Home / Jatim

Jumat, 23 April 2021 - 11:46 WIB

Guru SMP Asal Malang Perakit Senpi Ilegal Berhasil Diamankan Polisi

Foto.Guru SMP Asal Malang Perakit Senpi Ilegal Berhasil Diamankan Polisi

Foto.Guru SMP Asal Malang Perakit Senpi Ilegal Berhasil Diamankan Polisi

Foto.Guru SMP Asal Malang Perakit Senpi Ilegal Berhasil Diamankan Polisi

SURABAYA -.INDEXBERITA.COM Seorang pria perakit senjata api (senpi) ilegal asal Malang, ditangkap Polisi. Tiga pucuk senpi hasil rakitannya dan puluhan amunisi turut disita sebagai barang bukti.

Tersangka berinisial AR (23) warga Kecamatan Gondang Legi, Kabupaten Malang diamankan lantaran terbukti sebagai perakit senpi ilegal.

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan tiga pucuk senjata api rakitan jenis Revolver, Baikal, laras panjang reminten kaliber 5,56 mm.

READ  Pembinaan Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati Mojokerto Tekankan Pengelolaan Yang Terbuka Dan Bertanggung Jawab

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko, didampingi Wadirkrimum AKBP Nasrun Pasaribu dan Kasubdit III Jatanras AKBP Lintar Mahardhono mengatakan  tersangka diketahui mulai merakit senpi sejak Februari 2021 lalu. Dalam rentang waktu tersebut, 7 pucuk senjata sudah berhasil dirakitnya.

“Tersangka melakukan kegiatan tersebut sejak Februari 2021 sampai ditangkap dan sudah dapat merakit senjata api sebanyak 7 pucuk senjata,” kata Kabid Humas kepada wartawan, Jumat (23/4/2021).

READ  Wakapolda Jatim Pimpin Pakta Integritas dan Pengambilan Sumpah Seleksi SIPSS T.A 2022

Kabid Humas Polda Jatim menambahkan, hasil pistol atau senjata rakitan tersangka jual dengan harga bervariasi sesuai pesanan, harganya berkisar antara Rp 3,5 juta hingga Rp 6,5 juta.

Dalam mengerjakan senpi rakitan, tersangka selalu memakai alat-alat perbengkelan diantaranya grinda, alat bubut dan alat las, sedangkan profesi sehari-seharinya adalah guru swasta.

READ  Dandim 0811/Tuban Bagikan Alat Cuci Tangan Dan Masker Ke Sejumlah Pesantren

“Tersangka selalu mengunakan bermacam-macam peralatan bengkel. Profesinya ini sehari-hari guru SMP,” terang Kabid Humas Polda Jatim.

Atas perbuatannya itu, tersangka kini dijerat dengan Pasal 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait merakit atau membuat dan atau menguasai senjata api secara illegal. Adapun ancaman hukuman maksimalnya adalah 20 tahun penjara.

“Kami kenakan UU Darurat. Ancaman hukumannya yakni maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Kombes Pol Gatot Repli Handoko. (*)

Share :

Baca Juga

Jatim

Wakapolda Jatim Apresiasi Capaian Vaksinasi Sidoarjo

Jatim

Polres Pasuruan Kota Berhasil Tangkap Pelaku Sindikat Penipuan dan Pengelapan Kendaraan Rental

Daerah

Korem O82/CPYJ Gelar Pembinaan Keluarga Besar TNI

Jatim

Danrem 082/CPYJ Dampingi Waaster KASAD Tinjau TMMD 105 Bojonegoro.

Jatim

Kapolres Mojokerto Bersama Ketua Bhayangkari Gelar Vaksinasi Lingkup TK Kemala Bhayangkari

Jatim

Akselerasi Vaksinasi di Aceh, Kapolri Minta TNI-Polri Sinergi dengan Tokoh Agama dan Adat

Jatim

Penetapan Pasangan Pilgub Jatim Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur : Khofifah Indar Parawansa Dan Emil Elestianto Dardak, Rabu 27 November 2024

Jatim

Kapolresta Mojokerto Sambang dan beri Semangat Anggotanya yang Sakit
?>