Home / Hukum

Rabu, 10 Maret 2021 - 05:09 WIB

Rekonstruksi Pembunuhan Terapis Pijat Ples-Ples di Mojokerto Digelar, 30 Adegan Diperagakan.

Foto.Rekonstruksi Pembunuhan Terapis Pijat Ples-Ples di Mojokerto Digelar, 30 Adegan Diperagakan.

Foto.Rekonstruksi Pembunuhan Terapis Pijat Ples-Ples di Mojokerto Digelar, 30 Adegan Diperagakan.

Foto.Rekonstruksi Pembunuhan Terapis Pijat Ples-Ples di Mojokerto Digelar, 30 Adegan Diperagakan.

MOJOKERTO.Indexberita com,Polresta Mojokerto mengadakan rekonstruksi pembunuhan terapis panti pijat berkah, Rabu (10/3/2021) di Desa Mlirip Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.

Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi mengatakan, hari ini kami dari satuan Reskrim Polres Mojokerto Kota melaksanakan kegiatan rekonstruksi tindak pidana kasus pembunuhan yang terjadi pada tanggal 4 Februari 2020.

“Ini memiliki tujuan untuk memberikan deskripsi tentang terjadinya tindak pidana pembunuhan tersebut. Kemudian di samping itu juga melakukan pengujian secara kebenaran materiil keterangan tersangka maupun saksi-saksi yang berada di TKP,” ujar Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi.

READ  Operasi Zebra Semeru, Kapolresta Mojokerto Sampaikan Pesan Kapolda Jatim : Sabar dan Komunikasi

Ia menambahkan, tadi sudah diperagakan sebanyak 30 adegan di mana adegan yang menjadi krusial terjadinya peristiwa pembunuhan tersebut pada adegan ke-15 hingga adegan ke-23. Jadi di TKP ini dilaksanakan sebanyak 22 adegan, sedangkan di luar TKP karena persiapan daripada tersangka sejak di rumah hingga keberangkatannya menuju ke TKP itu ada sebanyak 8 adegan.

READ  Kasus Istri Polisi di Probolinggo Yang Marah Pada Siswi Magang Berakhir Damai

“Perlu diketahui juga, rekonstruksi ini untuk meyakinkan nantinya pada persidangan oleh seorang Hakim. Karena saat ini dihadiri oleh penasehat hukum yang nantinya juga akan melangsungkan proses persidangannya. Yang jelas hari ini tidak ada penemuan fakta baru, artinya persesuaian keterangan dari tersangka maupun saksi-saksi sesuai dengan alat bukti yang dikumpulkan oleh penyidik,” jelas Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi.

Lebih lanjut dikatakannya, memang tersangka ini kooperatif dengan penyidik, bahwa tersangka melakukan perbuatan pembunuhan tersebut karena tidak memiliki uang untuk melangsungkan pembayaran jasa pijat dan berhubungan badan yang dilakukan oleh korban karena nilainya sebesar Rp300.000.

READ  Identitas Mayat Pria Terbungkus Karpet Di Pacet Belum Diketahui, Masyarakat Diminta Lapor Jika Kehilangan Anggota Keluarga

Tersangka pada saat dia selesai melakukan perbuatannya, ia melarikan diri dari TKP. Tidak jauh dari TKP di sekitar 500 M dari sini, ada tukang jual sate yang dihampiri oleh tersangka karena tersangka berlumuran darah. Dimana pada saat itu tersangka mengatakan bahwasanya tersangka ini akan dibunuh oleh orang lain. Ini alibi supaya tersangka tidak terdeteksi sebagai pelaku dari pembunuhan ya,” tutup Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi. (Bang/Syim)

Share :

Baca Juga

Antisipasi Penyebaran Virus Corona, Polresta Mojokerto Lakukan Pemasangan Hand Sanitizer di Setiap Pintu Masuk Ruangan

Hukum

Antisipasi Penyebaran Virus Corona, Polresta Mojokerto Lakukan Pemasangan Hand Sanitizer di Setiap Pintu Masuk Ruangan
Polres Mojokerto Cegah Penyebaran Virus Corona bersama Dinas Kesehatan Kab. Mojokerto

Hukum

Polres Mojokerto Cegah Penyebaran Virus Corona bersama Dinas Kesehatan Kab. Mojokerto

Hukum

Polres Jombang Bekuk Pelaku Pembunuhan di Sambong

Hukum

Kapolri Lepas 40.366 Bhabinkamtimas Sebagai Tracer Penyebaran Covid-19
Mobil Pick-up Pemuat Sampah Plastik Di Amankan Di Mapolsek Kutorejo Saat Di Hadang 2 Orang Preman

Hukum

Mobil Pick-up Pemuat Sampah Plastik Di Amankan Di Mapolsek Kutorejo Saat Di Hadang 2 Orang Preman

Hukum

Peras dan Aniaya Sepasang Muda Mudi, Ayah dan Anak Kandung di Tangkap Satreskrim Polresta Mojokerto

Hukum

Cegah Corona, Upaya Represif Dilakukan Untuk Bubarkan Kerumunan Masyarakat

Hukum

Hari ini Polresta Mojokerto Gelar Vaksinasi 1.539 Dosis, Ini Datanya
?>