Home / Hukum

Senin, 24 Mei 2021 - 08:23 WIB

Polres Mojokerto Bongkar Arisan Lebaran Fiktif Senilai 1 Milyar

Foto.Polres Mojokerto Bongkar Arisan Lebaran Fiktif Senilai 1 Milyar

Foto.Polres Mojokerto Bongkar Arisan Lebaran Fiktif Senilai 1 Milyar

Foto.Polres Mojokerto Bongkar Arisan Lebaran Fiktif Senilai 1 Milyar

MOJOKERTO .INDEXBERITA.COM Polres Mojokerto menggelar konferensi pers hasil uangkap penipuan dan penggelapan atau Pasal 372 dan 378 dengan modus arisan, Senin (24/5/2021) di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajahmada Nomor 99, Desa Menanggal, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan, pada tanggal 15 April 2021 ada 4 warga Ngoro yang melapor menjadi korban penipuan dan penggelapan dengan modus arisan atau simpan pinjam uang yang mana para korbannya diberikan beberapa hal yang bersifat menguntungkan.

“Disini ada 2 TKP, yang pertama di rumah saudara Jami’ah di Desa Sumberbendo Desa Lolawang dan TKP yang kedua adalah di rumah terlapor Tarmiati yaitu di Desa Kembangsari Kecamatan Ngoro. Tersangka ini telah mengadakan arisan dan simpan pinjam seperti ini sejak tahun 2014,” pungkasnya.

READ  Dua Kali Kirim Tahu Brontak Isi Sabu - Sabu Seoarang Pemuda Di Bekuk Jajaran Sat Resnarkoba Polresta Mojokerto

Lebih lanjut dikatakannya, jadi tersangka dan kawan-kawannya menawarkan satu brosur arisan paket lebaran tahun 2020 dan 2021. Yang bersangkutan menjelaskan beberapa keuntungan dari arisan paket lebaran tahun 2020 dan tahun 2021.

“Jadi modusnya, uang para korban ini tersebut nantinya akan dikembalikan utuh dan dapat bonus 5% setiap bulannya serta ditambah juga beberapa parcel lebaran seperti kue. Untuk sementara ini total ada 400 orang yang merasa menjadi korban dari arisan tersebut,” terangnya.

READ  Usai PPKM, Kapolresta Mojokerto Pimpin Operasi Yustisi

Masih kata Dony, dari kerugian yang sudah kami tampung, kurang lebih ada Rp 1 Miliar yang sudah diambil oleh tersangka. Kemudian tersangka ini telah mendengar bahwa memang sudah dilaporkan kepada pihak kepolisian dan pada tanggal 27 April 2021 tersangka melarikan diri dengan suami tersangka membawa dua kendaraan roda empat dan beberapa aset yang masih disimpan oleh tersangka.

“Alhamdulillah pada tanggal 18 Mei 2021 kami berhasil mengamankan tersangka dan beberapa barang bukti seperti Toyota Avanza, Mitsubishi Colt, Tabungan BCA, BNI dan buku catatan arisan. Tersangka kami kenakan pasal 372 dan 378 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun,” ucapnya.

READ  Gelar Jumat Curhat, Kapolres Mojokerto: Kami Butuh Saran Dan Kritik Dari Masyarakat

Sementara itu, tersangka Turmiati dalam keterangannya mengatakan, sejak tahun 2014 hingga sekarang, ya baru tahun 2021 ini saya tidak bisa memberikan keuntungan seperti yang tulis pada brosur. Jadi uangnya itu saya pakai buat mengembalikan hutang menutupi kekurangan di tahun 2020 akibat pandemi kemarin.

“Saya mohon maaf, sebenarnya saya tidak mau seperti ini dan saya sudah berusaha mencari pinjaman lagi, tapi saya tidak bisa karena terlilit utang terlalu banyak. Akhirnya jadi seperti ini, saya benar-benar minta maaf kepada semua yang ikut arisan dan saya telah membuat malu keluarga saya,” sesal Tersangka Turmiati.(Syim)

Share :

Baca Juga

Hukum

Patroli Skala Besar, Polres Kediri Amankan Belasan Kendaraan Tak Penuhi Standar

Hukum

Polisi Kawal Pemakaman Jenazah Terkonfirmasi Positif Covid-19 di Surodinawan

Hukum

Kuasa Hukum dan Keluarga Andika Susilo Tuntut Keadilan atas Kasus Aset dan Dugaan Pernikahan Ilegal

Hukum

Kapolda Jatim Mengecek Pelaksanaan Test Kesamaptaan Jasmani Seleksi Penerimaan Bintara Polri Gelombang II T.A. 2022

Hukum

4 Pelaku Judi Sabung Ayam Di Bekuk Polres Mojokerto ,33 Nyunit Sepeda Motor Di Amankan Dan 1 Mobil Inova

Hukum

REKTOR STIKES BINA SEHAT PPNI KAB. MOJOKERTO TOLAK KERUSUHAN DI JAKARTA DAN GEDUNG MK JAKARTA

Hukum

Unjuk Rasa Kader PPP,Pecat Ainur Rosyid Dari Ke Anggotaanya

Hukum

Kapolda Pimpin Serah Terima Jabatan Dirpamobvit Polda Jatim dan Kenaikan Pangkat Pengabdian
?>