Home / Nasional

Jumat, 1 Mei 2020 - 03:18 WIB

KPK Dan LKPP Pantau Penanganan Covid 19,

Foto. KPK Dan LKPP Pantau Penanganan Covid 19,

Kalimantan Tengah Indexberita.com – Ketua KPK Firli Bahuri mengingatkan semua pihak yang terlibat dalam penanganan virus Corona (COVID-19). Bagi siapa pun yang melakukan korupsi saat bencana COVID-19, ancamannya pidana mati. Dipublikasikan 1/5/20

Hal tersebut disampaikan Firli dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR yang disiarkan secara langsung di YouTube, pada Rabu (29/4/2020) kemarin. Ia awalnya berbicara tentang rawannya penanganan Corona dari segi anggaran.

READ  Kapolda Kalteng Pimpin Sertijab Kabidkeu Dan 3 Polres Di Graha Bhayangkara.

“Rawannya adalah kita tahu penanganan COVID ini melibatkan pemda, kabupaten, kota, provinsi, 542. Dalam waktu yang sama, 270 daerah akan Pilkada. Dari 542 yang alokasikan dana untuk penanganan COVID-19, tidak semuanya terpapar COVID-19,” kata Firli.

Untuk mengawasi penanganan bencana Corona, KPK pun telah membentuk satgas. Selain itu, kata Firli, KPK telah bekerja sama dengan berbagai lembaga, sejumlah pihak.

READ  Kasat Lantas Polresta Mojokerto AKP Muhamad Puteh Rinaldi, SIK, M.Sc Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke-78

“KPK sudah membentuk satgas penanganan COVID-19, KPK bekerja sama dengan LKPP, karena mereka mendapat mandat pendampingan pengadaan barang dan jasa terkait penanganan COVID,” tuturnya.

KPK pun disebut terus bekerja sama dengan kementerian dan lembaga. Kemudian juga bersinergi dengan Kejaksaan dan Polri.

Firli pun menyatakan KPK siap menindak tegas pelaku korupsi yang memanfaatkan momen penanganan COVID-19. Ia menegaskan ancamannya adalah hukuman mati.

READ  Polri Ungkap Peredaran 2,5 Ton Sabu, 10,1 Juta Jiwa Terselamatkan 

“KPK akan tetap bertindak tegas dan sangat keras kepada para pelaku korupsi terutama dalam keadaan penggunaan anggaran penanganan bencana,” tegas Firli.

“Karena sebagaimana yang kami sampaikan salus populi suprema lex esto.
Keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi, maka bagi yang melakukan korupsi dalam suasana bencana tidak ada pilihan lain dalam menegakkan hukum, yaitu tuntutannya pidana mati,” lanjut mantan Kapolda Sumsel itu.(Manghadiboy)

Sumber : Delapan6online.com

Share :

Baca Juga

Nasional

Kapolri Tinjau Vaksinasi Massal di Manado

Nasional

Jangan Main Main Dengan Wabah Virus Corona, Ini kata Gubernur Kalteng

Nasional

Gerakan Menanam Padi Serentak Oleh Mentri Pertanian Gubernur dan Bupati

Nasional

TNI dan Polri serta Pemerintah Kecamatan Kahayan Kuala Terus Sosialisasikan imbauan Pemakaian Masker

Nasional

IJTI Jember Inisiasi Training OF Mobile Journalism di Polres Jember.

Nasional

Kapolda Jatim Gandeng PWI Perangi Berita Hoax di Wilayah Jatim

Nasional

Kasus Korupsi Lahan Rusun di Cengkareng, Bareskrim Amankan Aset Senilai Rp 700 Miliar

Nasional

Perlu Tenaga 3000 Untuk Percetakan Pengelolaan Lahan Pertanian Di Kalteng
?>