MOJOKERTO. Sorotindomedia.com Selama Bulan Oktober Satresnarkoba Amankan 27 Tersangka Dan Menyita Narkotika Golongan 1 Jenis SABU 221,75 Gram.
Polresta Mojokerto – Upaya dan kerja keras Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota dalam memberantas tindak pidana Narkoba dapat di acungi jempol,
selama kurun waktu bulan Oktober berhasil mengamankan 27 (dua puluh tujuh) tersangka, dengan beberapa barang bukti yang berhasil diamankan antara lain : 221,75 (dua ratus dua puluh satu koma tujuh lima) Gram Narkotika golongan 1 jenis SABU, 2000 (dua ribu) Butir tablet doubel L, 5 (lima) Timbangan elektric, 4 (empat) set Seperangkat alat Hisap SABU, 22 (dua puluh dua) HP dan Uang Tunai Rp. 1.634.000.- (satu juta enam ratus tiga puluh empat ribu rupiah).
Lebih lanjut disampaikan oleh Kapolres Mojokerto Kota AKBP Bogiek Sugiyarto, SH, SIK, MH di dampingi Kasat Narkoba AKP Redik Tribawanto, S.Sos, SH, MH. dan Kasubbag Humas IPTU Sukatmanto, bahwa dari 27 tersangka tersebut terdiri dari 21 (dua puluh satu) orang Laki-laki dan 6(enam) orang perempuan dan kesemuanya kategori Pengedar,
sedangkan tempat peredaran atau kejadian di wilayah Kota 11 (sebelas) tempat, Wilayah Jetis 4 tempat, Wilayah Gedeg 2 tempat, wilayah Dawarblandong 2 tempat dan wilayah Kemlagi 1 tempat.
Dari beberapa tersangka yang diamankan tersebut terdapat beberapa orang yang menjadi perhatian yaitu tersangka inisial ”IN” ibu rumah tangga alamat Bangsal petugas berhasil mengamankan 9(sembilan) paket SABU siap edar berat kotor seluruhnya 4,18 Gram dan Tablet doubel L sebanyak 2000 butir, dan tersangka inisial ”SM” perempuan asal Prajuritkulon dengan barang bukti 2,55 Gram SABU.
Dengan tertangkapnya beberapa pengedar Narkotika jenis SABU di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota tersebut, setidaknya petugas sudah menyelamatkan beberapa orang generasi muda Calon korban peredaran Narkotika, dan jumlah barang bukti tersebut kalau di kalkulasi dengan rupiah, saat ini harga per satu Gram SABU di pasar gelap berkisar antara Rp. 1.200.000.- sampai dengan Rp. 1.500.000.- dengan disitanya barang bukti sebanyak 221,75 setara dengan Rp. 332.000.000.-
Atas perbuatannya tersebut para tersangka patut diduga telah melakukan Tindak Pidana
“Barang siapa dengan sengaja memiliki, menyimpan, menguasai dan atau mengedarkan Narkotika golongan 1 jenis SABU sebagaimana dimaksud Pasal 114 dan pasal 112 UU.No.35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya minimal 4(empat) tahun dan tersangka saat ini dilakukan penahan di Rutan Mapolresta Mojokerto,” pungkas Kapolres Bogiek Sugiyarto.(Syim/kat/hms)