Home / Hukum

Selasa, 2 Februari 2021 - 11:32 WIB

Ini hasil Koordinasi Kapolresta Mojokerto terkait Intruksi Menteri Agama di Kemenag

Foto.Ini hasil Koordinasi Kapolresta Mojokerto terkait Intruksi Menteri Agama di Kemenag

Mojokerto .Indexberita.com  Dalam rangka menindaklanjuti Hasil Vidcon yang dipimpin Menko Bidang Maritim dan Investasi Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan diantaranya ada Menteri Agama yang memaparkan instruksi untuk jajarannya dengan 9 Instruksi Sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan (3M) Bagi ASN.
Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi, S.I.K., M.I.K., didampingi Kasat Binmas, Kasat Intelkam dan Plt. Kasubbag Humas melaksanakan silaturrahmi di Koordinasi ke Kantor Kemenag Kota Mojokerto
Dalam hasil Vidcon terkait penegakkan protokol kesehatan, Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan 9 (sembilan) Instruksi Sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan (5M) bagi ASN Kementerian Agama RI.

Dalam kunjungan kerja Kapolresta Mojokerto disambut Kepala Sub TU Bambang Sunaryadi, S. Ag., M. HI dan Kasie Pendidikan Madrasah Pipin Sugianto, S. PdI di kantor Kemenag Kota Mojokerto. Selasa (2/2/21) siang.

READ  Surprize Dari Danrem 082/CPYJ dan Dandim 0815 Mojokerto Di Hari Bhayangkara ke 74

Bambang Sunaryadi mengucapkan terimakasih kepada Kapolresta dan pejabat yang hadir sekaligus permohonan maaf dari kepala tidak bisa menemui dan diwakilkan.

“kami sudah menerima surat dari Menteri Agama terkait 9 instruksi, Kemarin para Kapolsek juga melakukan koordinasi di Kepala KUA” sebut Bambang

“Dengan Sat Pol PP juga kami lakukan Koordinasi terkait penertiban di madrasah dengan adanya SLO,”

“Pelaksanaan kerja di Kemenag Kota Mojokerto memberlakukan WFH jadi 50 persen masuk kantor secara bergantian namun tetap membuat absen,” kata Bambang

“Kemenag juga melakukan penyemprotan ke Tempat Ibadah dan Ponpes,” Pungkasnya.

Tanggapan Kapolresta Mojokerto, “Kita melaksanakan komunikasi antara TNI Polri dan Kemenag untuk mendapatkan legitimasi,” Ucap AKBP Deddy Supriadi

“Kapolsek juga sudah melaporkan terkait koordinasi dengan KUA, sehingga intruksi dari Menteri Agama bisa dilaksankan dan menjadi pedoman dalam tugas,”

READ  Memantau Rapat Pleno Kapolresta Sekaligus Membagikan Bansos 500 Kg Beras Di Kemlagi

Ini 9 Instruksi Menteri Agama tersebut diantaranya :
1. Kakanwil, Kakankemenag, seluruh ASN dan pegawai Kemenag harus menjadi teladan dengan setiap orang wajib menerapkan protokol kesehatan (5M) dalam setiap kegiatan di kantor atau diluar kantor.

2. Seluruh jajaran Kemenag wajib turun ke masyarakat (tokoh agama, tempat ibadah, lembaga pendidikan Keagamaan, madrasah dan perguruan tinggi keagamaan) untuk mensosialisasikan penerapan secara disiplin protokol kesehatan (5M) guna menurunkan laju penularan covid-19.

3. Secara khusus menginstruksikan kepada seluruh Penyuluh agama untuk mensosialisasikan penerapan protokol kesehatan (5M) dengan melibatkan lembaga Keagamaan binaan di Rt/Rw/desa/kelurahan, seperti Majelis taklim, sekolah minggu dst.

4. Dalam pelaksanaan sosialisasi 5M, para Kakanwil, KakanKemenag dan Kepala KUA dapat mengajak organisasi Keagamaan, terutama organisasi pemudanya untuk mengakselerasi gerakan sosialiasi 5M ini.

READ  Hari ini Polresta Mojokerto Gelar Vaksinasi 1.539 Dosis, Ini Datanya

5. Seluruh Kakanwil dan Kakankemenag mengajak para tokoh Agama untuk membuat video pendek dan spanduk himbauan penerapan protokol kesehatan (5M).
6. Seluruh jajaran Kemenag dilarang menyelenggarakan atau menghadiri kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan banyak orang.

7. Secara khusus Kepala KUA dan penghulu wajib memastikan diterapkannya protokol kesehatan (5M) sebelum memberikan pelayanan nikah di lokasi akad nikah, dan dilarang memberikan pelayanan nikah jika pihak keluarga pasangan nikah tidak menerapkan protokol kesehatan (5M).

8. Seluruh kantor dan gedung aset Kemenag, termasuk tempat ibadah didalam area kantor Kemenag; lembaga pendidikan keagamaan dan perguruan tinggi keagamaan negeri wajib menerapkan protokol kesehatan (5M) dan aturan kapasitas penggunaan tempat kegiatan selama pandemi.

9. Seluruh Kakanwil dan Kakankemenag wajib melaporkan setiap hari kemajuan gerakan sosialisasi penerapan protokol kesehatan (5M) kepada gugus tugas penanganan covid-19 Kementerian Agama RI melalui domain : www.lapor3m.kemenag.go.id

Share :

Baca Juga

Hukum

Kapolresta Mojokerto Sampaikan Kegiatan Kita Merubah Perilaku Ibarat Ikan Salmon

Hukum

Lawan Jambret, Mbah Poninten Terima Penghargaan dari Kapolres Kediri

Hukum

Jelang Natal Dan Tahun Baru  Kapolresta Mojokerto Gelar Operasi Yustisi Dan Pengecekan Pospam

Hukum

Kapolresta Mojokerto Bakti Sosial Berbagi Rezeki Dengan Anak Yatim Piatu
Kapolresta Mojokerto Ikut Hantarkan Jenazah Mahasiswa UHO

Hukum

Kapolresta Mojokerto Ikut Hantarkan Jenazah Mahasiswa UHO

Hukum

Buka Kejuaraan Pencak Silat, Kapolresta Mojokerto : Bersama Kita Ciptakan Kondusifitas

Hukum

Polresta Mojokerto Berduka Cita Atas Meninggalnya AKP Heru Yaksono Aji

Hukum

Berikan Helm Gratis, Polisi Gunakan Hipnoterapi Sadarkan Pelanggar Saat Operasi Patuh Semeru 2022
?>