Home / Daerah

Selasa, 11 Januari 2022 - 14:37 WIB

Warga Gedeg Geruduk Balai Desa Sidoharjo, Minta Kepala Dusun Lengkong Dipecat

Foti.Warga Gedeg Geruduk Balai Desa Sidoharjo, Minta Kepala Dusun Lengkong Dipecat

Foti.Warga Gedeg Geruduk Balai Desa Sidoharjo, Minta Kepala Dusun Lengkong Dipecat

Foti.Warga Gedeg Geruduk Balai Desa Sidoharjo, Minta Kepala Dusun Lengkong Dipecat

MOJOKERTO.INDEXBERITA.COM Puluhan warga Dusun Lengkong, Desa Sidoharjo, Kecamatan Gedeg Kabupaten Mojokerto pada Selasa (11/1) siang menggelar unjuk rasa di Balai desa Sidoharjo. Dengan menggunakan property keranda mayat dan puluhan poster berisi tuntutan, puluhan warga yang mayorits merupakan ibu-ibu itu menuntut supaya Kepala Dusun Lengkong mundur atau dipecat dari jabatannya. Unjuk rasa dengan menggunakan pengeras suara tersebut mendapatkan pengamanan dari anggota kepolisian.

Setidaknya ada empat tuntutan para pendemo, yakni menuntut kepala Dusun Lengkong Misran untuk mundur dari jabatannya, membatalkan perjanjian terkait akses jalan masuk ke perumahan PT Platinum Regency, membatalkan izin penggunaan tanah untuk tanah makam dusun Lengkong, ke empat terkait masalah mosi tidak percaya kepada Kepala dusun Lengkong.

READ  Puncak Semarak HUT ke-51 PT Tjiwi Kimia Diikuti Ribuan Peserta Jalan Sehat 

Beberapa perwakilan pendemo lantas melakukan audensi bersama Kepala Desa Sidoharjo, BPD Desa dan perwakilan TNI-Polri. Kepala Desa Sidoharjo, Rif’an Hanum kepada awak media menyebutkan bahwa semua tuntutan dari pendemo sudah ditindaklanjuti.

“Dari mulai perizinan, perjanjian dan lain-lain sudah kami batalkan hari minggu 9 Januari 2022, terkait masalah tuntutan pertama yakni turunkan Kepala dusun hari ini kami proses. Tunggu alur peraturan yang menauninginya. 14 hari pertama, 14 hari kedua dan non aktif di 14 hari berikutnya,” ujarnya Selasa (11/1) siang.

READ  Danrem Sambut Ziarah Rombongan Pangkoarmada 2 Ke Makam Presiden RI Ke -4

Dijelaskan kepala desa lebih lanjut, PT Platinum Regency belum pernah Koordinasi dengan kepala desa sejak tahun 2014 perihal izin tanah kas desa yang akan dipakai jalan menuju PT Platinum.

“Artinya prozes yang harusnya dilakukan ini tidak dilakukan, jadi penggunaan tanah desa itu semestinya melalui kepala desa berdiskusi dengan BPD, tokoh masyarakat dan dimusyawarah desa-kan, baru ada peralihan-peralihan, itupun ada izin-izin,” jelas Rif’an Hanum.

READ  Cegah Laka Air, Polisi Himbau Operator Perahu Penyeberangan

Disinggung sejauh mana keterlibatan kepala dusun Lengkong, kepala desa Sidoharjo masih mengutamakan azas praduga tak bersalah. Pihaknya akan memanggil, membina dan menanyakan perihal keterlibatan kepala dusun sampai berani memberikan tanda tangan.
“Padahal kewenanganya beliau hanya selaku kepala dusun hanya sebagai Pembina, bukan pengambil kebijakan, setiap kebijakan harus melalui Kepala Desa. Tuntutan warga kami akomodir dengan kami buatkan berita acara tanggal 9 kemarin terkait membatalkan, kami juga tidak ingin digugat sama pihak PT Platinum, tanah disana itu perizinannya hijau, bukan kuning,” pungkasnya.

Setelah mendapatkan penjelasan dari Kepala desa, para pendemo bisa menerima dan mereka pun bubar.(Syim)

Share :

Baca Juga

58 Personel Kodim 0815/Mojokerto Ditest Kesegaran Jasmani

Daerah

58 Personel Kodim 0815/Mojokerto Ditest Kesegaran Jasmani

Daerah

Danrem 082/CPYJ Berikan Pengarahan kepada para Danramil Kodim 0815/Mojokerto

Daerah

MINIMALISIR PELANGGARAN, KOREM 082CPYJ GELAR PENYULUHAN HUKUM

Daerah

Kasiter Korem 082/CPYJ Ikuti Sosialisasi Rencana BTPKLW secara Vicon

Daerah

Kodim 0815/Mojokerto Terima Tim Wasev Sterdam V/Brawijaya

Daerah

Dandim 0815/Mojokerto Salurkan Bingkisan Lebaran Bagi Veteran

Daerah

Danrem 082/CPYJ Mendapingi Kunker Rombongan Menteri Ke Wilayah Kab. Bojonegoro
Curhat Ning Ita, Aplikasi Pengaduan Baru Pemkot Mojokerto

Daerah

Curhat Ning Ita, Aplikasi Pengaduan Baru Pemkot Mojokerto
?>