Home / Nasional

Jumat, 1 Mei 2020 - 03:18 WIB

KPK Dan LKPP Pantau Penanganan Covid 19,

Foto. KPK Dan LKPP Pantau Penanganan Covid 19,

Kalimantan Tengah Indexberita.com – Ketua KPK Firli Bahuri mengingatkan semua pihak yang terlibat dalam penanganan virus Corona (COVID-19). Bagi siapa pun yang melakukan korupsi saat bencana COVID-19, ancamannya pidana mati. Dipublikasikan 1/5/20

Hal tersebut disampaikan Firli dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR yang disiarkan secara langsung di YouTube, pada Rabu (29/4/2020) kemarin. Ia awalnya berbicara tentang rawannya penanganan Corona dari segi anggaran.

READ  Tinjau Pelabuhan Merak, Kapolri Pastikan Prokes Agar Tak Ada Lonjakan Pasca-Nataru

“Rawannya adalah kita tahu penanganan COVID ini melibatkan pemda, kabupaten, kota, provinsi, 542. Dalam waktu yang sama, 270 daerah akan Pilkada. Dari 542 yang alokasikan dana untuk penanganan COVID-19, tidak semuanya terpapar COVID-19,” kata Firli.

Untuk mengawasi penanganan bencana Corona, KPK pun telah membentuk satgas. Selain itu, kata Firli, KPK telah bekerja sama dengan berbagai lembaga, sejumlah pihak.

READ  Pos Penyekatan Efektif, Volume Kendaraan Dari Jakarta Ke Jawa Turun 53 Persen 

“KPK sudah membentuk satgas penanganan COVID-19, KPK bekerja sama dengan LKPP, karena mereka mendapat mandat pendampingan pengadaan barang dan jasa terkait penanganan COVID,” tuturnya.

KPK pun disebut terus bekerja sama dengan kementerian dan lembaga. Kemudian juga bersinergi dengan Kejaksaan dan Polri.

Firli pun menyatakan KPK siap menindak tegas pelaku korupsi yang memanfaatkan momen penanganan COVID-19. Ia menegaskan ancamannya adalah hukuman mati.

READ  Panglima TNI dan Kapolri Tinjau Vaksinasi Massal UNISA Yogyakarta

“KPK akan tetap bertindak tegas dan sangat keras kepada para pelaku korupsi terutama dalam keadaan penggunaan anggaran penanganan bencana,” tegas Firli.

“Karena sebagaimana yang kami sampaikan salus populi suprema lex esto.
Keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi, maka bagi yang melakukan korupsi dalam suasana bencana tidak ada pilihan lain dalam menegakkan hukum, yaitu tuntutannya pidana mati,” lanjut mantan Kapolda Sumsel itu.(Manghadiboy)

Sumber : Delapan6online.com

Share :

Baca Juga

Nasional

Hadiri Perayaan HUT ke-80 Bersama Warga, Wali Kota Mojokerto Tekankan Pentingnya SDM Unggul untuk Majukan Kota

Nasional

Dampingi Warga, Bhabinkamtibmas Desa Sei Rungun melaksanakan Kegiatan Monitoring Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

Nasional

Bandar Togel Di Bekuk Diksamapta Direktorat Samapta Saat Kabur

Nasional

Polsek Kahayan Kuala Beri imbauan Pencegahan Virus Covid 19

Nasional

Iklan Cukai Pemerintah Kota Mojokerto Tahun 2023

Nasional

Tinjau NTT, Panglima dan Kapolri Fokuskan Evakuasi Korban dan Kirim Bantuan

Nasional

Mesjid yang akan melaksanakan shalat Idul Fitri 1441 H di gantikan Shalat Idul Fitri do rumah masing-masing.

Nasional

Tekan Penyebaran Covid-19, Kapolri Apresiasi Kampung Tangguh Balla Ewako Sulsel
?>