Home / Hukum

Selasa, 16 November 2021 - 10:42 WIB

Polresta Mojokerto  Bekuk Pelaku Pengroyokan di Pulorejo Hingga Dibacok Lehernya Hingga Kritis,

Foto.Polresta Mojokerto  Bekuk Pelaku Pengroyokan di Pulorejo Hingga Dibacok Lehernya Hingga Kritis,

Foto.Polresta Mojokerto  Bekuk Pelaku Pengroyokan di Pulorejo Hingga Dibacok Lehernya Hingga Kritis,

Foto.Polresta Mojokerto  Bekuk Pelaku Pengroyokan di Pulorejo Hingga Dibacok Lehernya Hingga Kritis,

Mojokerto .Selasa(16/11/2021) Polresta Mojokerto menggelar Konferensi Pers hasil ungkap kasus pengeroyokan di Jalan Pulorejo VI RT 02 RW 02 Kelurahan Pulorejo Kecamatan Prajuritkulon Kota Mojokerto.

Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan menyampaikan bahwa kejadian ini terjadi pada hari Senin 8 November 2021. Kedua tersangka dalam kasus ini adalah ayah dan anak yang sama-sama mengkonsumsi minuman keras pada waktu kejadian. Ayahnya berinisial MB dan anaknya berinisial AT.

“Kemudian sekira pukul 16.30 korban berinisial SEC mendatangi tempat tersebut untuk meminta rokok kepada tersangka berinisial AT dan akhirnya ikut minum-minuman keras. Kemudian sekira pukul 17.50 terjadi cek-cok mulut antara korban berinisial SEC dengan tersangka berinisial MB membahas tentang pekerjaan di masa lalu. Kemudian datang mertua korban yang berinisial S untuk melerai cek-cok mulut tersebut,” ujarnya saat Konferensi Pers di Mapolresta Mojokerto, Jalan Bhayangkara Nomor.25, Kec. Magersari, Kota Mojokerto,

READ  PC Dewan Masjid Indonesia Magersari Dukung Pemerintah Bubarkan Ormas FPI

Lebih lanjut dikatakannya, namun bukannya damai, tersangka berinisial AT malah memukul mertua korban berinisial S sebanyak 3 kali pukulan. Kemudian dibalas korban berinisial S sebanyak 1 pukulan.

“Melihat hal itu korban berinisial SEC berusaha melerai, namun tidak disangka, ternyata tersangka berinsial MB memukul korban berinisial SEC dari belakang. Setelah itu korban berinisial SEC dikeroyok oleh tersangka berinisial MB dan AT dengan cara dipukul dan ditendang dengan tangan kosong,” jelasnya.

READ  Tangkal Omicron, Forkopimda Kota Mojokerto Gelar Pamor Keris dan Bagikan Paket Prokes

Masih kata Kapolresta Mojokerto, setelah itu datang istri korban yang berinisial AA untuk melerai dan mertua korban pergi, namun dikejar oleh tersangka berinisial AT. Setelah itu korban berinisial SEC masuk ke dapur untuk mengambil pisau dapur dan mengejar tersangka berinisial AT dan MB.

“Namun tiba-tiba tersangka berinisial MB dari arah depan korban sudah membawa sebilah pedang dan tersangka berinisial AT membawa sapu kayu datang dari arah belakang korban. Saat tersangka berinisial MB akan ditusuk korban berinisial SEC, korban sudah kena bacok pedang yang dibawa oleh tersangka berinisial MB. Dimana leher kiri, dada dan tangan kiri korban jadi sasaran dalam pembacokan tersebut. Leher kiri ada luka robek sekitar 15 cm dengan kedalaman lebih dari 3,5 cm. Saat itu sempat kritis, namun alhamdulilah saat itu masih bisa tertolong,” ungkapnya.

READ  Vaksinasi Serentak Pesantren dan Rumah Ibadah di Kota Mojokerto Suntikkan 2000 Dosis

Lebih jauh dikatakannya, selanjutnya pada hari Jumat 13 November 2021 sekira pukul 20.00 WIB di Desa Jombok Kecamatan Kesamben Kabupaten Jombang Unit Resmob Polresta Mojokerto  berhasil manangkap tersangka berinisal MB.

“Kemudian kami juga berhasil mengamanman barang bukti sebilah pedang yang dibuang di sungai yang ada di Desa  Ngingasrembyong Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto yang digunakan tersangka saat membacok korban berinisial SEC. Tersangka kami jerat dengan pasal 170 ayat 2e KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tutupnya.(Syim)

Share :

Baca Juga

Hukum

Hari Bhakti Pemasyarakatan, Kapolsek Magersari Pimpin Pembinaan Keamanan Lapas Kelas II Mojokerto

Hukum

Hari ini Polresta Mojokerto Gelar Vaksinasi 1.539 Dosis, Ini Datanya

Hukum

Kapolresta Mojokerto Pimpin Apel Pengamanan Operasi Lilin Tahun 2020

Hukum

Kapolresta Mojokerto Gandeng IMM Toyota Mojokerto, Kampanyekan Jatim Bermasker Dengan Membagikan Masker dan Hand Sanitizer ke Pasar Burung

Hukum

Kapolresta Mojokerto Bersama Forkopimda Resmikan Kampung Tangguh Di Desa Jetis Dan Mlirip

Hukum

Satlantas Polresta Mojokerto Gelar Pengetatan Larangan Mudik di Exit Tol Penompo

Hukum

Kapolres Mojokerto Apresiasi “Mobil Motor Dolan-Dolan Cegah Covid-19

Hukum

Pemkot Apresiasi Kinerja Polresta Mojokerto Atas Ungkap Curat Gril Besi
?>