilegal di Pasar Tanjung Tradisional Tidak Ada Temuan
MOJOKERTO.INDEXBERITA.COM Kota Mojokerto adanya peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, Wali Kota Mojokerto, didampingi Agustinus Herimulyanto selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, dan Pancoro Agung selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Sidoarjo, turun secara langsung melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke beberapa toko yang berada di pasar tradisional Tanjung Anyar Kota Mojokerto. Rabu (27/10/2021).
Ning Ita dan tim sedang memeriksa pita cukai rokok-zan
Dari hasil sidak yang dilakukan hari ini, tidak ditemukan satupun penjualan rokok ilegal, baik yang tanpa pita cukai maupun rokok yang menggunakan pita cukai palsu.
“Kami tadi sudah melihat secara langsung ke beberapa toko, maupun distributor, melihat secara langsung berbagai merk yang diperdagangkan bersama dengan KPBC Sidoarjo, dan pak Kajari Kota Mojokerto, dan Alhamdulillah dari beberapa toko dengan menjual ratusan merk rokok, sejauh ini semuanya berpita cukai legal” ungkap Ning Ita sapaan akrab Wali Kota.
Dalam rangka mencegah penyebaran rokok ilegal, Pemerintah Kota Mojokerto menggelar inspeksi mendadak (sidak)
Meski tidak ditemukan satupun penjualan rokok ilegal, Pemkot Mojokerto akan tetap mengantisipasi peredaran rokok ilegal dengan melibatkan tim dari berbagai unsur untuk melakukan pengawasan.
cek and ricek kondisi pembungkus rokok berpita cukai apa tidak-zan
“Melalui sosialisasi yang kami lakukan secara masif, yang menyasar seluruh masyarakat, kami bekali masyarakat bagaimana membedakan pita cukai legal dan yang ilegal, maka kita berharap, kita mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi peredaran rokok ilegal ini” pungkasnya.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama Pancoro Agung selaku Kepala KPBC Sidoarjo menjelaskan, ada beberapa ciri rokok ilegal, diantaranya rokok tanpa pita cukai (polos), rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok dengan pita cukai yang berbeda.
“Maka jika ada yang melakukan penjualan, menguasai, memproduksi rokok dengan ciri tersebut, maka bisa kita kenakan tindak pidananya” ungkapnya(Syim/ADV).