Home / Hukum

Rabu, 27 Juli 2022 - 16:02 WIB

Pemkot Apresiasi Kinerja Polresta Mojokerto Atas Ungkap Curat Gril Besi

Foto.Pemkot Apresiasi Kinerja Polresta Mojokerto Atas Ungkap Curat Gril Besi

Foto.Pemkot Apresiasi Kinerja Polresta Mojokerto Atas Ungkap Curat Gril Besi

Foto.Pemkot Apresiasi Kinerja Polresta Mojokerto Atas Ungkap Curat Gril Besi

Mojokerto – Satreskrim Polresta Mojokerto berhasil menangkap Dua pelaku pencurian dengan pemberatan saat beraksi di trotoar Jalan Pahlawan tepatnya depan Hotel Surya Mojopahit Kelurahan Kranggan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto

Kali pertamanya AKBP Wiwit Adisatria, S.H., S.I.K., M.T sebagai Kapolresta Mojokerto yang baru menggelar Konferensi Pers Tindak Pidana Pencurian grill pohon atau besi pengaman tanaman.

“Kedua pelaku S (46) dan TS (34) warga Lingkungan Balongcangkring, Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto diamankan pada, Kamis (21/7/2022) sekira pukul 03.00 WIB pekan lalu.” Kata Kapolresta Mojokerto AKBP Wiwit Adisatria, S.H., S.I.K., M.T

READ  Mobil Pick-up Pemuat Sampah Plastik Di Amankan Di Mapolsek Kutorejo Saat Di Hadang 2 Orang Preman

Hasil pemeriksaaan, “Pelaku S sudah beraksi sebanyak 42 kali. Sebanyak 38 kali dilakukan sendiri dan empat kali dilakukan bersama pelaku TS. Aksi pelaku dilakukan di Jalan Pahlawan, namun dari keterangan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRPRKP) Kota Mojokerto, ada grill di sejumlah jalan protokol hilang,” Sebut AKBP Wiwit

Dalam Aksi nekatnya Pelaku S (46) mengaku, melakukan aksi pencurian dengan pemberatan tersebut untuk biaya pendidikan anaknya. “Buat bayar SPP, ijazah buat masuk SD. Terus mertua meninggal buat biaya selamatan,” tutur Pria yang sehari-hari bekerja menjual sate

Masih kata Kapolresta Mojokerto, “Masih dikembangkan, apa ada pelaku lain. Grill besi yang diambil para pelaku ada dua yakni penutup gorong-gorong dan pengaman pohon. Berdasarkan laporan Pak Kadis, ini merupakan pengadaan tahun anggaran 2015-2016 yakni senilai Rp150 juta lebih. Aksi pelaku dilakukan sejak setahun yang lalu, yakni di Kota Mojokerto,” ujar AKBP Wiwit

READ  Bandel ,Tak pakek Masker Pengendara Motor Terjaring Operasi Yustisi

Sementara itu, Barang bukti yang diamankan, satu bendel mutual check pembangunan saluran dan trotoar Jalan Pahlawan tahun anggaran 2016. Sementara dari tangan pelaku diamankan berupa, satu buah gril besi penutup pohon yang berlogo dan bertuliskan Pemerintah Kota Mojokerto, satu unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam.
Dan Satu buah STNK sepeda motor Honda Supra Fit, satu buah kubut dengan panjang 50 cm, satu buah parang dengan panjang 60 cm, satu buah martil. Keduanya dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun

READ  Puluhan kendaraan Knalpot Brong Terjaring Operasi Keselamatan di Mojokerto Raya

Dalam Konferensi Pers menghadirkan pelapor, Kepala DPUPRPRKP Kota Mojokerto, Mashudi mengucapkan terima kasih kepada Polresta Mojokerto yang sudah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan tersebut. “Kami apresiasi atas kinerja dan kesigapan Polresta Mojokerto,” tegasnya.

“Saya atas nama Pemerintah Kota Mojokerto mengapresiasi kepada jajaran kepolisian khususnya Satreskrim Polresta Mojokerto atas keberhasilan mengungkap kasus pencurian besi pendestrian di Jalan Pahlawan, tentunya kami mengalami kerugian materil senilai Rp. 151.302.967” Sebut Mashudi (MK)

Share :

Baca Juga

Hukum

Kasus Ujaran Kebencian Natalius Pigai, Polri Terapkan Konsep Presisi

Hukum

Kapolresta Mojokerto Bersama Forkopimda Resmikan Kampung Tangguh Semeru Di Desa Bendung Jetis

Hukum

HUT TNI Ke 77, Kejutan Kapolres Mojokerto Untuk TNI Di Mojokerto

Hukum

Polresta Mojokerto Terus Lakukan Operasi Prokes Pagi Siang Sore Jaring 91 Pelanggar

Hukum

Tidak Pakek Lama, Polisi Ringkus Dua Pelaku Pembunuhan Wanita Di Buang Di Jurang Pacet

Hukum

Kapolresta Mojokerto Bersama Forkopimda Resmikan Kampung Tangguh Di Desa Jetis Dan Mlirip

Hukum

Ini Foto DPO, Kapolresta Mojokerto : Saya Menghimbau Menyerahkan Diri

Hukum

Toko Sembako Barokah di Mojokerto Dibobol Maling, Rokok Amblas
?>