Home / Hukum

Rabu, 30 Oktober 2019 - 08:02 WIB

Satresnarkoba Polresta Mojokerto Amankan 27 Tersangka Narkoba , Dan Sita Sabu 221,75 Gram

Foto Satresnarkoba Polresta Mojokerto Amankan 27 Tersangka Narkoba , Dan Sita Sabu 221,75 Gram

Foto Satresnarkoba Polresta Mojokerto Amankan 27 Tersangka Narkoba , Dan Sita Sabu 221,75 Gram

 

Satresnarkoba Polresta Mojokerto Amankan 27 Tersangka Narkoba , Dan Sita Sabu 221,75 Gram

Foto Satresnarkoba Polresta Mojokerto Amankan 27 Tersangka Narkoba , Dan Sita Sabu 221,75 Gram

MOJOKERTO. Sorotindomedia.com Selama Bulan Oktober Satresnarkoba Amankan 27 Tersangka Dan Menyita Narkotika Golongan 1 Jenis SABU 221,75 Gram.
Polresta Mojokerto – Upaya dan kerja keras Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota dalam memberantas tindak pidana Narkoba dapat di acungi jempol,

selama kurun waktu bulan Oktober berhasil mengamankan 27 (dua puluh tujuh) tersangka, dengan beberapa barang bukti yang berhasil diamankan antara lain : 221,75 (dua ratus dua puluh satu koma tujuh lima) Gram Narkotika golongan 1 jenis SABU, 2000 (dua ribu) Butir tablet doubel L, 5 (lima) Timbangan elektric, 4 (empat) set Seperangkat alat Hisap SABU, 22 (dua puluh dua) HP dan Uang Tunai Rp. 1.634.000.- (satu juta enam ratus tiga puluh empat ribu rupiah).

READ  Motor Ditemukan, Korban Curanmor Mengucapkan Terima Kasih Kepada Polresta Mojokerto

Lebih lanjut disampaikan oleh Kapolres Mojokerto Kota AKBP Bogiek Sugiyarto, SH, SIK, MH di dampingi Kasat Narkoba AKP Redik Tribawanto, S.Sos, SH, MH. dan Kasubbag Humas IPTU Sukatmanto, bahwa dari 27 tersangka tersebut terdiri dari 21 (dua puluh satu) orang Laki-laki dan 6(enam) orang perempuan dan kesemuanya kategori Pengedar,

Satresnarkoba Polresta Mojokerto Amankan 27 Tersangka Narkoba , Dan Sita Sabu 221,75 Gram

Foto Satresnarkoba Polresta Mojokerto Amankan 27 Tersangka Narkoba , Dan Sita Sabu 221,75 Gram

sedangkan tempat peredaran atau kejadian di wilayah Kota 11 (sebelas) tempat, Wilayah Jetis 4 tempat, Wilayah Gedeg 2 tempat, wilayah Dawarblandong 2 tempat dan wilayah Kemlagi 1 tempat.
Dari beberapa tersangka yang diamankan tersebut terdapat beberapa orang yang menjadi perhatian yaitu tersangka inisial ”IN” ibu rumah tangga alamat Bangsal petugas berhasil mengamankan 9(sembilan) paket SABU siap edar berat kotor seluruhnya 4,18 Gram dan Tablet doubel L sebanyak 2000 butir, dan tersangka inisial ”SM” perempuan asal Prajuritkulon dengan barang bukti 2,55 Gram SABU.

READ  Bersama Wisudawan Setikes Akper Dian Husada Mojokerto Di Hotel Deresort

Dengan tertangkapnya beberapa pengedar Narkotika jenis SABU di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota tersebut, setidaknya petugas sudah menyelamatkan beberapa orang generasi muda Calon korban peredaran Narkotika, dan jumlah barang bukti tersebut kalau di kalkulasi dengan rupiah, saat ini harga per satu Gram SABU di pasar gelap berkisar antara Rp. 1.200.000.- sampai dengan Rp. 1.500.000.- dengan disitanya barang bukti sebanyak 221,75 setara dengan Rp. 332.000.000.-
Atas perbuatannya tersebut para tersangka patut diduga telah melakukan Tindak Pidana

READ  Dandim 0815/Mojokerto Ajak Para Perwira Gowes Jelajahi Wilayah Trawas

“Barang siapa dengan sengaja memiliki, menyimpan, menguasai dan atau mengedarkan Narkotika golongan 1 jenis SABU sebagaimana dimaksud Pasal 114 dan pasal 112 UU.No.35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya minimal 4(empat) tahun dan tersangka saat ini dilakukan penahan di Rutan Mapolresta Mojokerto,” pungkas Kapolres Bogiek Sugiyarto.(Syim/kat/hms)

Share :

Baca Juga

Hukum

Peduli Bencana NTT, Polresta Mojokerto Kirim Bantuan Obat dan Masker

Hukum

Jelang Natal Dan Tahun Baru  Kapolresta Mojokerto Gelar Operasi Yustisi Dan Pengecekan Pospam

Hukum

Supervisi Gabungan Srena Polri bersama Korlantas Polri Tinjau Mobil Incar

Hukum

Polisi Ringkus Penggelapan Mobil,12 Mobil Diamankan

Hukum

Tatap Muka dengan Pengurus, Ini Arahan Pembina Bhayangkari Cabang Mojokerto Kota

Hukum

Barang Bukti Ribuan Miras Berbagai Jenis dan Merk Dimusnahkan Polres Jombang

Hukum

Peringati Tahun baru Islam, Kapolres Jombang Beri Santunan Anak Yatim dan Bea siswa kepada Siswa Berprestasi

Hukum

Kapolresta Mojokerto Ajak Dandim Resmikan Gedung Utama Pelayanan Polsek Jetis
?>