Home / Hukum

Jumat, 27 Maret 2020 - 02:29 WIB

Cegah Corona, Upaya Represif Dilakukan Untuk Bubarkan Kerumunan Masyarakat

 

Cegah Corona, Upaya Represif Dilakukan Untuk Bubarkan Kerumunan Masyarakat

Foto.Cegah Corona, Upaya Represif Dilakukan Untuk Bubarkan Kerumunan Masyarakat

MOJOKERTO.SIM.COM  Kapolres Mojokerto AKBP Feby DP Hutagalung dan jajaranya semakin gencar melakukan upaya pencegahan penyebaran virus corona di wilayah hukum Polres  Kabupaten .Mojokerto.

Untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona dengan himbauan dan pembubaran masyarakat yang berkerumun yang melakukan kegiatan yang tidak berfaedah, ternyata tidak cukup.

Terbukti dengan banyaknya masyarakat yang masih nongkrong di warung warung kopi, cafe dan tempat tongkrongan lainya, inilah yang membuat pihak kepolisian harus mengambil langkah tegas dengan upaya represif terhadap warga yang berkerumun maupun pengusaha yang tidak mendukung kebijakan pemerintah tentang social distancing.

READ  Danramil 0815/05 Gedeg Pembina Upacara Di SMAN 1 Gedeg

Tingkat kesadaran masyarakat yang masih kurang akan bahaya virus corona, himbauan dan pembubaran telah kami lakukan dan itu tidak di indahkan, inilah yang membuat kami dari pihak Polres Mojokerto mengambil langkah represif kepada masyarakat yang tetap berkerumun, melakukan kegiatan yang tidak berfaedah di luar rumah maupun pengusaha yang tidak mendukung instruksi dari pemerintah, ini adalah demi kebaikan masyarakat dan kita semua, terang Kapolres.

READ  Ganja Kering Seberat 0,55 Kg Di Amankan Unit Reskrim Polsek Mojowarno Polres Jombang

Malam ini, Kamis, (26/03/2020) kita melakukan penindakan di dua wilayah, yaitu wilayah kecamatan Mojosari dan Wilayah Kecamatan Sooko yang disinyalir masih banyak kerumunan warga di cafe dan warung warung kopi ataupun warga yang melakukan kegiatan di luar rumah yang tidak berfaedah lainya.

Sebanyak 35 orang berhasil diamankan oleh Polres Mojokerto, kata Kapolres pinandakan yang kita lakukan secara tegas dan terukur merupakan penjabaran Maklumat Kapolri oleh Polres Mojokerto dan jajaran, himbauan dan Pembubaran kerumunan massa / social distancing sebagai antisipasi penyebaran virus corona diwilayah hukum Polres Mojokerto telah kita lakukan, himbauan secara langsung maupun melalui media sosial dan ternyata masih belum berhasil maksimal, makanya kali ini kita lakukan penindakan, warga yang diamankan dan dibawa ke Polres Mojokerto.

READ  Kapolresta Mojokerto Gelar Rapat Terbatas Bersama Walikota dan Satgas Covid-19

Sebanyak 35 orang tersebut dibawa ke Polres Mojokerto untuk diberikan pembinaan, mereka harus melalui tes pengukuran suhu tubuh, diharuskan cuci tangan dengan benar dan melalui penyemprotan disinfektan di dalam bilik disinfektan yang telah disiapkan, mereka di haruskan membuat pernyataan untuk tetap melakukan social distancing, semoga ini bisa menjadikan warga masyarakat lebih sadar dan tetap berada di rumah, pungkas Kapolres.(Humas/Syim)

Share :

Baca Juga

Hukum

Ramadhan, Komunitas Media Pengadilan Kejaksaan Kota Mojokerto Renovasi Musollah

Hukum

Polres Malang Ungkap Kasus Dugaan Pencabulan, Oknum Guru Taekwondo Diamankan

Hukum

Polresta Mojokerto Gelar FGD Tangkal Radikal, Hadirkan Mantan NII sebagai Narsum

Hukum

Polres Mojokerto Kota Siapkan 273 Personel Untuk Amankan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 di Mojokerto

Hukum

Jum’at Curhat, Wakapolres Jombang Dicurhati Warga Terkait Kenakalan Remaja

Hukum

Begini Penjelasan Kasat Reskrim Empat Orang Ngaku Polisi di Amankan Polres Mojokerto.
Cemburu ,Sering SMS Pelajar Asal Pungging Di Bacok Dan Di Keroyok

Hukum

Cemburu ,Sering Menerima SMS Pelajar Asal Pungging Di Bacok Dan Di Keroyok

Hukum

Kapolresta Mojokerto Silaturahmi ke BNN Kota
?>