Home / Jatim

Senin, 5 April 2021 - 07:34 WIB

Polda Jatim Bongkar Peredaran Regulator Tak Ber SNI

Foto.Polda Jatim Bongkar Peredaran Regulator Tak Ber SNI

Foto.Polda Jatim Bongkar Peredaran Regulator Tak Ber SNI

Foto.Polda Jatim Bongkar Peredaran Regulator Tak Ber SNI

SURABAYA, INDEXBERITA.COM Unit IV Subdit I (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, membongkar peredaran regulator tekanan rendah yang tidak sesuai SNI, yang diperdagangkan ke masyarakat.

Dari pengungkapan ini, polda jatim telah menetapkan satu orang tersangka yakni pimpinan dari PT. Cipta Orion Metal, selaku produsen yang telah memperdagangkan regulator merk Starcam yang tidak sesuai SNI.

Pengungkapan ini setelah penyidik melihat dari salah satu media adanya pemberitaan tentang pemusnahan terhadap regulator LPG. Dari situ, anggota akhirnya melakukan penyelidikan.

READ  Percepat Vaksinasi, Polresta Mojokerto Sasar 100 Warga Kemlagi

Dari penyelidikan yang dilakukan, anggota mendatangi salah satu gudang di kawasan Margomulyo Indah dan pergudangan Mutiara blok B-30, Surabaya.

“Selain itu juga dilakukan pengecekan di salah satu distributor yang ada di wilayah Jawa Timur,” jelas Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin (5/4/2021) siang.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan di B4T (Balai Besar Bahan dan Barang Teknik) dan di BBLM (Balai Besar Logam dan Mesin). Bahwa regulator yang diperdagangkan ke masyarakat tidak terpenuhi unsur terhadap produk regulator tekanan tendah.

READ  Simulasi Pam Nataru Polrestabes Surabaya untuk Memastikan Kota Surabaya Aman dan Sehat

“Peralatan regulator ini sangat berbahaya jika dipergunakan oleh konsumen atau masyatakat,” tambahnya.

Regulator ini disita dari 5 (lima) distributor dan satu produsen, dari lima distributor PT. Jaya Gembira, PT. Paracom, CV. Satelit, CV. Utama dan CV. Adma Totalindo.

Sementara itu dari hasil penyelidikan, polda jatim mengamankan regulator yang sebanyak 34.913 ribu.

Sementara itu Wadirsus polda jatim AKBP zulham Efendi menjelaskan, apabila regulator ini digunakan oleh masyarakat didalam ruangan, maka itu akan membahayakan konsumen. Karena hasil uji, bahwa ada bunyi dan getaran. Dan jika ada percikan api maka bisa menyebabkan kebakaran.

READ  Silaturahmi Ke Ebes Peni Suparto, " Si Peci Merah" Edi Weliang Minta Restu Dan Dukungan, Maju Cabup Mojokerto

“Harga tidak jauh berbeda dengan yang ada di lapangan, namun dari segi keselamatan jauh berbeda dengan yang ber SNI,” tutup AKBP Zulham Efendi, Wadirsus polda jatim.

Pasal 113 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.

Share :

Baca Juga

Jatim

Wakapolda Bagikan Sembako On The Spot di Kota Pahlawan

Jatim

Bendera BKP Dan 20 Bendera Perguruan Pencak Silat Di Bojonegoro Diserahkan Kepada Forkopimda

Jatim

Wakapolda Jatim Cek Vaksinasi Serentak di Lamongan

Jatim

Kapolresta Mojokerto mengikuti Sosialisasi Nota Kesepahaman Antara KEMENPUPR dan POLRI

Jatim

Ditlantas Polda Jatim Punya Program Satu Polantas Satu Anak Yatim Piatu

Jatim

Polda Jatim Grebek Kantor Pinjol Ilegal di Surabaya dan Sidoarjo

Jatim

Polres Tulungagung Terima Kunjungan Tim Peneliti STIK Lemdiklat Polri Terkait Program ETLE

Jatim

Jambore Kampung Terpadu Merah Putih: Sinergi Masyarakat Menuju Pilkada Jatim 2024 yang Aman dan Damai
?>