Home / Jatim

Selasa, 26 Oktober 2021 - 06:53 WIB

Polres Pasuruan Kota Berhasil Tangkap Pelaku Sindikat Penipuan dan Pengelapan Kendaraan Rental

Foto.Polres Pasuruan Kota Berhasil Tangkap Pelaku Sindikat Penipuan dan Pengelapan Kendaraan Rental

Foto.Polres Pasuruan Kota Berhasil Tangkap Pelaku Sindikat Penipuan dan Pengelapan Kendaraan Rental

Foto.Polres Pasuruan Kota Berhasil Tangkap Pelaku Sindikat Penipuan dan Pengelapan Kendaraan Rental

Polresta Pasuruan – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pasuruan Kota, melaksanakan Konferensi Pers hasil pengungkapan Sindikat Penipuan dan Atau Penggelapan Kendaraan Rental, Selasa (26/10) siang. Konferensi Pers di sampaikan oleh Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman S.I.K M.Si kepada awak media baik cetak maupun elektronik di Lapangan Apel depan Gedung Wicaksana Laghawa Polres Pasuruan Kota.

Saat penyampaian Konferensi Pers, Kapolres Pasuruan Kota di dampingi oleh Kasat Reskrim, Kasie Humas, Kasat Tahti dengan menghadirkan tersangka, turut hadir juga sejumlah awak media yang ada di Kota Pasuruan.

READ  Dukung Digitalisasi Sekolah, Polresta Mojokerto Menerima Siswa PKL

Kapolres Pasuruan Kota menjelaskan, siang ini Polres Pasuruan Kota merilis Kasus penipuan dan penggelapan yang berhasil diungkap oleh Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota terhadap tersangka berinisial MZA yang kurang lebih 3 bulan beroprasi.

“Modus pelaku dengan meminjam kendaraan dari rental kemudian menggelapkan dan menggadaikan kepada korban- korbannya dengan modus memalsukan bukti leasing seakan- akan mobil tersebut adalah milik pelaku, sehingga para korban percaya dan menyerahkan uang berkisar Rp. 25.000.000.- sampai Rp. 35.000.000.- persatu unit kendaraan, dan pada saat jatuh tempo tersangka tidak bisa mengembalikan uang tersebut.” Kata Kapolres.

READ  Duka Covid-19, Polresta Mojokerto Ajak Lapisan Masyarakat Berdoa dan Hening Cipta

Total kerugian dari 10 korban kurang lebih Rp. 230.000.000.- dan yang berhasil Sat Reskrim amankan ada 8 mobil yang digelapkan oleh pelaku.

Kapolres menambahkan, “tersangka MZA ini Dibantu oleh tersangka H yang memalsukan bukti lising sehingga seakan- akan mobil tersebut adalah milik dari pada tersangka. Tersangka sudah melakukan aksinya kurang lebih 3 bulan, dari bulan Juni sampai dengan September di Kota dan Kabupaten Pasuruan.”

READ  Kodim 0809/Kediri Cek Kelengkapan Kendaraan Anggota TNI Maupun ASN

Hadir dalam Konferensi Pers bapak Isna Almuzami pengelola rental Isna Trans, dalam kesempatannya menyampaikan, “Trimakasih banyak kepada Bapak Kapolres Pasuruan Kota dan jajarannya telah cepat dan tanggap menangkap pelaku sindikat penggelapan mobil rental. Terimakasih banyak Polres Pasuruan Kota.”

Dalam kasus ini, tersangka di jerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Share :

Baca Juga

Jatim

Terbang ke Lumajang, Kapolri Tinjau Langsung Korban Erupsi Gunung Semeru

Jatim

Peresmian SPPBE Ponpes Amanatul Ummah Pacet

Jatim

Perketat Pintu Masuk Demi Kebaikan kita bersama

Jatim

Irup Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Semeru 2021, Kapolresta Mojokerto : Empat Poin Sasaran Utamanya

Jatim

Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Berharap Peran Media dan Influencer

Jatim

Danrem 082/CPYJ Beserta Anggota Dan Ibu – Ibu Persit Menerima Pengarahan Pangdam V/Brawijaya 

Jatim

Pengambilan Sumpah Jabatan serta Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto Terpilih Hasil Pilkada Serentak 2020

Jatim

Beraksi Dikawasan Industri Ngoro/5 Preman Diringkus Polisi
?>