
Foto.Cegah Corona, Upaya Represif Dilakukan Untuk Bubarkan Kerumunan Masyarakat
MOJOKERTO.SIM.COM Kapolres Mojokerto AKBP Feby DP Hutagalung dan jajaranya semakin gencar melakukan upaya pencegahan penyebaran virus corona di wilayah hukum Polres Kabupaten .Mojokerto.
Untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona dengan himbauan dan pembubaran masyarakat yang berkerumun yang melakukan kegiatan yang tidak berfaedah, ternyata tidak cukup.

Tingkat kesadaran masyarakat yang masih kurang akan bahaya virus corona, himbauan dan pembubaran telah kami lakukan dan itu tidak di indahkan, inilah yang membuat kami dari pihak Polres Mojokerto mengambil langkah represif kepada masyarakat yang tetap berkerumun, melakukan kegiatan yang tidak berfaedah di luar rumah maupun pengusaha yang tidak mendukung instruksi dari pemerintah, ini adalah demi kebaikan masyarakat dan kita semua, terang Kapolres.
Malam ini, Kamis, (26/03/2020) kita melakukan penindakan di dua wilayah, yaitu wilayah kecamatan Mojosari dan Wilayah Kecamatan Sooko yang disinyalir masih banyak kerumunan warga di cafe dan warung warung kopi ataupun warga yang melakukan kegiatan di luar rumah yang tidak berfaedah lainya.
Sebanyak 35 orang berhasil diamankan oleh Polres Mojokerto, kata Kapolres pinandakan yang kita lakukan secara tegas dan terukur merupakan penjabaran Maklumat Kapolri oleh Polres Mojokerto dan jajaran, himbauan dan Pembubaran kerumunan massa / social distancing sebagai antisipasi penyebaran virus corona diwilayah hukum Polres Mojokerto telah kita lakukan, himbauan secara langsung maupun melalui media sosial dan ternyata masih belum berhasil maksimal, makanya kali ini kita lakukan penindakan, warga yang diamankan dan dibawa ke Polres Mojokerto.
