Home / Daerah

Selasa, 11 Januari 2022 - 14:37 WIB

Warga Gedeg Geruduk Balai Desa Sidoharjo, Minta Kepala Dusun Lengkong Dipecat

Foti.Warga Gedeg Geruduk Balai Desa Sidoharjo, Minta Kepala Dusun Lengkong Dipecat

Foti.Warga Gedeg Geruduk Balai Desa Sidoharjo, Minta Kepala Dusun Lengkong Dipecat

Foti.Warga Gedeg Geruduk Balai Desa Sidoharjo, Minta Kepala Dusun Lengkong Dipecat

MOJOKERTO.INDEXBERITA.COM Puluhan warga Dusun Lengkong, Desa Sidoharjo, Kecamatan Gedeg Kabupaten Mojokerto pada Selasa (11/1) siang menggelar unjuk rasa di Balai desa Sidoharjo. Dengan menggunakan property keranda mayat dan puluhan poster berisi tuntutan, puluhan warga yang mayorits merupakan ibu-ibu itu menuntut supaya Kepala Dusun Lengkong mundur atau dipecat dari jabatannya. Unjuk rasa dengan menggunakan pengeras suara tersebut mendapatkan pengamanan dari anggota kepolisian.

Setidaknya ada empat tuntutan para pendemo, yakni menuntut kepala Dusun Lengkong Misran untuk mundur dari jabatannya, membatalkan perjanjian terkait akses jalan masuk ke perumahan PT Platinum Regency, membatalkan izin penggunaan tanah untuk tanah makam dusun Lengkong, ke empat terkait masalah mosi tidak percaya kepada Kepala dusun Lengkong.

READ  Perbaiki Nilai SAKIP, Wali Kota Ajak OPD Keluar Dari Zona Nyaman

Beberapa perwakilan pendemo lantas melakukan audensi bersama Kepala Desa Sidoharjo, BPD Desa dan perwakilan TNI-Polri. Kepala Desa Sidoharjo, Rif’an Hanum kepada awak media menyebutkan bahwa semua tuntutan dari pendemo sudah ditindaklanjuti.

“Dari mulai perizinan, perjanjian dan lain-lain sudah kami batalkan hari minggu 9 Januari 2022, terkait masalah tuntutan pertama yakni turunkan Kepala dusun hari ini kami proses. Tunggu alur peraturan yang menauninginya. 14 hari pertama, 14 hari kedua dan non aktif di 14 hari berikutnya,” ujarnya Selasa (11/1) siang.

READ  CJH Kabupaten Mojokerto Mulai Divaksin COVID-19

Dijelaskan kepala desa lebih lanjut, PT Platinum Regency belum pernah Koordinasi dengan kepala desa sejak tahun 2014 perihal izin tanah kas desa yang akan dipakai jalan menuju PT Platinum.

“Artinya prozes yang harusnya dilakukan ini tidak dilakukan, jadi penggunaan tanah desa itu semestinya melalui kepala desa berdiskusi dengan BPD, tokoh masyarakat dan dimusyawarah desa-kan, baru ada peralihan-peralihan, itupun ada izin-izin,” jelas Rif’an Hanum.

READ  Babinsa Koramil 0815/12 Ngoro Bantu Droping Air Bersih Untuk Warga Di Tiga Desa

Disinggung sejauh mana keterlibatan kepala dusun Lengkong, kepala desa Sidoharjo masih mengutamakan azas praduga tak bersalah. Pihaknya akan memanggil, membina dan menanyakan perihal keterlibatan kepala dusun sampai berani memberikan tanda tangan.
“Padahal kewenanganya beliau hanya selaku kepala dusun hanya sebagai Pembina, bukan pengambil kebijakan, setiap kebijakan harus melalui Kepala Desa. Tuntutan warga kami akomodir dengan kami buatkan berita acara tanggal 9 kemarin terkait membatalkan, kami juga tidak ingin digugat sama pihak PT Platinum, tanah disana itu perizinannya hijau, bukan kuning,” pungkasnya.

Setelah mendapatkan penjelasan dari Kepala desa, para pendemo bisa menerima dan mereka pun bubar.(Syim)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pembentukan TRC Gulbencal, Ini Kata Danramil 06/Kemlagi
Dandim 0815/Mojokerto Bersama Forkopimda Tanam Ribuan Pohon Di Lereng Gunung Welirang

Daerah

Dandim 0815/Mojokerto Bersama Forkopimda Tanam Ribuan Pohon Di Lereng Gunung Welirang

Daerah

Kodim 0809/Kediri Gelar Donor Darah, Sambut HUT TNI ke 75

Daerah

Kodim 0815 Mojokerto Distrubusikan Air Bersih Bagi Warga Tempuran

Daerah

Danrem 082/ CPYJ Dampingi Danpuspenerbal Tinjau Kesiapan Ulang Tahun, ke 65 Puspenerbal di Pendopo Agung Trowulan

Daerah

Dorongan Semangat membuahkan hasil yang Memuaskan dalam pembangunan

Daerah

Babinsa Koramil 0815/18 Bersama PPL Lakukan Pengubinan Padi Di Desa Centong

Daerah

IKBAR Mengutamakan Untuk Pendidikan Dan Ekonomi Masyarakat Kalangan Bawah
?>