Home / Hukum

Kamis, 31 Oktober 2019 - 10:39 WIB

Mobil Pick-up Pemuat Sampah Plastik Di Amankan Di Mapolsek Kutorejo Saat Di Hadang 2 Orang Preman

Foto Mobil Pick-up Pemuat Sampah Plastik Di Amankan Di Mapolsek Kutorejo Saat Di Hadang 2 Orang Preman

Foto Mobil Pick-up Pemuat Sampah Plastik Di Amankan Di Mapolsek Kutorejo Saat Di Hadang 2 Orang Preman

 

Mobil Pick-up Pemuat Sampah Plastik Di Amankan Di Mapolsek Kutorejo Saat Di Hadang 2 Orang Preman

Foto Mobil Pick-up Pemuat Sampah Plastik Di Amankan Di Mapolsek Kutorejo Saat Di Hadang 2 Orang Preman

MOJOKERTO. Sorotibdomedia.com Puluhan warga Dusun Sampang Agung Terpaksa mendatangi Mapolsek Kutorejo Mojokerto Kamis(31/10/2019) lantaran warganya tak terima dengan adanya aksi perampasan mobil Zebra bernopol Polisi L8140X oleh salah satu yang di duga preman menurut keterangan salah satu pengemudi Pick-up Agus mengatakan saat saya keluar dari pabrik PT Bonvas

READ  Cegah Sebaran Covid-19, Kapolres Bersama Warga Bejijong Trowulan Siapkan Desa Tangguh

memuat plastik sampah saya merasa kaget ketika saya di hadang di depan mobil saya ada 2 orang yang di ketahui Kojin dan Nanang dan langsung mencabut Kontak mobil saya sambil membentak bentak dan saya di giring ke Mapolsek Kutorejo”terangnya

entah apa di balik yang dilakukan Kojin ini diduga prilaku perampasan, maka puluhan warga Dusun Sugih Waras Desa Sampang agung terpaksa datangi polsek Kutorejo-Mojokerto.

READ  Jalan Raya Baru Empunala Dijadikan Sirkuit Balap. Dua Pengemudi Diamankan Polsek Magersari

Sementara pemilik mobil bernama Nanang menjelaskan hadirnya puluhan warga ini kecewa kepada saudara Kojin, akibat prilaku yang dilakukan akhirnya mobil pemuat sampah ini harus digiring ke kantor Polisi, padahal hasil penjualan sampah ini juga digunakan untuk kas Dusun,” Katanya.

Terpisah, Kanit Reskrim Aiptu Suyanto menjelaskan bahwa apa yang dilakukan Kojin ini ada kaitannya dengan kesepakatan yang di buat di Notaris dengan PT Bondvast.

READ  Masyarakat Sambut Gembira Program Rutilahu Koramil 18/Gondang

,” Isi kesepakatan yang sudah dinotariskan yakni berisi tentang penjualan tanah milik Kojin yang dibeli oleh PT Bondvast ada beberapa persyaratan diantaranya hasil sampah akan di ambil oleh kojin.

Masih kata Kanit, tetapi dalam pelaksanaan nya sampah tersebut selalu diambil orang lain, termasuk saat diangkut mobil Zebra. Agar diketahui orang banyak bila Kojin juga memiliki hak untuk mengambil sampah itu, maka Kojin melakukan aksi penghadangan mobil Zebra pemuat sampah tersebut,” tandasnya

Persoalan ini pihak polisi masih melakukan periksaan lebih lanjut . (Syim)

Share :

Baca Juga

Hukum

Ini hasil Koordinasi Kapolresta Mojokerto terkait Intruksi Menteri Agama di Kemenag

Hukum

Helm Dan Masker Di Berikan Secara Gratis Oleh Satlantas Polres Mojokerto Bagi Pengguna Jalan

Hukum

Polres Mojokerto Kota Ringkus 33 Bandar dan Kurir Narkoba

Hukum

Safari Sholat Jum’at, Kapolresta : Berikhtiar dan Patuhi Prokes Untuk Melawan Covid-19

Hukum

Bawa Sabu-Sabu, Perempuan Cantik Ini Diringkus Polresta Mojokerto

Hukum

Polisi Tidak Akan Pangku Tangan Terhadap Tindak Bullying Yang Berdampak Kekerasan

Hukum

Polres Mojokerto Kota Laksanakan Upacara Hari Bhayangkara Ke-74 Secara Virtual Live Streming lewat Aplikasi Zoom.

Hukum

27 Sertifikat Milik Bupati Non Aktif MKP Di sita KPK
?>