Home / Hukum

Jumat, 23 April 2021 - 11:19 WIB

Palsukan Surat Bebas Covid-19, Honorer Puskesmas Pungging Ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto

Foto.Palsukan Surat Bebas Covid-19, Honorer Puskesmas Pungging Ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto

Foto.Palsukan Surat Bebas Covid-19, Honorer Puskesmas Pungging Ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto

 

Foto.Palsukan Surat Bebas Covid-19, Honorer Puskesmas Pungging Ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto

MOJOKERTO.INDEXBERITA.COM Remaja berinisial BG warga desa Mojorejo Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto, Kamis (22/4). BG ditangkap karena melakukan pemalsuan surat keterangan bebas Covid di Puskesmas Pungging. BG sendiri tercatat sebagai tenaga kerja honorer di Puskesmas itu sejak tahun 2019.

Dalam konferensi Pers uang digelar di Mapolres Mojokerto, jumat (23/4), tersangka dihadirkan bersama beberapa barang bukti seperti handphone, stempel Puskesmas, mesin cetak print serta 1 unit komputer.
AKBP Dony Alexander, Kapolres Mojokerto mengatakan keberhasilan polisi mengungkap pemalsuan ini karena adanya informasi dari rekan rekan media dan masyarakat.
“Jadi tersangka BG ini mengaku melakukan pemalsuan surat keterangan bebas covid itu seorang diri, biasanya dilakukan pada sore hari ketika Puskesmas sudah sepi, “ujarnya.

READ  Kapolresta Mojokerto Beri Reward 10 Anggota Teratas Laporan BLC

Masih kata AKBP Dony Alexander, modus yang dilakukan tersangka adalah memalsukan surat bebas vovid-19 dengan tarif 150 ribu tanpa melakukan pemeriksaan fisik. Agar surat keterangan bebas covid itu terkesan asli, dia mengedit form bebas Covid yang tersimpan di file komputer Puskesmas. Setelah diprint, tersangka BG memalsukan tanda tangan dokter dan petugas pemeriksaan. Sedangkan untuk stempel, tersangka menggunakan stempel asli milik Puskesmas yang dilakukan pada sore hari.

READ  Tim Covid HUNTER Evakuasi Tiga Warga Kecamatan Magersari Ke Isolasi  Rusunawa 

“Atas tindakan itu tersangka melanggar pasal 263 ayat 1 KUHP dengan ancaman hikiman maksimal 10 tahun, ” tegas AKBP Dony Alexander.

READ  Hasil Ungkap Polres Mojokertokota Amankan 231,88 Gram Sabu

Sementara itu tersangka berinisial BG nampak mengakui kesalahannya. Semua itu dilakukannya untuk tambahan biaya menikah. Dalam konferensi Pers itu tersangka menceritakan proses pembuatan surat bebas Covid-19 palsu dengan detail.
“Jadi stempel dan unit komputer itu berada dalam satu ruangan, saya mencetak surat palsu itu seorang diri dan pada sore hari saat Puskesmas sedang sepi, ” Ujar BG menyesal.(Syim)

Share :

Baca Juga

Hukum

Patroli Skala Besar, Polres Kediri Amankan Belasan Kendaraan Tak Penuhi Standar

Hukum

Kapolresta Mojokerto Bersama Forkopimda Ikuti Upacara Pembukaan TMMD Imbangan ke -114

Hukum

Regional Police Chief of Central Kalimantan: 10 Tons of Rice Ready to Distribute to citizens

Hukum

Satlantas Polres Mojokerto Gelar Operasi Patuh Semeru 2019 Menjaring 100 Pelanggar Tilang
Selama 10 Hari ,Polres Mojokerto Bekuk 13 Tersangka Pengedar Narkoba

Hukum

Selama 10 Hari ,Polres Mojokerto Bekuk 13 Tersangka Pengedar Narkoba

Hukum

Sejumlah 1069 Pelanggar Dalam Operasi Patuh Semeru 2020 Selama 18 Hari Di Lakukan Polres Mojokerto

Hukum

4 Pesan Kapolresta Mojokerto Untuk Tugas Bhabinkamtibmas

Hukum

Kapolresta Mojokerto Bersepeda Sambil Menyapa  Masyarakat Dan Juga Cek  PPK
?>