Home / Hukum

Jumat, 5 Februari 2021 - 22:55 WIB

Kadiv Humas Polri Pastikan Jakarta Lockdown 12-15 Februari Hoax

Foto.Kadiv Humas Polri Pastikan Jakarta Lockdown 12-15 Februari Hoax

Foto.Kadiv Humas Polri Pastikan Jakarta Lockdown 12-15 Februari Hoax

Foto.Kadiv Humas Polri Pastikan Jakarta Lockdown 12-15 Februari Hoax

JAKARTA.INDEXBERITA.COM Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono memastikan pesan berantai alias boadcast message yang berisikan informasi DKI Jakarta akan lockdown total pada tanggal 12 hingga 15 Februari 2021 hoax alias palsu.

“Bahwa broadcast ini adalah tidak benar, broadcast ini adalah salah, dengan adanya broadcast yang tidak benar itu akan berdampak negatif bagi siapa saja,” kata Argo saat memberikan keterangan pers bersama Kemenkes di Jakarta, Jumat (5/2).

READ  Ketua Dewan Syuriah MWC NU Kemlagi Dukung Penuh Pemerintah Pembubaran FPI

Adapun pesan berantai tersebut, jelas Argo berisikan informasi bahwa lockdown atau penutupan total Ibu Kota telah diputuskan oleh Presiden Joko Widodo.

Pesan juga mengimbau agar masyarakat menyediakan bahan makanan, selama lockdown diberlakukan. Menurut Argo, pesan itu jug berisi informasi bila kepolisian akan menangkap langsung dan melakukan swab, kepada yang diketahui berada di luar rumah.

READ  PC Dewan Masjid Indonesia Magersari Dukung Pemerintah Bubarkan Ormas FPI

“Memang kontennya biasa saja, tapi isinya bisa bersifat menghasut membuat fitnah, dan kemudian hoax itu akan menyasar emosi masyarakat dan kemudian menimbulkan opini negatif yang mengakibatkan kegaduhan di masyarakat dan diintegrasi bangsa,” tandas Argo.

READ  Memantau Rapat Pleno Kapolresta Sekaligus Membagikan Bansos 500 Kg Beras Di Kemlagi

Terkait hoax ini, Argo memaparkan, Polri telah menangani total 352 kasus penyebaran berita hoax. Dalam kasus pesan berantai itu, ia mengingatkan potensi ancaman dan hukuman yang diterima kepada pelaku.

Menurut dia, pelaku bisa diancam kurungan hingga 10 tahun lewat sejumlah pasal dan undang-undang. Beberapa di antaranya seperti pasal 28 ayat 1 UU 11/2008, tentang ITE. Ada pula KUHP pasal 14 ayat 1, 2, dan tiga.

Share :

Baca Juga

Hukum

Ditetapkan Jadi Tersangka, Eks Kades Sumbersono Langsung Ditahan Kejaksaan
Kapolresta Mojokerto Berikan Arahan Mitigasi Bencana Alam

Hukum

Kapolresta Mojokerto Berikan Arahan Mitigasi Bencana Alam

Hukum

Aksi Simpatik Polwan Polresta Mojokerto Bagikan Air Mineral Dan Roti Kepada Pengunjukrasa
4 Pelaku Judi Sabung Ayam Di Bekuk Polres Mojokerto ,33 Nyunit Motor Di Amankan Dan 1 Mobil Inova

Hukum

4 Pelaku Judi Sabung Ayam Di Bekuk Polres Mojokerto ,33 Nyunit Motor Di Amankan Dan 1 Mobil Inova

Hukum

Lepas BKO Brimob, Kapolresta Mojokerto : Terimakasih Atas Dedikasi Menjaga Stabilitas Kamtibmas
Tekan Angka Kecelakaan, Satlantas Polres Mojokerto Bagikan Brosur Aturan Berkendara

Hukum

Tekan Angka Kecelakaan, Satlantas Polres Mojokerto Bagikan Brosur Aturan Berkendara

Hukum

Razia Balap Liar, Polresta Mojokerto Sita Puluhan Motor dan Amankan Puluhan Pemuda

Hukum

Ketahanan Pangan Mandiri, Panen Raya di Lumbung Pangan Kampung Tangguh Semeru Windurejo Kutorejo
?>