Home / Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 04:49 WIB

Sidang CV MMA: Ahli Sebut Kasus Lebih Tepat Diselesaikan di Jalur Perdata

Utama

Foto. Sidang CV MMA: Ahli Sebut Kasus Lebih Tepat Diselesaikan di Jalur Perdata

Mojokerto .Indexberita.com Sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan dalam jabatan di CV Mekar Makmur Abadi (MMA) kembali digelar pada Selasa (19/11/2024). Dalam sidang tersebut, penasihat hukum terdakwa Herman Budiyono menghadirkan dua ahli, yaitu Prof. Dr. Indrati Rini, S.H., M.S., sebagai ahli hukum perdata, dan Dr. M. Sholehuddin, S.H., M.H., sebagai ahli hukum pidana.

Prof. Dr. Indrati Rini menekankan bahwa perkara ini semestinya diselesaikan melalui jalur perdata. Ia menjelaskan, dalam kasus penggelapan, harus ada bukti konkret kerugian perusahaan. “Jika tidak ada bukti penyimpangan yang nyata, tidak bisa dianggap sebagai perbuatan melawan hukum,” tegasnya. Ia juga menyarankan agar masalah ini lebih dulu diselesaikan secara perdata sebelum dilaporkan sebagai tindak pidana.

READ  Jelang HUT Humas Polri ke-70 Tahun, Humas Polresta Mojokerto Santuni Anak Yatim

Pendapat serupa diungkapkan oleh Dr. M. Sholehuddin. Ia menegaskan bahwa dalam kasus penggelapan jabatan, harus dipastikan ada unsur melawan hukum secara jelas. “Perlu dilihat kronologi kejadian secara utuh, jangan sampai ada pemenggalan cerita. Jika tidak ditemukan unsur pidana, maka seharusnya diselesaikan melalui gugatan perdata,” ujarnya.

READ  Kejutan Kapolresta ke Kodim 0815 di HUT Kodam V Brawijaya

Dr. Sholehuddin juga menambahkan bahwa perpindahan uang tidak serta-merta menjadi tindakan pidana, terutama jika terdakwa tidak menikmati hasil tersebut untuk kepentingan pribadi atau merugikan perusahaan.

Dalam keterangannya, terdakwa Herman Budiyono menjelaskan bahwa ia menanamkan modal sebesar Rp 3 miliar di CV MMA. Ia juga mengakui adanya perpindahan uang sebesar Rp 9,6 miliar setelah ayahnya meninggal dunia, namun perpindahan tersebut dilakukan atas amanah sang ayah untuk melindungi operasional perusahaan dari potensi pembekuan rekening. Herman menegaskan bahwa tindakannya tidak merugikan perusahaan.

READ  Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 di Jatim, Forkopimda Gelar Rapat Koordinasi bersama BNPB di Polda Jatim

Kuasa hukum terdakwa, Michael S.H., M.H., menilai bahwa kasus ini murni merupakan ranah perdata. “Dari keterangan ahli, sangat jelas bahwa ini menyangkut hak kepemilikan. Seharusnya diuji melalui persidangan perdata, bukan laporan pidana,” tegasnya. Ia juga menyoroti bahwa modal awal perusahaan berasal dari terdakwa, sehingga hak-haknya perlu dihitung terlebih dahulu sebelum mengambil langkah hukum lainnya.

Michael menambahkan bahwa jika hak-hak keperdataan telah diuji dan terjadi pelanggaran setelahnya, barulah perkara ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum pidana. Dengan demikian, ia berharap proses hukum ke depan mengedepankan pendekatan perdata demi keadilan semua pihak.(Syim)

 

Share :

Baca Juga

Hukum

Usai PPKM, Kapolresta Mojokerto Pimpin Operasi Yustisi

Hukum

Polisi Ringkus Penggelapan Mobil,12 Mobil Diamankan

Hukum

Polres Mojokerto Bongkar Arisan Lebaran Fiktif Senilai 1 Milyar

Hukum

Polda Jatim Sita 122 Ton Minyak Goreng Kemasan yang Akan Diekspor Secara Ilegal ke Timor Leste

Hukum

Kapolres Jombang Salurkan Bansos Kepada Komunitas Ojek Online

Hukum

Binmas Polda Jatim Gelar Apel dan Tatap Muka Bersama Bhabinkamtibmas Polresta Mojokerto

Hukum

67 Tersangka Di Amankan Polresta Mojokerto Kurun Waktu Januari 2020

Hukum

Peduli Bencana NTT, Polresta Mojokerto Kirim Bantuan Obat dan Masker
?>