Home / Hukum

Jumat, 5 Februari 2021 - 22:55 WIB

Kadiv Humas Polri Pastikan Jakarta Lockdown 12-15 Februari Hoax

Foto.Kadiv Humas Polri Pastikan Jakarta Lockdown 12-15 Februari Hoax

Foto.Kadiv Humas Polri Pastikan Jakarta Lockdown 12-15 Februari Hoax

Foto.Kadiv Humas Polri Pastikan Jakarta Lockdown 12-15 Februari Hoax

JAKARTA.INDEXBERITA.COM Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono memastikan pesan berantai alias boadcast message yang berisikan informasi DKI Jakarta akan lockdown total pada tanggal 12 hingga 15 Februari 2021 hoax alias palsu.

“Bahwa broadcast ini adalah tidak benar, broadcast ini adalah salah, dengan adanya broadcast yang tidak benar itu akan berdampak negatif bagi siapa saja,” kata Argo saat memberikan keterangan pers bersama Kemenkes di Jakarta, Jumat (5/2).

READ  Santuni Anak Yatim, Kapolresta Mojokerto Mohon Doa Keselamatan dan Kesehatan Polri

Adapun pesan berantai tersebut, jelas Argo berisikan informasi bahwa lockdown atau penutupan total Ibu Kota telah diputuskan oleh Presiden Joko Widodo.

Pesan juga mengimbau agar masyarakat menyediakan bahan makanan, selama lockdown diberlakukan. Menurut Argo, pesan itu jug berisi informasi bila kepolisian akan menangkap langsung dan melakukan swab, kepada yang diketahui berada di luar rumah.

READ  Deklarasi Anti Narkoba, Polresta Mojokerto Gelar Tes Urine Bagi Personel, Hasilnya Negatif

“Memang kontennya biasa saja, tapi isinya bisa bersifat menghasut membuat fitnah, dan kemudian hoax itu akan menyasar emosi masyarakat dan kemudian menimbulkan opini negatif yang mengakibatkan kegaduhan di masyarakat dan diintegrasi bangsa,” tandas Argo.

READ  Patroli Skala Besar di Lokasi Rawan Kriminalitas Sekaligus Berbagi Bansos

Terkait hoax ini, Argo memaparkan, Polri telah menangani total 352 kasus penyebaran berita hoax. Dalam kasus pesan berantai itu, ia mengingatkan potensi ancaman dan hukuman yang diterima kepada pelaku.

Menurut dia, pelaku bisa diancam kurungan hingga 10 tahun lewat sejumlah pasal dan undang-undang. Beberapa di antaranya seperti pasal 28 ayat 1 UU 11/2008, tentang ITE. Ada pula KUHP pasal 14 ayat 1, 2, dan tiga.

Share :

Baca Juga

Hukum

Dadakan Tinjau PPKM Mikro Kupang, Ini Kata Kapolresta Mojokerto
Ajak Warga Tingkatkan Imunitas Tubuh Dengan Rajin Olahraga dan Berjemur

Hukum

Ajak Warga Tingkatkan Imunitas Tubuh Dengan Rajin Olahraga dan Berjemur

Hukum

Bangun Sinergitas, Kapolresta Mojokerto Silaturahmi Dengan Ketua DPRD
Satresnarkoba Polresta Mojokerto Amankan 27 Tersangka Narkoba , Dan Sita Sabu 221,75 Gram

Hukum

Satresnarkoba Polresta Mojokerto Amankan 27 Tersangka Narkoba , Dan Sita Sabu 221,75 Gram

Hukum

Pupuk Solidaritas, Kapolresta Mojokerto Ikut TKJ Bareng Anggota

Hukum

Kapolresta Mojokerto Ajak Dandim Resmikan Gedung Utama Pelayanan Polsek Jetis
Kapolresta Mojokerto Bersama Dandim 0815 Dan Wawali Kota Mojokerto Cek Kesiapan Posko Tanggap Bencana Dan Dapur Umum

Hukum

Kapolresta Mojokerto Bersama Dandim 0815 Dan Wawali Kota Mojokerto Cek Kesiapan Posko Tanggap Bencana Dan Dapur Umum

Hukum

Selesaikan Masalah Dengan Mediasi, Kajati Luncurkan Kampung Restorative Justice
?>